<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta Jadi Angin Segar untuk UMKM</title><description>Aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce menjual barang impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2861001/larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-jadi-angin-segar-untuk-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2861001/larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-jadi-angin-segar-untuk-umkm"/><item><title>Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta Jadi Angin Segar untuk UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2861001/larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-jadi-angin-segar-untuk-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2861001/larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-jadi-angin-segar-untuk-umkm</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/320/2861001/larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-jadi-angin-segar-untuk-umkm-HFDmeEmSoz.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta Jadi Angin Segar Bagi UMKM. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/320/2861001/larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-jadi-angin-segar-untuk-umkm-HFDmeEmSoz.jfif</image><title>Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta Jadi Angin Segar Bagi UMKM. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)</title></images><description>JAKARTA - Aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce menjual barang impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta  dapat meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Menurut Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, kebijakan pelarangan impor produk cross border ini pasti akan efektif.

BACA JUGA:
Bantu UMKM Naik Kelas, Jawa Tengah Raih Penghargaan KUR Award 3 Kali Berturut-turut

&amp;ldquo;Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga USD100 memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya,&amp;rdquo; jelas Nailul Huda,
Adapun aturan ini dibuat karena adanya platform media sosial, yaitu Tiktok atau TikTok Shop, yang menggabungkan fitur media sosialnya dan fitur komersial padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan aturan untuk mendorong peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce.

BACA JUGA:
Pengusaha Tolak Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta, Teten: Kita Lindungi Produk Dalam Negeri

Penyempurnaan kebijakan diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan kepada konsumen
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan idEA juga telah memberikan masukan kepada pemerintah soal pengutamaan produk dalam negeri.Bima turut mengatakan pihaknya sangat menghargai masukan dari Kemenkop UKM yang ingin melindungi UMKM lokal. Ia juga mengatakan industri yang tergabung di idEA sama-sama berkomitmen untuk memajukan bisnis lokal.
&quot;Member idEA semuanya berkomitmen untuk mendorong UMKM lokal. Ada penambahan 14 juta lebih pelaku UMKM yang onboarding ke platform e-commerce. Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online. Yang kami perlu luruskan adalah sesuatu yang memang tidak pada tempatnya, misalnya [jualan] di media sosial,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce menjual barang impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta  dapat meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Menurut Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, kebijakan pelarangan impor produk cross border ini pasti akan efektif.

BACA JUGA:
Bantu UMKM Naik Kelas, Jawa Tengah Raih Penghargaan KUR Award 3 Kali Berturut-turut

&amp;ldquo;Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga USD100 memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya,&amp;rdquo; jelas Nailul Huda,
Adapun aturan ini dibuat karena adanya platform media sosial, yaitu Tiktok atau TikTok Shop, yang menggabungkan fitur media sosialnya dan fitur komersial padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan aturan untuk mendorong peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce.

BACA JUGA:
Pengusaha Tolak Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta, Teten: Kita Lindungi Produk Dalam Negeri

Penyempurnaan kebijakan diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan kepada konsumen
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan idEA juga telah memberikan masukan kepada pemerintah soal pengutamaan produk dalam negeri.Bima turut mengatakan pihaknya sangat menghargai masukan dari Kemenkop UKM yang ingin melindungi UMKM lokal. Ia juga mengatakan industri yang tergabung di idEA sama-sama berkomitmen untuk memajukan bisnis lokal.
&quot;Member idEA semuanya berkomitmen untuk mendorong UMKM lokal. Ada penambahan 14 juta lebih pelaku UMKM yang onboarding ke platform e-commerce. Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online. Yang kami perlu luruskan adalah sesuatu yang memang tidak pada tempatnya, misalnya [jualan] di media sosial,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
