<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua</title><description>Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2860394/revisi-uu-asn-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2860394/revisi-uu-asn-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua"/><item><title>Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2860394/revisi-uu-asn-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2860394/revisi-uu-asn-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 08:06 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/320/2860394/revisi-uu-asn-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua-R9YsIqQdRt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPPK Bakal Dapat Jaminan Hari Tua. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/320/2860394/revisi-uu-asn-pppk-dapat-jaminan-pensiun-dan-hari-tua-R9YsIqQdRt.jpg</image><title>PPPK Bakal Dapat Jaminan Hari Tua. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ini tidak mendapat Jaminan seperti PNS. Namun nantinya, PPPK akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 dibahas soal tujuh kluster, di antaranya, penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

BACA JUGA:
Hore! PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Di mana sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

BACA JUGA:
Seleksi CASN 2023 Diprioritaskan untuk PPPK, Dibutuhkan 543.593 Pekerja

&amp;ldquo;Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,&amp;rdquo; jelas Alex, Selasa (8/8/2023).
Dengan revisi UU ini maka ada kepastian bahwa PPPK mendapat perlindungan dari Undang-Undang dan harus diakui.
Alex juga memnambahkan bahwa regulasi yang sedang dibahas tersebut sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang.
&amp;ldquo;Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,&amp;rdquo; pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Hore! PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ini tidak mendapat Jaminan seperti PNS. Namun nantinya, PPPK akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 dibahas soal tujuh kluster, di antaranya, penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

BACA JUGA:
Hore! PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Di mana sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

BACA JUGA:
Seleksi CASN 2023 Diprioritaskan untuk PPPK, Dibutuhkan 543.593 Pekerja

&amp;ldquo;Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,&amp;rdquo; jelas Alex, Selasa (8/8/2023).
Dengan revisi UU ini maka ada kepastian bahwa PPPK mendapat perlindungan dari Undang-Undang dan harus diakui.
Alex juga memnambahkan bahwa regulasi yang sedang dibahas tersebut sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang.
&amp;ldquo;Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,&amp;rdquo; pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Hore! PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua</content:encoded></item></channel></rss>
