<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Arahan Terbaru Erick Thohir Usai Himbara Stop Suntik Dana ke BUMN Karya</title><description>Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menghentikan pemberian pendanaan kepada perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/07/320/2859620/ini-arahan-terbaru-erick-thohir-usai-himbara-stop-suntik-dana-ke-bumn-karya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/07/320/2859620/ini-arahan-terbaru-erick-thohir-usai-himbara-stop-suntik-dana-ke-bumn-karya"/><item><title>Ini Arahan Terbaru Erick Thohir Usai Himbara Stop Suntik Dana ke BUMN Karya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/07/320/2859620/ini-arahan-terbaru-erick-thohir-usai-himbara-stop-suntik-dana-ke-bumn-karya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/07/320/2859620/ini-arahan-terbaru-erick-thohir-usai-himbara-stop-suntik-dana-ke-bumn-karya</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2023 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/07/320/2859620/ini-arahan-terbaru-erick-thohir-usai-himbara-stop-suntik-dana-ke-bumn-karya-NqEO2OTqFv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/07/320/2859620/ini-arahan-terbaru-erick-thohir-usai-himbara-stop-suntik-dana-ke-bumn-karya-NqEO2OTqFv.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwNS81L3g4bHNmNDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menghentikan pemberian pendanaan kepada perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur.

Hal tersebut berdasarkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantaran beberapa BUMN Karya tengah direstrukturisasi keuangannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Ada BUMN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hanya saja, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong agar Himbara tetap memberi pendanaan, namun berdasarkan project based.
Artinya, secara korporasi perusahaan tidak lagi menerima suntikan dana dari bank pelat merah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daftar Perusahaan BUMN dengan Gaji Besar, Fresh Graduate Wajib Tahu!

Opsi atau usulan pendanaan tersebut baru dibahas secara internal antara Kementerian BUMN dengan sejumlah Dewan Direksi anggota Himbara dan BUMN karya.

&quot;Sekarang juga saya sudah rapat dengan Pak Wamen Tiko, Wamen Rosan, dan juga para Himbara dan karya kita akan dukung karya lagi, tetapi tidak berdasarkan korporasi, tapi berdasarkan karena itu dibayar secara multiyears,&quot; ujar Erick saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (7/8/2023).

Alasan lain Himbara menghentikan pendanaan lantaran alokasi anggaran dari BUMN karya dipandang tidak tepat sasaran.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Stop Kredit Karyawan 3 BUMN Karya, Ini Alasan Bank Mandiri&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Erick menyebut anggaran yang seyogyanya digunakan untuk mendanai proyek, oleh perseroan justru dipakai membeli tanah atau membangun hingga memperbaiki gedung perkantoran.



Aksi penambahan aset perusahaan itu, lanjut Erick, sudah dilakukan beberapa tahun belakangan. Hal ini juga memicu adanya tidak penyelewengan di internal BUMN karya.



&quot;Nah itu kita coba inisiasi karena jangan sampai di aksi korporasi di atas nanti ada penyelewengan, mestinya buat proyek ini, beli tanah, beli gedung, itu problem lho di karya,&quot; katanya.



&quot;Dan ini kembali bukan problem hari ini, ini problem beberapa tahun yang lalu, sama ketika saya dikejar-kejar Istaka Karya 'ini kenapa Pak?' Itukan pembangunan jalan tol 2006-2007,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwNS81L3g4bHNmNDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menghentikan pemberian pendanaan kepada perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur.

Hal tersebut berdasarkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantaran beberapa BUMN Karya tengah direstrukturisasi keuangannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Ada BUMN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hanya saja, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong agar Himbara tetap memberi pendanaan, namun berdasarkan project based.
Artinya, secara korporasi perusahaan tidak lagi menerima suntikan dana dari bank pelat merah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daftar Perusahaan BUMN dengan Gaji Besar, Fresh Graduate Wajib Tahu!

Opsi atau usulan pendanaan tersebut baru dibahas secara internal antara Kementerian BUMN dengan sejumlah Dewan Direksi anggota Himbara dan BUMN karya.

&quot;Sekarang juga saya sudah rapat dengan Pak Wamen Tiko, Wamen Rosan, dan juga para Himbara dan karya kita akan dukung karya lagi, tetapi tidak berdasarkan korporasi, tapi berdasarkan karena itu dibayar secara multiyears,&quot; ujar Erick saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (7/8/2023).

Alasan lain Himbara menghentikan pendanaan lantaran alokasi anggaran dari BUMN karya dipandang tidak tepat sasaran.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Stop Kredit Karyawan 3 BUMN Karya, Ini Alasan Bank Mandiri&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Erick menyebut anggaran yang seyogyanya digunakan untuk mendanai proyek, oleh perseroan justru dipakai membeli tanah atau membangun hingga memperbaiki gedung perkantoran.



Aksi penambahan aset perusahaan itu, lanjut Erick, sudah dilakukan beberapa tahun belakangan. Hal ini juga memicu adanya tidak penyelewengan di internal BUMN karya.



&quot;Nah itu kita coba inisiasi karena jangan sampai di aksi korporasi di atas nanti ada penyelewengan, mestinya buat proyek ini, beli tanah, beli gedung, itu problem lho di karya,&quot; katanya.



&quot;Dan ini kembali bukan problem hari ini, ini problem beberapa tahun yang lalu, sama ketika saya dikejar-kejar Istaka Karya 'ini kenapa Pak?' Itukan pembangunan jalan tol 2006-2007,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
