<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Cuma PNS, Gaji Pensiunan Juga Naik 12%!   </title><description>Tidak cuma PNS, gaji pensiunan juga naik pada 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/16/320/2865556/tak-cuma-pns-gaji-pensiunan-juga-naik-12</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/16/320/2865556/tak-cuma-pns-gaji-pensiunan-juga-naik-12"/><item><title>Tak Cuma PNS, Gaji Pensiunan Juga Naik 12%!   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/16/320/2865556/tak-cuma-pns-gaji-pensiunan-juga-naik-12</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/16/320/2865556/tak-cuma-pns-gaji-pensiunan-juga-naik-12</guid><pubDate>Rabu 16 Agustus 2023 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/16/320/2865556/tak-cuma-pns-gaji-pensiunan-juga-naik-12-Rfa1Lnosmi.png" expression="full" type="image/jpeg">Tak Cuma PNS, Gaji Pensiunan Juga Naik 12% (Foto: Tangkapan Layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/16/320/2865556/tak-cuma-pns-gaji-pensiunan-juga-naik-12-Rfa1Lnosmi.png</image><title>Tak Cuma PNS, Gaji Pensiunan Juga Naik 12% (Foto: Tangkapan Layar)</title></images><description>JAKARTA - Tidak cuma PNS, gaji pensiunan juga naik pada 2024. Gaji PNS naik 8%, sementara gaji pensiunan naik 12%.

BACA JUGA:Alasan Gaji PNS Naik 8% di 2024&amp;nbsp;


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

&quot;RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,&quot; kata Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8%, Tepuk Tangan untuk Jokowi

Kenaikan gaji PNS 8% dan pensiunan 12% diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Jokowi menjelaskan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

&quot;Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna,&quot; kata Jokowi.

Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.



Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:



Golongan I



Golongan IA: Rp1.560.800&amp;ndash;Rp2.335.800



Golongan IB: Rp1.704.500&amp;ndash;Rp2.474.900



Golongan IC: Rp1.776.600&amp;ndash;Rp2.557.500



Golongan ID: Rp1.851.800&amp;ndash;Rp2.686.500



Golongan II



Golongan IIA: Rp2.022.200&amp;ndash;Rp3.373.600



Golongan IIB: Rp2.208.400&amp;ndash;Rp3.516.300



Golongan IIC: Rp2.301.800&amp;ndash;Rp3.665.000



Golongan IID: Rp2.399.200&amp;ndash;Rp3.820.000



Golongan III



Golongan IIIA: Rp2.579.400&amp;ndash;Rp4.236.400



Golongan IIIB: Rp2.688.500&amp;ndash;Rp4.415.600



Golongan IIIC: Rp2.802.300&amp;ndash;Rp4.602.400



Golongan IIID: Rp2.920.800&amp;ndash;Rp4.797.000



Golongan IV



Golongan IVA: Rp3.044.300&amp;ndash;Rp5.000.000



Golongan IVB: Rp3.173.100&amp;ndash;Rp5.211.500



Golongan IVC: Rp3.307.300&amp;ndash;Rp5.431.900



Golongan IVD: Rp3.447.200&amp;ndash;Rp5.661.700



Golongan IVE: Rp3.593.100&amp;ndash;Rp5.901.200

</description><content:encoded>JAKARTA - Tidak cuma PNS, gaji pensiunan juga naik pada 2024. Gaji PNS naik 8%, sementara gaji pensiunan naik 12%.

BACA JUGA:Alasan Gaji PNS Naik 8% di 2024&amp;nbsp;


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

&quot;RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,&quot; kata Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8%, Tepuk Tangan untuk Jokowi

Kenaikan gaji PNS 8% dan pensiunan 12% diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Jokowi menjelaskan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

&quot;Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna,&quot; kata Jokowi.

Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.



Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:



Golongan I



Golongan IA: Rp1.560.800&amp;ndash;Rp2.335.800



Golongan IB: Rp1.704.500&amp;ndash;Rp2.474.900



Golongan IC: Rp1.776.600&amp;ndash;Rp2.557.500



Golongan ID: Rp1.851.800&amp;ndash;Rp2.686.500



Golongan II



Golongan IIA: Rp2.022.200&amp;ndash;Rp3.373.600



Golongan IIB: Rp2.208.400&amp;ndash;Rp3.516.300



Golongan IIC: Rp2.301.800&amp;ndash;Rp3.665.000



Golongan IID: Rp2.399.200&amp;ndash;Rp3.820.000



Golongan III



Golongan IIIA: Rp2.579.400&amp;ndash;Rp4.236.400



Golongan IIIB: Rp2.688.500&amp;ndash;Rp4.415.600



Golongan IIIC: Rp2.802.300&amp;ndash;Rp4.602.400



Golongan IIID: Rp2.920.800&amp;ndash;Rp4.797.000



Golongan IV



Golongan IVA: Rp3.044.300&amp;ndash;Rp5.000.000



Golongan IVB: Rp3.173.100&amp;ndash;Rp5.211.500



Golongan IVC: Rp3.307.300&amp;ndash;Rp5.431.900



Golongan IVD: Rp3.447.200&amp;ndash;Rp5.661.700



Golongan IVE: Rp3.593.100&amp;ndash;Rp5.901.200

</content:encoded></item></channel></rss>
