<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo</title><description>PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat sita jaminan atas harta bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2868099/ocbc-nisp-gugat-sita-jaminan-harta-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2868099/ocbc-nisp-gugat-sita-jaminan-harta-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo"/><item><title>OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2868099/ocbc-nisp-gugat-sita-jaminan-harta-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2868099/ocbc-nisp-gugat-sita-jaminan-harta-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2023 11:57 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/21/320/2868099/ocbc-nisp-gugat-sita-jaminan-harta-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo-zGReOXyxdw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OCBC NISP gugat bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/21/320/2868099/ocbc-nisp-gugat-sita-jaminan-harta-bos-gudang-garam-susilo-wonowidjojo-zGReOXyxdw.jpg</image><title>OCBC NISP gugat bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC80LzE2MjI4NC81L3g4ajZna3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat sita jaminan atas harta bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo. OCBC juga gugat sita tergugat lainnya untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan dalam gugatan yang pihaknya ajukan, adalah meminta ganti rugi secara materiil USD16,5 juta atau Rp232 miliar dan immateril Rp1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntutan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.

BACA JUGA:
OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp2,1 Triliun, Naik 25% di Semester I-2023


&amp;ldquo;Kerugian materiil berdasarkan utang atau kredit macet PT HSI sebesar USD16,5 juta, sedangkan kerugian immaterial Rp1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP di kemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,&amp;rdquo; ujar Hasbi dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).
Dalam materi kesimpulan penggugat, Bank OCBC NISP, yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 16 Agustus 2023, disebutkan para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

BACA JUGA:
Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam yang Dipolisikan OCBC NISP


Materi kesimpulan tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur. Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa &amp;ldquo;Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.&quot;
Para tergugat dan turut tergugat melaksanakan Perjanjian Kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata.
&amp;ldquo;Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat  melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat dan turut  tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan  komisaris (organ perseroan) tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC  NISP, meskipun adanya larangan melakukan peralihan atas saham maupun  perubahan organ PT HSI (negative covenant) dalam Perjanjian Kredit yang  telah disepakati,&amp;rdquo; jelas Hasbi.
Kedua, ada unsur kesalahan atau schuld dengan tidak memberitahukan  dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan  perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) sebagaimana yang telah  ditetapkan dalam perjanjian kredit. Para tergugat mengetahui dan dapat  memperkirakan bahwa PT HSI tidak dapat membayar utang.
Ketiga, adanya unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham  dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) yang mengakibatkan PT HSI  pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.
Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan  hukum dan kerugian yang ada. Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak  atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU)  kepada  Hadi Kristanto Niti Santoso, serta pengunduran diri Daniel Widjaja  sebagai Komisaris Utama PT HSI. Adapun PT HMU adalah perusahaan yang  99,99% sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.
Lalu pada 25 Mei 2021, Lianawati Setyo (adik dari Meylinda Setyo)  mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur Utama PT HSI. Dimana saat  kredit diajukan PT HSI ke Bank OCBC NISP pada Oktober 2015, Meylinda  Setyo (istrinya Susilo Wonowidjojo) bertindak sebagai Presiden Komisaris  karena kepemilikan 50% sahamnya di PT HSI, dan Lianawati Setyo sebagai  Wakil Presiden Direktur. Saham Meylinda Setyo pun akhirnya beralih  kepada PT HMU sejak 15 November 2016.
Pada 14 Juni 2021, PT HSI diajukan permohonan PKPU oleh CV. Duta  Prima dengan tagihan Rp 340,25 juta. Nilai ini jauh lebih kecil jika  dibandingkan dengan total tagihan Bank OCBC NISP US$16,5 juta atau  senilai Rp 232 miliar. Jika dilihat dari laporan keuangannya, PT HSI  masih mampu membayar cicilan kepada Bank OCBC NISP US$ 190.017 per 15  Juni 2021.
Lalu pada 26 Juni 2021 untuk pertama kalinya PT HSI lalai  melaksanakan kewajibannya kepada Bank OCBC NISP dimana pada awal Juli  2021 PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP bahwa telah  terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.  Selanjutnya pada 12 Juli 2021, PT HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU  sementara dan pada 27 September 2021 PT HSI dinyatakan dalam keadaan  pailit.
&amp;ldquo;Terbukti tindakan para tergugat dalam melakukan peralihan hak atas  saham dan perubahan susunan organ perseroan PT HSI, menyebabkan suatu  rangkaian peristiwa, yang merupakan itikad buruk dari para tergugat dan  turut tergugat I untuk menghindari pembayaran utang PT HSI kepada Bank  OCBC NISP, bahkan PT HSI sampai dinyatakan dalam keadaan Pailit,&amp;rdquo; tutup  Hasbi.
Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP  yakni: Susilo  Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2),  PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso  (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo  (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat  8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan  Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT.  HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).
Sebelumnya dari materi Duplik Tergugat 1, 2, 6, dan 10 yang masuk ke  Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 24 Mei 2023, para tergugat menyatakan  gugatan Bank OCBC NISP termasuk kategori wanprestasi karena gugatan  berkaitan dengan pelanggaran atas isi perjanjian kredit PT HSI yang  dilakukan oleh para tergugat dan turut tergugat 1, sehingga dalam pokok  perkara, pihaknya menolak gugatan yang diajukan penggugat.
Tergugat 3, PT Surya Multi Flora, pemegang 50% saham PT HSI. Dalam  jawabannya menuliskan kerugian materiil dan immaterial yang diterima  oleh Penggugat tidak berlandaskan fakta, sehingga Tergugat 3 yang hanya  pemegang saham Turut Tergugat 1 (PT HSI) juga ikut memikul kerugian  dengan adanya putusan pailit yang menimpa PT HSI. Penggugat tidak dapat  meminta uang paksa kepada Tergugat 3 ataupun para tergugat.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC80LzE2MjI4NC81L3g4ajZna3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat sita jaminan atas harta bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo. OCBC juga gugat sita tergugat lainnya untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan dalam gugatan yang pihaknya ajukan, adalah meminta ganti rugi secara materiil USD16,5 juta atau Rp232 miliar dan immateril Rp1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntutan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.

