<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghapusan Kredit Macet UMKM, Teten: Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta</title><description>Teten Masduki menyatakan penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/06/320/2858763/penghapusan-kredit-macet-umkm-teten-tahap-pertama-di-bawah-rp500-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/06/320/2858763/penghapusan-kredit-macet-umkm-teten-tahap-pertama-di-bawah-rp500-juta"/><item><title>Penghapusan Kredit Macet UMKM, Teten: Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/06/320/2858763/penghapusan-kredit-macet-umkm-teten-tahap-pertama-di-bawah-rp500-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/06/320/2858763/penghapusan-kredit-macet-umkm-teten-tahap-pertama-di-bawah-rp500-juta</guid><pubDate>Minggu 06 Agustus 2023 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/06/320/2858763/penghapusan-kredit-macet-umkm-teten-tahap-pertama-di-bawah-rp500-juta-UD20yWsFTm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/06/320/2858763/penghapusan-kredit-macet-umkm-teten-tahap-pertama-di-bawah-rp500-juta-UD20yWsFTm.jpg</image><title>Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODY4NC81L3g4bXluYms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah dibahas di Rapat Kabinet beberapa waktu lalu.
Menurutnya dalam pembahasan tersebut telah diputuskan dimana pada tahap pertama penghapusan tersebut dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.

BACA JUGA:
Pengusaha Tolak Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta, Teten: Kita Lindungi Produk Dalam Negeri

&quot;Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah,&quot; kata Teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut. Pasalnya hal itu ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.

BACA JUGA:
Datangi Hajatan UMKM Nasional 2023, Menteri Teten Sengaja Tak Makan dari RumahBACA JUGA:

Datangi Hajatan UMKM Nasional 2023, Menteri Teten Sengaja Tak Makan dari Rumah


&quot;Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan,&quot; katanya.Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.
Bahkan menurut Menteri Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODY4NC81L3g4bXluYms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah dibahas di Rapat Kabinet beberapa waktu lalu.
Menurutnya dalam pembahasan tersebut telah diputuskan dimana pada tahap pertama penghapusan tersebut dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.

BACA JUGA:
Pengusaha Tolak Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta, Teten: Kita Lindungi Produk Dalam Negeri

&quot;Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah,&quot; kata Teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut. Pasalnya hal itu ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.

BACA JUGA:
Datangi Hajatan UMKM Nasional 2023, Menteri Teten Sengaja Tak Makan dari RumahBACA JUGA:

Datangi Hajatan UMKM Nasional 2023, Menteri Teten Sengaja Tak Makan dari Rumah


&quot;Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan,&quot; katanya.Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.
Bahkan menurut Menteri Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.</content:encoded></item></channel></rss>
