<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Negara Berpotensi Kehilangan Rp1,5 Triliun akibat Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta</title><description>Negara berpotensi kehilangan Rp1,5 triliun akibat larangan impor barang di bawah USD100 dolar atau Rp1,5 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/20/320/2867811/negara-berpotensi-kehilangan-rp1-5-triliun-akibat-larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/20/320/2867811/negara-berpotensi-kehilangan-rp1-5-triliun-akibat-larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta"/><item><title>Negara Berpotensi Kehilangan Rp1,5 Triliun akibat Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/20/320/2867811/negara-berpotensi-kehilangan-rp1-5-triliun-akibat-larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/20/320/2867811/negara-berpotensi-kehilangan-rp1-5-triliun-akibat-larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta</guid><pubDate>Minggu 20 Agustus 2023 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/20/320/2867811/negara-berpotensi-kehilangan-rp1-5-triliun-akibat-larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-qMwZZ2yhFe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kerugian negara akibat larangan impor e-commerce (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/20/320/2867811/negara-berpotensi-kehilangan-rp1-5-triliun-akibat-larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-qMwZZ2yhFe.jpg</image><title>Kerugian negara akibat larangan impor e-commerce (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNy8xOS8xNjY2MDAvNS94OGxhcWcy&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Negara berpotensi kehilangan Rp1,5 triliun akibat larangan impor barang di bawah USD100 dolar atau Rp1,5 juta. Sebagaimana diketahui, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.
Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-Commerce di bawah USD100.

BACA JUGA:
Survei Populix: Shopee Live jadi Plaftorm Paling Sering Digunakan buat Belanja Online


Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak, maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang sekitar Rp1,5 hingga Rp2,5 triliun.

BACA JUGA:
Platform Belanja Online Bakal Kesulitan Tindak Penjualan Barang Bekas Impor Ilegal 


Menurutnya, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi hingga USD10 per kilogram dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile).
Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri. Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung berkerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM.
Ditambahkan olehnya, pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang  pada tahun 2020 oleh Kemenkop, sistem crossborder dan di antara 18 item  tersebut termasuk busana muslim, faktanya di e-Commerce lokal barang  yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang, harga jualnya  pun jauh lebih murah dari harga crossborder, artinya tanpa crossborder  barang itu tetap diimpor, karena tingginya permintaan, bahkan saat ini  harga barang bekas impor itu bisa semakin murah karena dikirim via laut  (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris.
Kementerian Koperasi dan UKM menurutnya sangat tergesa-gesa  menyimpulkan bahwa crossborder tersebut merugikan negara dan UMKM,  padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines,  pergudangan, kurir, dan trucking. Bahkan di saat pandemi, maskapi  nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder  di saat ada larangan untuk mengangkut penumpang.
Sektor e-Commerce crossborder dan logistiknya juga telah  berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat ekspor  crossborder UMKM ke 6 negara ASEAN, logistik di Indonesia saat ini juga  menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya, berdasarkan hasil BPS untuk  triwulan 1 2023 sebesar y-on-y 15,93%.
Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang  impor yg telah dijual di pasar lokal, di sinilah letak masalahnya, yaitu  presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM, padahal sejatinya importasi  tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM.
Kebijakan pelarangan saja namun tidak diiringi dengan pengawasan  tidak akan efektif, apalagi rencana mematikan crossborder yg transparan  dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua  importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal, sejatinya musuh  bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah  importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dan  lainnya.
Menurut peneliti Indef, Wahyu Askara, pada keterangan resminya 8 Mei  2021, plaftorm lokal e-Commerce menjual 90% barang impor dan hal ini  telah disebut juga dalam banyak kajian, tanpa ada mempertanyakan apakah  importasinya sesuai aturan dan terdaftar dengan deskripsi barang,  kuantiti, hscode yg sesuai layaknya importasi crossborder, ini tentu  lebih berbahaya daripada jalur resmi yang accountable seperti  crossborder.
Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta  pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50  tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan  Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNy8xOS8xNjY2MDAvNS94OGxhcWcy&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Negara berpotensi kehilangan Rp1,5 triliun akibat larangan impor barang di bawah USD100 dolar atau Rp1,5 juta. Sebagaimana diketahui, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.
Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-Commerce di bawah USD100.

BACA JUGA:
Survei Populix: Shopee Live jadi Plaftorm Paling Sering Digunakan buat Belanja Online


Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak, maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang sekitar Rp1,5 hingga Rp2,5 triliun.

BACA JUGA:
Platform Belanja Online Bakal Kesulitan Tindak Penjualan Barang Bekas Impor Ilegal 


Menurutnya, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi hingga USD10 per kilogram dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile).
Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri. Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung berkerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM.
Ditambahkan olehnya, pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang  pada tahun 2020 oleh Kemenkop, sistem crossborder dan di antara 18 item  tersebut termasuk busana muslim, faktanya di e-Commerce lokal barang  yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang, harga jualnya  pun jauh lebih murah dari harga crossborder, artinya tanpa crossborder  barang itu tetap diimpor, karena tingginya permintaan, bahkan saat ini  harga barang bekas impor itu bisa semakin murah karena dikirim via laut  (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris.
Kementerian Koperasi dan UKM menurutnya sangat tergesa-gesa  menyimpulkan bahwa crossborder tersebut merugikan negara dan UMKM,  padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines,  pergudangan, kurir, dan trucking. Bahkan di saat pandemi, maskapi  nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder  di saat ada larangan untuk mengangkut penumpang.
Sektor e-Commerce crossborder dan logistiknya juga telah  berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat ekspor  crossborder UMKM ke 6 negara ASEAN, logistik di Indonesia saat ini juga  menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya, berdasarkan hasil BPS untuk  triwulan 1 2023 sebesar y-on-y 15,93%.
Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang  impor yg telah dijual di pasar lokal, di sinilah letak masalahnya, yaitu  presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM, padahal sejatinya importasi  tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM.
Kebijakan pelarangan saja namun tidak diiringi dengan pengawasan  tidak akan efektif, apalagi rencana mematikan crossborder yg transparan  dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua  importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal, sejatinya musuh  bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah  importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dan  lainnya.
Menurut peneliti Indef, Wahyu Askara, pada keterangan resminya 8 Mei  2021, plaftorm lokal e-Commerce menjual 90% barang impor dan hal ini  telah disebut juga dalam banyak kajian, tanpa ada mempertanyakan apakah  importasinya sesuai aturan dan terdaftar dengan deskripsi barang,  kuantiti, hscode yg sesuai layaknya importasi crossborder, ini tentu  lebih berbahaya daripada jalur resmi yang accountable seperti  crossborder.
Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta  pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50  tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan  Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.</content:encoded></item></channel></rss>
