<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Akibat Jika Seorang PNS Menjadi Istri Kedua?</title><description>Jika terjadi maka Pegawai Negeri Sipil tersebut bisa dipecat karena dalam aturan dilarang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/14/320/2863987/apa-akibat-jika-seorang-pns-menjadi-istri-kedua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/14/320/2863987/apa-akibat-jika-seorang-pns-menjadi-istri-kedua"/><item><title>Apa Akibat Jika Seorang PNS Menjadi Istri Kedua?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/14/320/2863987/apa-akibat-jika-seorang-pns-menjadi-istri-kedua</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/14/320/2863987/apa-akibat-jika-seorang-pns-menjadi-istri-kedua</guid><pubDate>Senin 14 Agustus 2023 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/14/320/2863987/apa-akibat-jika-seorang-pns-menjadi-istri-kedua-fokjlhILiY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apa Akibat Jika Seorang PNS Menjadi Istri Kedua? (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/14/320/2863987/apa-akibat-jika-seorang-pns-menjadi-istri-kedua-fokjlhILiY.jpg</image><title>Apa Akibat Jika Seorang PNS Menjadi Istri Kedua? (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Apa akibat jika seorang PNS menjadi istri kedua? Jika terjadi maka Pegawai Negeri Sipil tersebut bisa dipecat karena dalam aturan dilarang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ketentuan mengenai PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990.

BACA JUGA:
Ini Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan CPNS 2023

Bila PNS menjadi istri kedua akan ada sanksi, menurut Pasal 15 Ayat 2. PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

BACA JUGA:
5 Fakta Aturan PNS Poligami hingga Syaratnya

Adapun juga mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.
PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.Oleh karena itu, akibat jika seorang PNS menjadi isteri kedua, berdasarkan ketentuan merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.</description><content:encoded>JAKARTA - Apa akibat jika seorang PNS menjadi istri kedua? Jika terjadi maka Pegawai Negeri Sipil tersebut bisa dipecat karena dalam aturan dilarang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ketentuan mengenai PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990.

BACA JUGA:
Ini Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan CPNS 2023

Bila PNS menjadi istri kedua akan ada sanksi, menurut Pasal 15 Ayat 2. PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

BACA JUGA:
5 Fakta Aturan PNS Poligami hingga Syaratnya

Adapun juga mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.
PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.Oleh karena itu, akibat jika seorang PNS menjadi isteri kedua, berdasarkan ketentuan merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.</content:encoded></item></channel></rss>
