<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Strategi Hasan Fawzi Kembangkan Keuangan Digital hingga Kripto</title><description>7 Strategi Hasan Fawzi mengembangkan keuangan digital hingga kripto.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/18/320/2866767/7-strategi-hasan-fawzi-kembangkan-keuangan-digital-hingga-kripto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/18/320/2866767/7-strategi-hasan-fawzi-kembangkan-keuangan-digital-hingga-kripto"/><item><title>7 Strategi Hasan Fawzi Kembangkan Keuangan Digital hingga Kripto</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/18/320/2866767/7-strategi-hasan-fawzi-kembangkan-keuangan-digital-hingga-kripto</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/18/320/2866767/7-strategi-hasan-fawzi-kembangkan-keuangan-digital-hingga-kripto</guid><pubDate>Jum'at 18 Agustus 2023 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/18/320/2866767/7-strategi-hasan-fawzi-kembangkan-keuangan-digital-hingga-kripto-KQmLbkkbWB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Strategi kembangkan keuangan digital hingga kripto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/18/320/2866767/7-strategi-hasan-fawzi-kembangkan-keuangan-digital-hingga-kripto-KQmLbkkbWB.jpg</image><title>Strategi kembangkan keuangan digital hingga kripto (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMi8xLzE2OTExMS81L3g4bjV1Y2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - 7 Strategi Hasan Fawzi mengembangkan keuangan digital hingga kripto. Hasan Fawzi resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK).
Hasan dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu di Mahkamah Agung. Usai mengemban jabatan baru, Hasan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.

BACA JUGA:
Resmi Jadi Dewan Komisioner OJK, Agusman Bakal Pelototi Pinjol hingga Koperasi


Sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.
&amp;ldquo;Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan, serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan penyaluran dana,&amp;rdquo; kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Buyback Saham, Cek Selengkapnya


Di samping itu, bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
&amp;ldquo;Kami berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi INOVASI dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Hasan.
Adapun, tujuh pilar strategi yang dimaksud Hasan antara lain,  Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan  investor dan konsumen secara holistik. Dalam menjalankan strategi ini,  pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku  Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Kemudian, melalui normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang  mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif. Lalu,  optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi  teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang  juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku  Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selanjutnya, variasi strategi dan program inovasi teknologi sektor  keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, akselerasi pengembangan  ekonomi hijau dan ekonomi baru, serta sinergi dan kolaborasi bersama  membangun industri.
Juga, integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan  transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya  manusia, serta teknologi.
&amp;ldquo;Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran  kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi  pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan  prinsip-prinsip utama, yaitu pelindungan konsumen, integritas pasar, dan  mencegah risiko sistemik,&amp;rdquo; imbuh Hasan.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMi8xLzE2OTExMS81L3g4bjV1Y2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - 7 Strategi Hasan Fawzi mengembangkan keuangan digital hingga kripto. Hasan Fawzi resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK).
Hasan dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu di Mahkamah Agung. Usai mengemban jabatan baru, Hasan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.

BACA JUGA:
Resmi Jadi Dewan Komisioner OJK, Agusman Bakal Pelototi Pinjol hingga Koperasi


Sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.
&amp;ldquo;Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan, serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan penyaluran dana,&amp;rdquo; kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Buyback Saham, Cek Selengkapnya


Di samping itu, bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
&amp;ldquo;Kami berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi INOVASI dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Hasan.
Adapun, tujuh pilar strategi yang dimaksud Hasan antara lain,  Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan  investor dan konsumen secara holistik. Dalam menjalankan strategi ini,  pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku  Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Kemudian, melalui normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang  mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif. Lalu,  optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi  teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang  juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku  Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selanjutnya, variasi strategi dan program inovasi teknologi sektor  keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, akselerasi pengembangan  ekonomi hijau dan ekonomi baru, serta sinergi dan kolaborasi bersama  membangun industri.
Juga, integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan  transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya  manusia, serta teknologi.
&amp;ldquo;Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran  kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi  pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan  prinsip-prinsip utama, yaitu pelindungan konsumen, integritas pasar, dan  mencegah risiko sistemik,&amp;rdquo; imbuh Hasan.
</content:encoded></item></channel></rss>
