<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Motor Listrik Enggak Laku, Begini Evaluasi Jokowi</title><description>Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui pembeli motor listrik masih sepi peminat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/05/320/2856714/5-fakta-motor-listrik-enggak-laku-begini-evaluasi-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/05/320/2856714/5-fakta-motor-listrik-enggak-laku-begini-evaluasi-jokowi"/><item><title>5 Fakta Motor Listrik Enggak Laku, Begini Evaluasi Jokowi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/05/320/2856714/5-fakta-motor-listrik-enggak-laku-begini-evaluasi-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/05/320/2856714/5-fakta-motor-listrik-enggak-laku-begini-evaluasi-jokowi</guid><pubDate>Sabtu 05 Agustus 2023 05:20 WIB</pubDate><dc:creator>Azahra Kaulika Irawansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/320/2856714/5-fakta-motor-listrik-enggak-laku-begini-evaluasi-jokowi-NxbL8fvPfk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif motor listrik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/320/2856714/5-fakta-motor-listrik-enggak-laku-begini-evaluasi-jokowi-NxbL8fvPfk.jpg</image><title>Insentif motor listrik (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8zMS84LzE2ODU1OS81L3g4bXdraHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui pembeli motor listrik masih sepi peminat. Padahal ada insentif sebesar Rp7 juta untuk satu unit motor.
Presiden Joko Widodo juga telah melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berikut lima fakta peminat motor listrik sedikit yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/8/2023):

BACA JUGA:
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Begini Kata Pengusaha


1.   Kuota Insentif Motor Listrik Tahun 2023
Untuk kuota insentif motor listrik di tahun 2023 ini akan dibagikan pada 200 ribu unit motor listrik.
Dijelaskan oleh Moeldoko bahwa hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, baru 1.056 pembeli yang ada pada tahap pendaftaran, 175 pembeli masih dalam proses verifikasi, dan hanya sebanyak 36 insentif yang tersalurkan.

BACA JUGA:
Sepi Peminat, Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Bakal Direvisi


2.   Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan mengenai hasil dari evaluasi tersebut. Di antaranya, syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.
3.   Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Terdapat syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Syaratnya,  yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha  rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima  subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
&quot;Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya  ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan,&quot; kata Agus  kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
4.   Masyarakat Bisa Mendapatkan Bantuan Hanya dengan Menggunakan KTP
Menteri Perindustrian juga mengatakan, masyarakat juga akan bisa  mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis  listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
&quot;Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik,&quot; terangnya.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh Moeldoko yang menyampaikan  bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan  dihilangkan. Menurutnya persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi  terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat.
5.   Pemerintah Merumuskan Langkah Komprehensif 
Dalam rapat tersebut, pemerintah merumuskan beberapa langkah  komprehensif baik regulasi maupun insentif, termasuk salah satunya  adalah PPN.
&quot;Tadi kita bahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan  negara-negara lain seperti Thailand dan Malaysia, karena kalau tidak  kita bahas, ini pasti kita akan melakukan ketertinggalan dari negara  tetangga kita,&quot; ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, di Jakarta,  Senin (31/7/2023).
Kedua, mereka juga membahas bagaimana implementasi motor listrik.
&quot;Karena antara target kita dan realisasi itu sangat kecil sekali.  Setelah dilihat prosedurnya yang akan dipangkas dalam rangka berikan  kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik,&quot; tambahnya.
Terkait perluasan penerima, pemerintah sempat mempertimbangkan hanya  untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200 ribu hanya 1% saja  realisasinya. Setelah dilihat, ada beberapa prosedur yang tampak belum  jelas.
Bahkan, dia menyebut bahwa ke depannya sepertinya tidak akan terlalu  ketat untuk penerima, karena tampaknya akan dibuka untuk umum.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8zMS84LzE2ODU1OS81L3g4bXdraHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui pembeli motor listrik masih sepi peminat. Padahal ada insentif sebesar Rp7 juta untuk satu unit motor.
Presiden Joko Widodo juga telah melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berikut lima fakta peminat motor listrik sedikit yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/8/2023):

BACA JUGA:
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Begini Kata Pengusaha


1.   Kuota Insentif Motor Listrik Tahun 2023
Untuk kuota insentif motor listrik di tahun 2023 ini akan dibagikan pada 200 ribu unit motor listrik.
Dijelaskan oleh Moeldoko bahwa hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, baru 1.056 pembeli yang ada pada tahap pendaftaran, 175 pembeli masih dalam proses verifikasi, dan hanya sebanyak 36 insentif yang tersalurkan.

BACA JUGA:
Sepi Peminat, Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Bakal Direvisi


2.   Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan mengenai hasil dari evaluasi tersebut. Di antaranya, syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.
3.   Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Terdapat syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Syaratnya,  yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha  rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima  subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
&quot;Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya  ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan,&quot; kata Agus  kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
4.   Masyarakat Bisa Mendapatkan Bantuan Hanya dengan Menggunakan KTP
Menteri Perindustrian juga mengatakan, masyarakat juga akan bisa  mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis  listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
&quot;Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik,&quot; terangnya.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh Moeldoko yang menyampaikan  bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan  dihilangkan. Menurutnya persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi  terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat.
5.   Pemerintah Merumuskan Langkah Komprehensif 
Dalam rapat tersebut, pemerintah merumuskan beberapa langkah  komprehensif baik regulasi maupun insentif, termasuk salah satunya  adalah PPN.
&quot;Tadi kita bahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan  negara-negara lain seperti Thailand dan Malaysia, karena kalau tidak  kita bahas, ini pasti kita akan melakukan ketertinggalan dari negara  tetangga kita,&quot; ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, di Jakarta,  Senin (31/7/2023).
Kedua, mereka juga membahas bagaimana implementasi motor listrik.
&quot;Karena antara target kita dan realisasi itu sangat kecil sekali.  Setelah dilihat prosedurnya yang akan dipangkas dalam rangka berikan  kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik,&quot; tambahnya.
Terkait perluasan penerima, pemerintah sempat mempertimbangkan hanya  untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200 ribu hanya 1% saja  realisasinya. Setelah dilihat, ada beberapa prosedur yang tampak belum  jelas.
Bahkan, dia menyebut bahwa ke depannya sepertinya tidak akan terlalu  ketat untuk penerima, karena tampaknya akan dibuka untuk umum.
</content:encoded></item></channel></rss>
