<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Pensiunan Naik 12% Lebih Besar dari PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan besaran kenaikan gaji untuk para ASN/TNI Polri dan Pensiunan PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/16/320/2865837/gaji-pensiunan-naik-12-lebih-besar-dari-pns-ini-penjelasan-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/16/320/2865837/gaji-pensiunan-naik-12-lebih-besar-dari-pns-ini-penjelasan-sri-mulyani"/><item><title>Gaji Pensiunan Naik 12% Lebih Besar dari PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/16/320/2865837/gaji-pensiunan-naik-12-lebih-besar-dari-pns-ini-penjelasan-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/16/320/2865837/gaji-pensiunan-naik-12-lebih-besar-dari-pns-ini-penjelasan-sri-mulyani</guid><pubDate>Rabu 16 Agustus 2023 21:22 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/16/320/2865837/gaji-pensiunan-naik-12-lebih-besar-dari-pns-ini-penjelasan-sri-mulyani-RuQTgZAMUd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pensiunan PNS naik di 2024. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/16/320/2865837/gaji-pensiunan-naik-12-lebih-besar-dari-pns-ini-penjelasan-sri-mulyani-RuQTgZAMUd.jpg</image><title>Pensiunan PNS naik di 2024. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan besaran kenaikan gaji untuk para ASN/TNI Polri dan Pensiunan PNS.
Adapun besarannya lebih tinggi gaji untuk pensiun PNS sebesar 12%, sedangkan ASN TNI/Polri sebesar Rp8%.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tukin PNS Naik? Ini Kata Sri Mulyani

&quot;RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%,&quot; kata Presiden Jokowi dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan perbedaan kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS ini tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Cuma PNS, Gaji Pensiunan Juga Naik 12%!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin lebih tinggi,&quot; kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk untuk besaran kenaikan tersebut sebesar Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.

Pemerintah berharap dengan adanya kenaikan upah ini dapat menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Alasan Gaji PNS Naik 8% di 2024



Hal itu dilakukan dengan cara memperkuat reformasi birokrasi baik di pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.



Pelaksanaan birokrasi tersebut dinilai pemerintah dapat dicapai melalui perbaikan kesejahteraan, lewat tunjangan dan remunerasi ASN yang diukur berdasarkan kinerja dan produktivitas.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan besaran kenaikan gaji untuk para ASN/TNI Polri dan Pensiunan PNS.
Adapun besarannya lebih tinggi gaji untuk pensiun PNS sebesar 12%, sedangkan ASN TNI/Polri sebesar Rp8%.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tukin PNS Naik? Ini Kata Sri Mulyani

&quot;RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%,&quot; kata Presiden Jokowi dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan perbedaan kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS ini tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Cuma PNS, Gaji Pensiunan Juga Naik 12%!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin lebih tinggi,&quot; kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk untuk besaran kenaikan tersebut sebesar Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.

Pemerintah berharap dengan adanya kenaikan upah ini dapat menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Alasan Gaji PNS Naik 8% di 2024



Hal itu dilakukan dengan cara memperkuat reformasi birokrasi baik di pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.



Pelaksanaan birokrasi tersebut dinilai pemerintah dapat dicapai melalui perbaikan kesejahteraan, lewat tunjangan dan remunerasi ASN yang diukur berdasarkan kinerja dan produktivitas.</content:encoded></item></channel></rss>
