<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU IKN Direvisi, Ini Alasannya</title><description>Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar konsultasi publik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/470/2857774/uu-ikn-direvisi-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/470/2857774/uu-ikn-direvisi-ini-alasannya"/><item><title>UU IKN Direvisi, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/470/2857774/uu-ikn-direvisi-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/470/2857774/uu-ikn-direvisi-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 15:26 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/470/2857774/uu-ikn-direvisi-ini-alasannya-ltGzSkwv1U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">IKN Nusantara. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/470/2857774/uu-ikn-direvisi-ini-alasannya-ltGzSkwv1U.jpg</image><title>IKN Nusantara. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yOC8xLzE2ODQ3Mi81L3g4bXVhZWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar konsultasi publik dalam rangka menjaring masukan untuk Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa penjaringan suara publik sangat dibutuhkan dalam rencangan sebuah UU.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bangun IKN, Menteri ATR: Pemda Kaltim Tolong Amankan Aset-Aset Daerah

&quot;Kita saat ini dan ke depan tentu memerlukan penguatan keterlibatan dan  penguatan serta partisipasi masyarakat,&quot; kata Teni mewakili Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No.3/2022 Tentang IKN yang dipantau secara daring, Jumat (4/8/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dua kali dilakukan proses konsultasi publik untuk memantapkan rancangan UU Perubahan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lahan Ibu Kota Negara Sudah Bersertifikat, Investor Bisa Segera Investasi di IKN!

&quot;Pertama sudah pernah dilaksanakan pada Desember 2022 lalu, yang kedua Februari 2023 dan keduanya juga di laksanakan kota Balikpapan,&quot; ungkapnya.
Selain itu menurutnya, pembahasan diskusi yang intensif pada seluruh level pemerintahan maupun non pemerintahan, akademis dan berbagai pihak termasuk para pemuka adat juga sudah dilaksanakan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

17 Sekolah Unggulan Waiting List Masuk IKN, Wakil Kepala OIKN: Bukan Itu yang Saya Mau


Teni juga menyebutkan, secara legal, penyusunan rancangan UU tersebut juga telah melalui proses panitia antar Kementerian di pemerintahan, kemudian sudah ada penyelarasan akademis, sudah ada harmonisasi rancangan undang-undang, dan secara resmi telah disampaikan pemerintah kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasannya dalam waktu dekat.



&quot;Jadi forum konsultasi publik ini masih dibuka untuk menjaring berbagai aspirasi untuk kita bisa menyelesaikan proses RUU tersebut,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yOC8xLzE2ODQ3Mi81L3g4bXVhZWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar konsultasi publik dalam rangka menjaring masukan untuk Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa penjaringan suara publik sangat dibutuhkan dalam rencangan sebuah UU.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bangun IKN, Menteri ATR: Pemda Kaltim Tolong Amankan Aset-Aset Daerah

&quot;Kita saat ini dan ke depan tentu memerlukan penguatan keterlibatan dan  penguatan serta partisipasi masyarakat,&quot; kata Teni mewakili Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No.3/2022 Tentang IKN yang dipantau secara daring, Jumat (4/8/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dua kali dilakukan proses konsultasi publik untuk memantapkan rancangan UU Perubahan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lahan Ibu Kota Negara Sudah Bersertifikat, Investor Bisa Segera Investasi di IKN!

&quot;Pertama sudah pernah dilaksanakan pada Desember 2022 lalu, yang kedua Februari 2023 dan keduanya juga di laksanakan kota Balikpapan,&quot; ungkapnya.
Selain itu menurutnya, pembahasan diskusi yang intensif pada seluruh level pemerintahan maupun non pemerintahan, akademis dan berbagai pihak termasuk para pemuka adat juga sudah dilaksanakan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

17 Sekolah Unggulan Waiting List Masuk IKN, Wakil Kepala OIKN: Bukan Itu yang Saya Mau


Teni juga menyebutkan, secara legal, penyusunan rancangan UU tersebut juga telah melalui proses panitia antar Kementerian di pemerintahan, kemudian sudah ada penyelarasan akademis, sudah ada harmonisasi rancangan undang-undang, dan secara resmi telah disampaikan pemerintah kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasannya dalam waktu dekat.



&quot;Jadi forum konsultasi publik ini masih dibuka untuk menjaring berbagai aspirasi untuk kita bisa menyelesaikan proses RUU tersebut,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
