<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Konflik Dago Elos hingga Pemilik Lahan Keluarga Muller</title><description>Dago Elos beberapa waktu lalu menjadi sorotan akibat bentrok antara warga dengan Polisi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/19/320/2866919/6-fakta-konflik-dago-elos-hingga-pemilik-lahan-keluarga-muller</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/19/320/2866919/6-fakta-konflik-dago-elos-hingga-pemilik-lahan-keluarga-muller"/><item><title>6 Fakta Konflik Dago Elos hingga Pemilik Lahan Keluarga Muller</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/19/320/2866919/6-fakta-konflik-dago-elos-hingga-pemilik-lahan-keluarga-muller</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/19/320/2866919/6-fakta-konflik-dago-elos-hingga-pemilik-lahan-keluarga-muller</guid><pubDate>Sabtu 19 Agustus 2023 04:29 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/18/320/2866919/6-fakta-konflik-dago-elos-hingga-pemilik-lahan-keluarga-muller-gU8WO941YJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konflik Dago Elos. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/18/320/2866919/6-fakta-konflik-dago-elos-hingga-pemilik-lahan-keluarga-muller-gU8WO941YJ.jpg</image><title>Konflik Dago Elos. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI1MC81L3g4bjdtdHI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Dago Elos beberapa waktu lalu menjadi sorotan akibat bentrok antara warga dengan Polisi.

Kericuhan tersebut diketahui terjadi karena masalah sengketa warga dengan Keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan atas tanah di Kampung Dago Elos.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usai Kericuhan di Dago Elos, Begini Harapan Ridwan Kamil

Berikut dirangkum Okezone, Sabtu (19/8/2023), fakta tentang kericuhan di Dago Elos.

1. Penyebab Kericuhan

Kericuhan tersebut terjadi karena masalah sengketa warga dengan Keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan atas tanah di Kampung Dago Elos.

&quot;Warga Dago Elos saat ini sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan tengah mempertahankan lahannya dari ancaman penggusuran paksa,&quot; tulis akun @YLBHI.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Pemilik Lahan Sengketa di Dago Elos

2. Tindak Pidana
&amp;nbsp;
Diketahui, warga datang ke Polrestabes untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh lawan sengketanya. Namun, laporan ditolak oleh pihak Polrestabes Bandung.
3. Pemilik Lahan Sengketa



Mahkamah Agung (MA) menyatakan sah Heri Hermawan Muller bin Edi Muller, Dodi Rustendi Muller bin Edi Muller dan Pipin Sandepi bin Edi Muller sebagai ahli waris yang sah dari Eduar Muller.



Ditetapkan bahwa Edi Eduard Muller adalah ahli waris George Hendrik Muller. Menetapkan George Hendrik Muller adalah ahli waris George Hendrikus Wilhelmus Muller.



4. Riwayat Kepemilikan Tanah



MA juga menyatakan sah dan berharga sita hak milik (revindicatoir beslag) atas tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang dilaksanakan dalam perkara ini. Menyatakan sah menurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng...bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken Handeel &amp;ldquo;SIMONGAN&amp;rdquo; Landeigenaar EnPrijgeving mDe Europach George Hendrik Muller.



5. Pemilik Tanah Sebelum Keluarga Muller
&amp;nbsp;


Berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia adalah Akta Atas Nama Raja, Akta Kepemilikan Nomor Verponding 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel &amp;ldquo;SIMOENGAN&amp;rdquo;.



6. Pernyataan Mahkamah Agung



Mahkamah Agung menyatakan para tergugat (tergugat 1 sampai dengan tergugat 335) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat yakni warga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Direktur Utama PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI1MC81L3g4bjdtdHI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Dago Elos beberapa waktu lalu menjadi sorotan akibat bentrok antara warga dengan Polisi.

Kericuhan tersebut diketahui terjadi karena masalah sengketa warga dengan Keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan atas tanah di Kampung Dago Elos.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usai Kericuhan di Dago Elos, Begini Harapan Ridwan Kamil

Berikut dirangkum Okezone, Sabtu (19/8/2023), fakta tentang kericuhan di Dago Elos.

1. Penyebab Kericuhan

Kericuhan tersebut terjadi karena masalah sengketa warga dengan Keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan atas tanah di Kampung Dago Elos.

&quot;Warga Dago Elos saat ini sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan tengah mempertahankan lahannya dari ancaman penggusuran paksa,&quot; tulis akun @YLBHI.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Pemilik Lahan Sengketa di Dago Elos

2. Tindak Pidana
&amp;nbsp;
Diketahui, warga datang ke Polrestabes untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh lawan sengketanya. Namun, laporan ditolak oleh pihak Polrestabes Bandung.
3. Pemilik Lahan Sengketa



Mahkamah Agung (MA) menyatakan sah Heri Hermawan Muller bin Edi Muller, Dodi Rustendi Muller bin Edi Muller dan Pipin Sandepi bin Edi Muller sebagai ahli waris yang sah dari Eduar Muller.



Ditetapkan bahwa Edi Eduard Muller adalah ahli waris George Hendrik Muller. Menetapkan George Hendrik Muller adalah ahli waris George Hendrikus Wilhelmus Muller.



4. Riwayat Kepemilikan Tanah



MA juga menyatakan sah dan berharga sita hak milik (revindicatoir beslag) atas tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang dilaksanakan dalam perkara ini. Menyatakan sah menurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng...bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken Handeel &amp;ldquo;SIMONGAN&amp;rdquo; Landeigenaar EnPrijgeving mDe Europach George Hendrik Muller.



5. Pemilik Tanah Sebelum Keluarga Muller
&amp;nbsp;


Berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia adalah Akta Atas Nama Raja, Akta Kepemilikan Nomor Verponding 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel &amp;ldquo;SIMOENGAN&amp;rdquo;.



6. Pernyataan Mahkamah Agung



Mahkamah Agung menyatakan para tergugat (tergugat 1 sampai dengan tergugat 335) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat yakni warga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Direktur Utama PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara.</content:encoded></item></channel></rss>
