<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Freeport Ancam Gugat Pemerintah, Menko Airlangga: Namanya Kebijakan Pasti Bijak</title><description>PT Freeport Indonesia (PTFI) mengancam akan menggugat soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/07/320/2859580/freeport-ancam-gugat-pemerintah-menko-airlangga-namanya-kebijakan-pasti-bijak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/07/320/2859580/freeport-ancam-gugat-pemerintah-menko-airlangga-namanya-kebijakan-pasti-bijak"/><item><title>Freeport Ancam Gugat Pemerintah, Menko Airlangga: Namanya Kebijakan Pasti Bijak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/07/320/2859580/freeport-ancam-gugat-pemerintah-menko-airlangga-namanya-kebijakan-pasti-bijak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/07/320/2859580/freeport-ancam-gugat-pemerintah-menko-airlangga-namanya-kebijakan-pasti-bijak</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2023 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/07/320/2859580/freeport-ancam-gugat-pemerintah-menko-airlangga-namanya-kebijakan-pasti-bijak-wIwnMFXWVA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Freeport ancam gugat pemerintah (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/07/320/2859580/freeport-ancam-gugat-pemerintah-menko-airlangga-namanya-kebijakan-pasti-bijak-wIwnMFXWVA.jpg</image><title>Freeport ancam gugat pemerintah (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMC8xLzE2NzM4Mi81L3g4bHdyM2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; PT Freeport Indonesia (PTFI) mengancam akan menggugat soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ikut buka suara soal ancaman gugatan dari Freeport.
&quot;Terkait gugatan Freeport namanya kebijakan pemerintah ini sudah bijak kalau gugatan kita liat saja, tidak ada komentar tentang gugatan,&quot; terangnya saat Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tahun 2023 hari ini, Senin (7/8/2023).

BACA JUGA:
Soal Gugatan Freeport ke Kemenkeu, Kementerian ESDM Buka Suara


Sementara itu sebelumnya, Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ketentuan bea keluar yang dipermasalahkan PTFI  sejatinya merupakan konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan aturan itu memang wajib dijalankan.
&quot;Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, Aturannya begitu,&quot; jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).

BACA JUGA:
Siapa Mau Kerja di Freeport? Cek Lowongan Kerja Terbaru 2023 untuk Lulusan Sarjana


Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan lantaran aturan mainnya sudah dibuat.
&quot;Oh gitu, ya lihat saja dulu. Yakan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu,&quot; lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan  Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga  akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif  5% hingga 10%, bahkan jika  pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.
Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan.  Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange  Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan  izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton  konsentrat tembaga.
Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang  pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas  ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah  izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang  diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMC8xLzE2NzM4Mi81L3g4bHdyM2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; PT Freeport Indonesia (PTFI) mengancam akan menggugat soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ikut buka suara soal ancaman gugatan dari Freeport.
&quot;Terkait gugatan Freeport namanya kebijakan pemerintah ini sudah bijak kalau gugatan kita liat saja, tidak ada komentar tentang gugatan,&quot; terangnya saat Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tahun 2023 hari ini, Senin (7/8/2023).

BACA JUGA:
Soal Gugatan Freeport ke Kemenkeu, Kementerian ESDM Buka Suara


Sementara itu sebelumnya, Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ketentuan bea keluar yang dipermasalahkan PTFI  sejatinya merupakan konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan aturan itu memang wajib dijalankan.
&quot;Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, Aturannya begitu,&quot; jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).

BACA JUGA:
Siapa Mau Kerja di Freeport? Cek Lowongan Kerja Terbaru 2023 untuk Lulusan Sarjana


Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan lantaran aturan mainnya sudah dibuat.
&quot;Oh gitu, ya lihat saja dulu. Yakan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu,&quot; lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan  Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga  akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif  5% hingga 10%, bahkan jika  pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.
Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan.  Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange  Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan  izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton  konsentrat tembaga.
Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang  pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas  ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah  izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang  diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.</content:encoded></item></channel></rss>
