<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peserta BPJS Tidak Bayar Iuran 4 Tahun, Ini yang Terjadi</title><description>BPJS mewajibkan peserta membayar iuran karena jaminan kesehatan sangat penting.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2867840/peserta-bpjs-tidak-bayar-iuran-4-tahun-ini-yang-terjadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2867840/peserta-bpjs-tidak-bayar-iuran-4-tahun-ini-yang-terjadi"/><item><title>Peserta BPJS Tidak Bayar Iuran 4 Tahun, Ini yang Terjadi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2867840/peserta-bpjs-tidak-bayar-iuran-4-tahun-ini-yang-terjadi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2867840/peserta-bpjs-tidak-bayar-iuran-4-tahun-ini-yang-terjadi</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2023 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Azahra Kaulika Irawansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/20/320/2867840/peserta-bpjs-tidak-bayar-iuran-4-tahun-ini-yang-terjadi-Z9NAOorkDv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ini yang terjadi jika iuran BPJS tak dibayar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/20/320/2867840/peserta-bpjs-tidak-bayar-iuran-4-tahun-ini-yang-terjadi-Z9NAOorkDv.jpg</image><title>Ini yang terjadi jika iuran BPJS tak dibayar (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8yMC8xNjUzNDcvNS94OGs3MHJ0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPJS mewajibkan peserta membayar iuran karena jaminan kesehatan sangat penting. Jaminan kesehatan bagi peserta sangat penting untuk membantu meringankan biaya rumah sakit.

BACA JUGA:
DPR Minta Tak Ada Lagi Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit


BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti jika tidak dibayar selama 4 tahun.
Sebelumnya yang harus diketahui biaya BPJS Kesehatan akan di cover melalui iuran dengan nominal sesuai dengan kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.

BACA JUGA:
6 Fakta Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


Sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun hal itu tak lantas berlaku seterusnya.
Untuk saat ini, peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari  sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus  menjalani rawat inap.
Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya  awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan Anda absen  membayar.
Mengenai besaran denda telat bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.
Baca Juga: Nasib Peserta BPJS yang Tidak Bayar Iuran 4 Tahun</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8yMC8xNjUzNDcvNS94OGs3MHJ0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPJS mewajibkan peserta membayar iuran karena jaminan kesehatan sangat penting. Jaminan kesehatan bagi peserta sangat penting untuk membantu meringankan biaya rumah sakit.

BACA JUGA:
DPR Minta Tak Ada Lagi Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit


BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti jika tidak dibayar selama 4 tahun.
Sebelumnya yang harus diketahui biaya BPJS Kesehatan akan di cover melalui iuran dengan nominal sesuai dengan kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.

BACA JUGA:
6 Fakta Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


Sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun hal itu tak lantas berlaku seterusnya.
Untuk saat ini, peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari  sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus  menjalani rawat inap.
Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya  awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan Anda absen  membayar.
Mengenai besaran denda telat bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.
Baca Juga: Nasib Peserta BPJS yang Tidak Bayar Iuran 4 Tahun</content:encoded></item></channel></rss>
