<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harta Kekayaan Ridwan Djamaluddin Tembus Rp16 Miliar, Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Nikel</title><description>Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2861260/harta-kekayaan-ridwan-djamaluddin-tembus-rp16-miliar-eks-dirjen-minerba-tersangka-korupsi-nikel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2861260/harta-kekayaan-ridwan-djamaluddin-tembus-rp16-miliar-eks-dirjen-minerba-tersangka-korupsi-nikel"/><item><title>Harta Kekayaan Ridwan Djamaluddin Tembus Rp16 Miliar, Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Nikel</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2861260/harta-kekayaan-ridwan-djamaluddin-tembus-rp16-miliar-eks-dirjen-minerba-tersangka-korupsi-nikel</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/09/320/2861260/harta-kekayaan-ridwan-djamaluddin-tembus-rp16-miliar-eks-dirjen-minerba-tersangka-korupsi-nikel</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 20:53 WIB</pubDate><dc:creator>Sri Kurnia Ningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/320/2861260/harta-kekayaan-ridwan-djamaluddin-tembus-rp16-miliar-eks-dirjen-minerba-tersangka-korupsi-nikel-s6Qwr6xI4B.png" expression="full" type="image/jpeg">Kekayaan Ridwan Djamaluddin Capai Rp16,6 Miliar. (Foto: Okezone.com/ESDM)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/320/2861260/harta-kekayaan-ridwan-djamaluddin-tembus-rp16-miliar-eks-dirjen-minerba-tersangka-korupsi-nikel-s6Qwr6xI4B.png</image><title>Kekayaan Ridwan Djamaluddin Capai Rp16,6 Miliar. (Foto: Okezone.com/ESDM)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dirinya tercatat memiliki kekayaan Rp16,6 miliar saat menjadi Dirjen Minerba. Hal ini tercatat dalam LHKPN, Rabu (9/8/2023).
Saat menjadi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di Kemenko Kemaritiman, harta Ridwan hanya Rp7,7 miliar pada 13 Juni 2016. Kemudian meningkat menjadi Rp8,4 miliar di 31 Desember 2019.

BACA JUGA:
Mantan Bendahara Pengeluaran ESDM Diduga Beli Rumah Mewah Pakai Duit Korupsi Dana Tukin

Saat ditetapkan menjadi Dirjen Minerba, harta Ridwan yang tercatat di LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp9,5 miliar. Setahun kemudian hartanya meningkat menjadi Rp13,7 miliar (pada 31 Desember 2021).
Dan terakhir LHKPN mencatat harta Ridwan Djamaluddin sebesar Rp16,6 miliar pada 31 Desember 2022.

BACA JUGA:
KPK Lelang Tanah Hingga Rumah Mewah di Bali Hasil Korupsi di Jakarta

Adapun tanah dan bangunan yang Ridwan miliki sebesar Rp5,08 miliar. Tanah tersebut berada di Kota Bogor, Kota Bandung, Jakarta hingga Batam.
Untuk alat transportasi dan mesin mencapai Rp815 juta. Terdiri dari Mobil BMW, Toyota Agya, Voxy hingga Avanza.
Sementara itu, harta bergerak lainnya milik Ridwan mencapai Rp1,4 miliar. Dirinya juga memiliki surat berharga sebesar Rp1,44 miliar.Kemudian kas dan setara kas mencapai Rp7,8 miliar dan tercatat tidak memiliki utang.
Sebagai informasi, Ridwan Djamaluddin dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Selain Ridwan satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun, belun ada keterangan jelas atas penahanan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dirinya tercatat memiliki kekayaan Rp16,6 miliar saat menjadi Dirjen Minerba. Hal ini tercatat dalam LHKPN, Rabu (9/8/2023).
Saat menjadi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di Kemenko Kemaritiman, harta Ridwan hanya Rp7,7 miliar pada 13 Juni 2016. Kemudian meningkat menjadi Rp8,4 miliar di 31 Desember 2019.

BACA JUGA:
Mantan Bendahara Pengeluaran ESDM Diduga Beli Rumah Mewah Pakai Duit Korupsi Dana Tukin

Saat ditetapkan menjadi Dirjen Minerba, harta Ridwan yang tercatat di LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp9,5 miliar. Setahun kemudian hartanya meningkat menjadi Rp13,7 miliar (pada 31 Desember 2021).
Dan terakhir LHKPN mencatat harta Ridwan Djamaluddin sebesar Rp16,6 miliar pada 31 Desember 2022.

BACA JUGA:
KPK Lelang Tanah Hingga Rumah Mewah di Bali Hasil Korupsi di Jakarta

Adapun tanah dan bangunan yang Ridwan miliki sebesar Rp5,08 miliar. Tanah tersebut berada di Kota Bogor, Kota Bandung, Jakarta hingga Batam.
Untuk alat transportasi dan mesin mencapai Rp815 juta. Terdiri dari Mobil BMW, Toyota Agya, Voxy hingga Avanza.
Sementara itu, harta bergerak lainnya milik Ridwan mencapai Rp1,4 miliar. Dirinya juga memiliki surat berharga sebesar Rp1,44 miliar.Kemudian kas dan setara kas mencapai Rp7,8 miliar dan tercatat tidak memiliki utang.
Sebagai informasi, Ridwan Djamaluddin dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Selain Ridwan satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun, belun ada keterangan jelas atas penahanan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
