<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS WFH Imbas Polusi Udara, Buruh: Diskriminasi</title><description>Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.17/2023, yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2868468/pns-wfh-imbas-polusi-udara-buruh-diskriminasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2868468/pns-wfh-imbas-polusi-udara-buruh-diskriminasi"/><item><title>PNS WFH Imbas Polusi Udara, Buruh: Diskriminasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2868468/pns-wfh-imbas-polusi-udara-buruh-diskriminasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/320/2868468/pns-wfh-imbas-polusi-udara-buruh-diskriminasi</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2023 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/21/320/2868468/pns-wfh-imbas-polusi-udara-buruh-diskriminasi-l07HgRBQ8J.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Buruh suka suara soal PNS diimbau WFH. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/21/320/2868468/pns-wfh-imbas-polusi-udara-buruh-diskriminasi-l07HgRBQ8J.JPG</image><title>Buruh suka suara soal PNS diimbau WFH. (Foto: MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.17/2023, yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN, yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, selain sebagai Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 Ke-43, tak dipungkiri, bahwa aturan tersebut juga untuk menekan buruknya polusi udara yang belakangan ini menyelimuti Jakarta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Banyak PHK Massal, Buruh Diminta Tingkatkan Daya Saing

Dalam lampiran SE disebutkan, bahwa persentase PNS dan PPPK WFH paling banyak 50% dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50%, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Hal ini pun menjadi sorotan bagi Partai Buruh.
&quot;Ada diskriminasi. Kalau WFH mau diberlakukan, maka harus berlaku juga di pabrik,&quot; ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/8/2023).
&quot;Mereka yang dari Bodetabek, bekerja ke Jakarta, kalau mereka WFH, bagaimana dengan yang di pabrik? Tidak mungkin pabrik diliburkan, maka perlu diatur bagaimana caranya, antara shift dan jam kerja,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Ini Jawaban Menaker

Said juga menitikberatkan, bahwa apabila WFH diberlakukan hanya untuk karyawan tertentu, maka akan terjadi kecemburuan.
Di sini lah diperlukan kebesaran hati bagi pengusaha dan penguasa untuk menambahkan pelayanan untuk keselamatan buruh pabrik, yang juga manusia.&quot;Dipastikan juga agar buruh pabrik bisa mendapatkan perlindungan. Mereka yang menggunakan motor ke pabrik, menghisap polusi, tercemar, tentu harus dilindungi,&quot; kata Said.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perluas Dukungan ke Ganjar Pranowo, Relawan Serap Masukan dari Buruh

Selain itu, imbauan agar masyarakat beralih menggunakan moda transportasi publik semakin masif digencarkan.
Ironisnya, aturan tersebut tidak dilakukan bagi mereka, khususnya pejabat, baik di instansi maupun lembaga negara.
&quot;Menurut informasi, polusi udara diakibatkan beberapa faktor, misal PLTU dan asap kendaraan bermotor. Tapi, terkait asap kendaraan ini, mereka (pejabat/eselon) tidak menggunakan transportasi publik,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.17/2023, yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN, yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, selain sebagai Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 Ke-43, tak dipungkiri, bahwa aturan tersebut juga untuk menekan buruknya polusi udara yang belakangan ini menyelimuti Jakarta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Banyak PHK Massal, Buruh Diminta Tingkatkan Daya Saing

Dalam lampiran SE disebutkan, bahwa persentase PNS dan PPPK WFH paling banyak 50% dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50%, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Hal ini pun menjadi sorotan bagi Partai Buruh.
&quot;Ada diskriminasi. Kalau WFH mau diberlakukan, maka harus berlaku juga di pabrik,&quot; ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/8/2023).
&quot;Mereka yang dari Bodetabek, bekerja ke Jakarta, kalau mereka WFH, bagaimana dengan yang di pabrik? Tidak mungkin pabrik diliburkan, maka perlu diatur bagaimana caranya, antara shift dan jam kerja,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Ini Jawaban Menaker

Said juga menitikberatkan, bahwa apabila WFH diberlakukan hanya untuk karyawan tertentu, maka akan terjadi kecemburuan.
Di sini lah diperlukan kebesaran hati bagi pengusaha dan penguasa untuk menambahkan pelayanan untuk keselamatan buruh pabrik, yang juga manusia.&quot;Dipastikan juga agar buruh pabrik bisa mendapatkan perlindungan. Mereka yang menggunakan motor ke pabrik, menghisap polusi, tercemar, tentu harus dilindungi,&quot; kata Said.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perluas Dukungan ke Ganjar Pranowo, Relawan Serap Masukan dari Buruh

Selain itu, imbauan agar masyarakat beralih menggunakan moda transportasi publik semakin masif digencarkan.
Ironisnya, aturan tersebut tidak dilakukan bagi mereka, khususnya pejabat, baik di instansi maupun lembaga negara.
&quot;Menurut informasi, polusi udara diakibatkan beberapa faktor, misal PLTU dan asap kendaraan bermotor. Tapi, terkait asap kendaraan ini, mereka (pejabat/eselon) tidak menggunakan transportasi publik,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
