<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Stafsus Sri Mulyani Sentil Faisal Basri soal Hilirisasi Nikel Untungkan China: Anda Keliru!</title><description>Pengamat ekonomi Faisal Basri mengunggah sebuah klaim terkait beberapa kebijakan hilirisasi Presiden Jokowi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/12/320/2863180/stafsus-sri-mulyani-sentil-faisal-basri-soal-hilirisasi-nikel-untungkan-china-anda-keliru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/12/320/2863180/stafsus-sri-mulyani-sentil-faisal-basri-soal-hilirisasi-nikel-untungkan-china-anda-keliru"/><item><title>Stafsus Sri Mulyani Sentil Faisal Basri soal Hilirisasi Nikel Untungkan China: Anda Keliru!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/12/320/2863180/stafsus-sri-mulyani-sentil-faisal-basri-soal-hilirisasi-nikel-untungkan-china-anda-keliru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/12/320/2863180/stafsus-sri-mulyani-sentil-faisal-basri-soal-hilirisasi-nikel-untungkan-china-anda-keliru</guid><pubDate>Sabtu 12 Agustus 2023 17:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/12/320/2863180/stafsus-sri-mulyani-sentil-faisal-basri-soal-hilirisasi-nikel-untungkan-china-anda-keliru-Q71w4v7iQe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo bantah soal hilirisasi untungkan China. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/12/320/2863180/stafsus-sri-mulyani-sentil-faisal-basri-soal-hilirisasi-nikel-untungkan-china-anda-keliru-Q71w4v7iQe.jpg</image><title>Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo bantah soal hilirisasi untungkan China. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NS81L3g4ajVkNTc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengamat ekonomi Faisal Basri  mengunggah sebuah klaim terkait beberapa kebijakan hilirisasi Presiden Jokowi.

Ada lima klaim Faisal Basri yang ramai di media sosial dilansir Antara, Sabtu (12/8/2023):
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Luhut Temui Bos IMF Usai Kritik Kebijakan Hilirisasi RI

1. Angka ekspor produk hilirisasi nikel Rp510 triliun yang disampaikan Presiden Jokowi salah.

2. Pemerintah mendapatkan pajak dan penerimaan negara yang lebih kecil dengan melarang ekspor bijih nikel.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Presiden Jokowi: Hilirisasi Industri Tidak Akan Berhenti!

3. Pemerintah memberikan harga bijih nikel &amp;ldquo;murah&amp;rdquo; kepada para smelter.

4. Nilai tambah hilirisasi nikel 90 persen dinikmati investor Tiongkok.

5. Kebijakan hilirisasi nikel tidak menimbulkan pendalaman industri karena kontribusi industri pengolahan terhadap PDB justru menurun.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Yustinus Prastowo melalui akun resmi Twitternya @prastow menjelaskan soal PNBP dan royalti.



&quot;Anda keliru ketika bilang tdk ada pungutan karena faktanya melalui PP 26/2022 diatur tarif PNBP SDA dan royalti atas nikel dan produk pemurnian,&quot; tulisnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Hanya Nikel, Kini Jokowi Bidik Hilirisasi Rumput Laut


Sejalan dengan amanat UU 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pengelolaan mineral diarahkan untuk mendukung hilirisasi. Terkait kebijakan tersebut pemerintah melakukan upaya a.l :



1. Pelarangan ekspor bijih nikel pada tahun 2020.



2. Pemberian tarif royalti yang berbeda antara IUP yang hanya memproduksi/menjual bijih nikel dibandingkan dgn IUP yang sekaligus memiliki smelter. Tarif royalti untuk bijih nikel 10% dan tarif untuk Feri Nikel atau Nikel Matte sebesar 2%.



Yustinus menyebut royalti memang pungutan yang secara konsep dan aturan dikenakan thd eksploitasi sumber daya alam.



&quot;Ini berlaku umum. Utk Ijin Usaha Industri pungutannya tentu bukan royalti, melainkan bea keluar (saat impor) dan pajak2 lain (PPh, PPN, Pajak Daerah dll),&quot; tulisnya lagi.



Namun meski sudah diberi penjelasan oleh Yustinus, rupanya Faisal masih tetap menyanggah.



&quot;Mas Pras yb, rasanya saya tidak keliru. Yg saya katakan adalah tidak ada pungutan sama sekali untuk ekspor produk smelter seperti diterapkan untuk sawit,&quot; balas Faisal di unggahan Yustinus.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NS81L3g4ajVkNTc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengamat ekonomi Faisal Basri  mengunggah sebuah klaim terkait beberapa kebijakan hilirisasi Presiden Jokowi.

Ada lima klaim Faisal Basri yang ramai di media sosial dilansir Antara, Sabtu (12/8/2023):
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Luhut Temui Bos IMF Usai Kritik Kebijakan Hilirisasi RI

1. Angka ekspor produk hilirisasi nikel Rp510 triliun yang disampaikan Presiden Jokowi salah.

2. Pemerintah mendapatkan pajak dan penerimaan negara yang lebih kecil dengan melarang ekspor bijih nikel.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Presiden Jokowi: Hilirisasi Industri Tidak Akan Berhenti!

3. Pemerintah memberikan harga bijih nikel &amp;ldquo;murah&amp;rdquo; kepada para smelter.

4. Nilai tambah hilirisasi nikel 90 persen dinikmati investor Tiongkok.

5. Kebijakan hilirisasi nikel tidak menimbulkan pendalaman industri karena kontribusi industri pengolahan terhadap PDB justru menurun.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Yustinus Prastowo melalui akun resmi Twitternya @prastow menjelaskan soal PNBP dan royalti.



&quot;Anda keliru ketika bilang tdk ada pungutan karena faktanya melalui PP 26/2022 diatur tarif PNBP SDA dan royalti atas nikel dan produk pemurnian,&quot; tulisnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Hanya Nikel, Kini Jokowi Bidik Hilirisasi Rumput Laut


Sejalan dengan amanat UU 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pengelolaan mineral diarahkan untuk mendukung hilirisasi. Terkait kebijakan tersebut pemerintah melakukan upaya a.l :



1. Pelarangan ekspor bijih nikel pada tahun 2020.



2. Pemberian tarif royalti yang berbeda antara IUP yang hanya memproduksi/menjual bijih nikel dibandingkan dgn IUP yang sekaligus memiliki smelter. Tarif royalti untuk bijih nikel 10% dan tarif untuk Feri Nikel atau Nikel Matte sebesar 2%.



Yustinus menyebut royalti memang pungutan yang secara konsep dan aturan dikenakan thd eksploitasi sumber daya alam.



&quot;Ini berlaku umum. Utk Ijin Usaha Industri pungutannya tentu bukan royalti, melainkan bea keluar (saat impor) dan pajak2 lain (PPh, PPN, Pajak Daerah dll),&quot; tulisnya lagi.



Namun meski sudah diberi penjelasan oleh Yustinus, rupanya Faisal masih tetap menyanggah.



&quot;Mas Pras yb, rasanya saya tidak keliru. Yg saya katakan adalah tidak ada pungutan sama sekali untuk ekspor produk smelter seperti diterapkan untuk sawit,&quot; balas Faisal di unggahan Yustinus.</content:encoded></item></channel></rss>
