<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hore! PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua</title><description>PPPK akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang selama ini tidak diberikan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/08/320/2860060/hore-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/08/320/2860060/hore-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua"/><item><title>Hore! PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/08/320/2860060/hore-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/08/320/2860060/hore-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/320/2860060/hore-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua-n6Iqw6fBZ9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPPK Bakal Dapat Jaminan Hari Tua. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/320/2860060/hore-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua-n6Iqw6fBZ9.jpg</image><title>PPPK Bakal Dapat Jaminan Hari Tua. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang selama ini tidak diberikan. Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 dibahas soal tujuh kluster, di antaranya, penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

BACA JUGA:
Seleksi CASN 2023 Diprioritaskan untuk PPPK, Dibutuhkan 543.593 Pekerja

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Di mana sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

BACA JUGA:
Seleksi PPPK 2023, Ini Kebutuhan Formasi yang Dibuka

&amp;ldquo;Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,&amp;rdquo; jelas Alex, Selasa (8/8/2023).
Dengan revisi UU ini maka ada kepastian bahwa PPPK mendapat perlindungan dari Undang-Undang dan harus diakui.Kemudian, lanjut Alex, regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.
&amp;ldquo;Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang selama ini tidak diberikan. Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 dibahas soal tujuh kluster, di antaranya, penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

BACA JUGA:
Seleksi CASN 2023 Diprioritaskan untuk PPPK, Dibutuhkan 543.593 Pekerja

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Di mana sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

BACA JUGA:
Seleksi PPPK 2023, Ini Kebutuhan Formasi yang Dibuka

&amp;ldquo;Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,&amp;rdquo; jelas Alex, Selasa (8/8/2023).
Dengan revisi UU ini maka ada kepastian bahwa PPPK mendapat perlindungan dari Undang-Undang dan harus diakui.Kemudian, lanjut Alex, regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.
&amp;ldquo;Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
