<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seorang PNS Dipecat Jika Jadi Istri Kedua</title><description>Apa akibat yang ditanggung seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika menjadi istri kedua?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/15/320/2864370/seorang-pns-dipecat-jika-jadi-istri-kedua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/15/320/2864370/seorang-pns-dipecat-jika-jadi-istri-kedua"/><item><title>Seorang PNS Dipecat Jika Jadi Istri Kedua</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/15/320/2864370/seorang-pns-dipecat-jika-jadi-istri-kedua</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/15/320/2864370/seorang-pns-dipecat-jika-jadi-istri-kedua</guid><pubDate>Selasa 15 Agustus 2023 06:43 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/14/320/2864370/seorang-pns-dipecat-jika-jadi-istri-kedua-aT78HQgaD5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Bakal Dipecat Jika Jadi Istri Kedua (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/14/320/2864370/seorang-pns-dipecat-jika-jadi-istri-kedua-aT78HQgaD5.jpg</image><title>PNS Bakal Dipecat Jika Jadi Istri Kedua (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS80LzE2OTA1OC81L3g4bjU3OGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Apa akibat yang ditanggung seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika menjadi istri kedua? Jika hal ini terjadi, maka PNS tersebut akan dipecat karena melanggar aturan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ketentuan mengenai PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990.

BACA JUGA:
Jokowi Siapkan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM

Bila PNS menjadi istri kedua akan ada sanksi, menurut Pasal 15 Ayat 2. PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Adapun juga mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.

BACA JUGA:
Ini Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan CPNS 2023

PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.Maka berdasarkan ketentuan tersebut, akibat yang ditanggung seorang PNS jika menjadi isteri kedua terhadap larangan yang akan berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Baca Selengkapnya: Apa Akibat Jika Seorang PNS Menjadi Istri Kedua?</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS80LzE2OTA1OC81L3g4bjU3OGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Apa akibat yang ditanggung seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika menjadi istri kedua? Jika hal ini terjadi, maka PNS tersebut akan dipecat karena melanggar aturan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ketentuan mengenai PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990.

BACA JUGA:
Jokowi Siapkan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM

Bila PNS menjadi istri kedua akan ada sanksi, menurut Pasal 15 Ayat 2. PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Adapun juga mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.

BACA JUGA:
Ini Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan CPNS 2023

PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.Maka berdasarkan ketentuan tersebut, akibat yang ditanggung seorang PNS jika menjadi isteri kedua terhadap larangan yang akan berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Baca Selengkapnya: Apa Akibat Jika Seorang PNS Menjadi Istri Kedua?</content:encoded></item></channel></rss>
