<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Freeport Ancam Gugat RI, Jokowi: Hilirisasi Tidak Akan Berhenti!</title><description>PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/10/320/2861559/freeport-ancam-gugat-ri-jokowi-hilirisasi-tidak-akan-berhenti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/10/320/2861559/freeport-ancam-gugat-ri-jokowi-hilirisasi-tidak-akan-berhenti"/><item><title>Freeport Ancam Gugat RI, Jokowi: Hilirisasi Tidak Akan Berhenti!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/10/320/2861559/freeport-ancam-gugat-ri-jokowi-hilirisasi-tidak-akan-berhenti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/10/320/2861559/freeport-ancam-gugat-ri-jokowi-hilirisasi-tidak-akan-berhenti</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 11:42 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/320/2861559/freeport-ancam-gugat-ri-jokowi-hilirisasi-tidak-akan-berhenti-il4IrYKZgn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi tegaskan hilirisasi tidak akan berhenti (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/320/2861559/freeport-ancam-gugat-ri-jokowi-hilirisasi-tidak-akan-berhenti-il4IrYKZgn.jpg</image><title>Presiden Jokowi tegaskan hilirisasi tidak akan berhenti (Foto: Setpres)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMC8xLzE2NzM4Mi81L3g4bHdyM2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Namun ancaman tersebut, kata Presiden Jokowi tidak akan membuat Indonesia berhenti melakukan hilirisasi.
&quot;Ya gak apa-apa. yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti. Hilirisasi setelah nikel, stop. kemudian yang masuk ke tembaga, ke copper. Nanti masuk lagi ke bauksit dan seterusnya,&quot; kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
Freeport Buka Suara soal Keberatan Tarif Bea Ekspor Konsentrat Tembaga


Jokowi menegaskan bahwa siapa pun atau negara manapun tidak dapat menghentikan pemerintah Indonesia untuk melakukan industrialisasi ataupun hilirisasi.
&quot;Karena memang siapa pun negara manapun organisasi internasional apapun saya kira nggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi dari ekspor bahan mentah ke barang setengah jadi atau barang jadi karena kita ingin nilai tambah ada di dalam negeri,&quot; kata Jokowi.

BACA JUGA:
Freeport Ancam Gugat Pemerintah, Menko Airlangga: Namanya Kebijakan Pasti Bijak


Diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga  akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika  pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.
Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan.  Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange  Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan  izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton  konsentrat tembaga.

BACA JUGA:
Soal Gugatan Freeport ke Kemenkeu, Kementerian ESDM Buka Suara


Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang  pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas  ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah  izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang  diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMC8xLzE2NzM4Mi81L3g4bHdyM2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Namun ancaman tersebut, kata Presiden Jokowi tidak akan membuat Indonesia berhenti melakukan hilirisasi.
&quot;Ya gak apa-apa. yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti. Hilirisasi setelah nikel, stop. kemudian yang masuk ke tembaga, ke copper. Nanti masuk lagi ke bauksit dan seterusnya,&quot; kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
Freeport Buka Suara soal Keberatan Tarif Bea Ekspor Konsentrat Tembaga


Jokowi menegaskan bahwa siapa pun atau negara manapun tidak dapat menghentikan pemerintah Indonesia untuk melakukan industrialisasi ataupun hilirisasi.
&quot;Karena memang siapa pun negara manapun organisasi internasional apapun saya kira nggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi dari ekspor bahan mentah ke barang setengah jadi atau barang jadi karena kita ingin nilai tambah ada di dalam negeri,&quot; kata Jokowi.

BACA JUGA:
Freeport Ancam Gugat Pemerintah, Menko Airlangga: Namanya Kebijakan Pasti Bijak


Diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga  akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika  pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.
Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan.  Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange  Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan  izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton  konsentrat tembaga.

BACA JUGA:
Soal Gugatan Freeport ke Kemenkeu, Kementerian ESDM Buka Suara


Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang  pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas  ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah  izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang  diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.</content:encoded></item></channel></rss>
