<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PKPU Amarta Karya Belum Diputuskan, Kreditur Tolak Proposal Perdamaian</title><description>PN Jakarta Pusat menunda proses pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian yang diajukan PT Amarta Karya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/15/320/2864485/pkpu-amarta-karya-belum-diputuskan-kreditur-tolak-proposal-perdamaian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/15/320/2864485/pkpu-amarta-karya-belum-diputuskan-kreditur-tolak-proposal-perdamaian"/><item><title>PKPU Amarta Karya Belum Diputuskan, Kreditur Tolak Proposal Perdamaian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/15/320/2864485/pkpu-amarta-karya-belum-diputuskan-kreditur-tolak-proposal-perdamaian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/15/320/2864485/pkpu-amarta-karya-belum-diputuskan-kreditur-tolak-proposal-perdamaian</guid><pubDate>Selasa 15 Agustus 2023 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/15/320/2864485/pkpu-amarta-karya-belum-diputuskan-kreditur-tolak-proposal-perdamaian-wkGw4zjXZI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Proses PKPU Amarta Karya Belum Diputuskan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/15/320/2864485/pkpu-amarta-karya-belum-diputuskan-kreditur-tolak-proposal-perdamaian-wkGw4zjXZI.jpg</image><title>Proses PKPU Amarta Karya Belum Diputuskan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda proses pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian yang diajukan PT Amarta Karya (Persero). Alasannya, kreditur separatis meminta adanya perpanjangan masa PKPU.
Padahal tahap akhir dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut dijadwalkan Pengadilan Negeri pada Senin, (14/8/2023). Lantaran adanya penolakan, maka voting diundur menjadi awal September 2023 mendatang.

BACA JUGA:
Update PKPU BUMN Amarta Karya Masuk Babak Akhir, Bagaimana Hasilnya?

Corporate Secretary Amarta Karya Brisben Rasyid mengatakan, isi proposal perdamaian yang disodorkan pihaknya selaku debitur belum disepakati kreditur separatis. Terkait penolakan ini, belum ada alasan detail.
Hanya saja merujuk pada isi proposal perdamaian, AMKA memberikan beberapa usulan, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%.

BACA JUGA:
Dirut AirNav Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Amarta Karya

Sementara, sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.
&quot;Belum adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur separatis atas proposal perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023,&quot; ujar Brisben Rasyid melalui keterangan pers yang diterima MNC Portal, Selasa (15/8/2023).Sesuai dengan permohonan kreditur separatis, pengadilan pun meminta AMKA melakukan penyesuaian kembali alias merevisi isi proposal perdamaiannya.
&quot;Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan dan pemungutan suara yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatang,&quot; kata dia.
Untuk diketahui, tahap voting dalam PKPU menentukan diterima atau tidaknya isi proposal yang diajukan debitur. Jika proposal disepakati kreditur, maka akan terjadi homologasi atau kesepakatan damai keduanya.
Sebaliknya, bila isi proposal ditolak kreditur, maka AMKA selaku debitur berpotensi dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda proses pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian yang diajukan PT Amarta Karya (Persero). Alasannya, kreditur separatis meminta adanya perpanjangan masa PKPU.
Padahal tahap akhir dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut dijadwalkan Pengadilan Negeri pada Senin, (14/8/2023). Lantaran adanya penolakan, maka voting diundur menjadi awal September 2023 mendatang.

BACA JUGA:
Update PKPU BUMN Amarta Karya Masuk Babak Akhir, Bagaimana Hasilnya?

Corporate Secretary Amarta Karya Brisben Rasyid mengatakan, isi proposal perdamaian yang disodorkan pihaknya selaku debitur belum disepakati kreditur separatis. Terkait penolakan ini, belum ada alasan detail.
Hanya saja merujuk pada isi proposal perdamaian, AMKA memberikan beberapa usulan, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%.

BACA JUGA:
Dirut AirNav Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Amarta Karya

Sementara, sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.
&quot;Belum adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur separatis atas proposal perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023,&quot; ujar Brisben Rasyid melalui keterangan pers yang diterima MNC Portal, Selasa (15/8/2023).Sesuai dengan permohonan kreditur separatis, pengadilan pun meminta AMKA melakukan penyesuaian kembali alias merevisi isi proposal perdamaiannya.
&quot;Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan dan pemungutan suara yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatang,&quot; kata dia.
Untuk diketahui, tahap voting dalam PKPU menentukan diterima atau tidaknya isi proposal yang diajukan debitur. Jika proposal disepakati kreditur, maka akan terjadi homologasi atau kesepakatan damai keduanya.
Sebaliknya, bila isi proposal ditolak kreditur, maka AMKA selaku debitur berpotensi dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</content:encoded></item></channel></rss>