BACA JUGA:
OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp2,1 Triliun, Naik 25% di Semester I-2023


&amp;ldquo;Kerugian materiil berdasarkan utang atau kredit macet PT HSI sebesar USD16,5 juta, sedangkan kerugian immaterial Rp1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP di kemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,&amp;rdquo; ujar Hasbi dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).
Dalam materi kesimpulan penggugat, Bank OCBC NISP, yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 16 Agustus 2023, disebutkan para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

BACA JUGA:
Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam yang Dipolisikan OCBC NISP


Materi kesimpulan tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur. Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa &amp;ldquo;Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.&quot;
Para tergugat dan turut tergugat melaksanakan Perjanjian Kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata.
&amp;ldquo;Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat  melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat dan turut  tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan  komisaris (organ perseroan) tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC  NISP, meskipun adanya larangan melakukan peralihan atas saham maupun  perubahan organ PT HSI (negative covenant) dalam Perjanjian Kredit yang  telah disepakati,&amp;rdquo; jelas Hasbi.
Kedua, ada unsur kesalahan atau schuld dengan tidak memberitahukan  dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan  perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) sebagaimana yang telah  ditetapkan dalam perjanjian kredit. Para tergugat mengetahui dan dapat  memperkirakan bahwa PT HSI tidak dapat membayar utang.
Ketiga, adanya unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham  dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) yang mengakibatkan PT HSI  pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.
Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan  hukum dan kerugian yang ada. Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak  atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU)  kepada  Hadi Kristanto Niti Santoso, serta pengunduran diri Daniel Widjaja  sebagai Komisaris Utama PT HSI. Adapun PT HMU adalah perusahaan yang  99,99% sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.
Lalu pada 25 Mei 2021, Lianawati Setyo (adik dari Meylinda Setyo)  mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur Utama PT HSI. Dimana saat  kredit diajukan PT HSI ke Bank OCBC NISP pada Oktober 2015, Meylinda  Setyo (istrinya Susilo Wonowidjojo) bertindak sebagai Presiden Komisaris  karena kepemilikan 50% sahamnya di PT HSI, dan Lianawati Setyo sebagai  Wakil Presiden Direktur. Saham Meylinda Setyo pun akhirnya beralih  kepada PT HMU sejak 15 November 2016.
Pada 14 Juni 2021, PT HSI diajukan permohonan PKPU oleh CV. Duta  Prima dengan tagihan Rp 340,25 juta. Nilai ini jauh lebih kecil jika  dibandingkan dengan total tagihan Bank OCBC NISP US$16,5 juta atau  senilai Rp 232 miliar. Jika dilihat dari laporan keuangannya, PT HSI  masih mampu membayar cicilan kepada Bank OCBC NISP US$ 190.017 per 15  Juni 2021.
Lalu pada 26 Juni 2021 untuk pertama kalinya PT HSI lalai  melaksanakan kewajibannya kepada Bank OCBC NISP dimana pada awal Juli  2021 PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP bahwa telah  terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.  Selanjutnya pada 12 Juli 2021, PT HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU  sementara dan pada 27 September 2021 PT HSI dinyatakan dalam keadaan  pailit.
&amp;ldquo;Terbukti tindakan para tergugat dalam melakukan peralihan hak atas  saham dan perubahan susunan organ perseroan PT HSI, menyebabkan suatu  rangkaian peristiwa, yang merupakan itikad buruk dari para tergugat dan  turut tergugat I untuk menghindari pembayaran utang PT HSI kepada Bank  OCBC NISP, bahkan PT HSI sampai dinyatakan dalam keadaan Pailit,&amp;rdquo; tutup  Hasbi.
Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP  yakni: Susilo  Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2),  PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso  (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo  (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat  8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan  Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT.  HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).
Sebelumnya dari materi Duplik Tergugat 1, 2, 6, dan 10 yang masuk ke  Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 24 Mei 2023, para tergugat menyatakan  gugatan Bank OCBC NISP termasuk kategori wanprestasi karena gugatan  berkaitan dengan pelanggaran atas isi perjanjian kredit PT HSI yang  dilakukan oleh para tergugat dan turut tergugat 1, sehingga dalam pokok  perkara, pihaknya menolak gugatan yang diajukan penggugat.
Tergugat 3, PT Surya Multi Flora, pemegang 50% saham PT HSI. Dalam  jawabannya menuliskan kerugian materiil dan immaterial yang diterima  oleh Penggugat tidak berlandaskan fakta, sehingga Tergugat 3 yang hanya  pemegang saham Turut Tergugat 1 (PT HSI) juga ikut memikul kerugian  dengan adanya putusan pailit yang menimpa PT HSI. Penggugat tidak dapat  meminta uang paksa kepada Tergugat 3 ataupun para tergugat.</content:encoded></item></channel></rss>
