<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi UU IKN, Badan Otorita Bisa Cari Modal Lewat Pinjaman dan Surat Utang</title><description>Rancangan revisi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah ketentuan  pengelolaan keuangan dalam hal pembiayaan Badan Otorita IKN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/470/2868344/revisi-uu-ikn-badan-otorita-bisa-cari-modal-lewat-pinjaman-dan-surat-utang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/470/2868344/revisi-uu-ikn-badan-otorita-bisa-cari-modal-lewat-pinjaman-dan-surat-utang"/><item><title>Revisi UU IKN, Badan Otorita Bisa Cari Modal Lewat Pinjaman dan Surat Utang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/470/2868344/revisi-uu-ikn-badan-otorita-bisa-cari-modal-lewat-pinjaman-dan-surat-utang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/470/2868344/revisi-uu-ikn-badan-otorita-bisa-cari-modal-lewat-pinjaman-dan-surat-utang</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2023 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/21/470/2868344/revisi-uu-ikn-badan-otorita-bisa-cari-modal-lewat-pinjaman-dan-surat-utang-EwZzKHs0Dk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Revisi UU IKN, Badan Otorita bisa cari pendanaan sendiri (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/21/470/2868344/revisi-uu-ikn-badan-otorita-bisa-cari-modal-lewat-pinjaman-dan-surat-utang-EwZzKHs0Dk.jpg</image><title>Revisi UU IKN, Badan Otorita bisa cari pendanaan sendiri (Foto: Instagram)</title></images><description>


JAKARTA - Rancangan revisi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah ketentuan pengelolaan keuangan dalam hal pembiayaan Badan Otorita IKN. Dalam beleid tersebut, Badan Otorita bisa mencari modal lewat pinjaman hingga surat utang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Suharso Monoarfa mengatakan setidaknya ada 3 hal yang diubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan IKN yang tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi.

BACA JUGA:
Proyek Tol IKN Segmen Jembatan Pulau Balang-Sp. Riko Senilai Rp3,6 Triliun Dilelang

Suharso menjelaskan pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).
&quot;Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebjh mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri,&quot; ujar Suharso dalam Raker bersama Komisi II, Senin (21/8/2023).

BACA JUGA:
IKN Akan Menjadi Kota Modern Pakai Teknologi Canggih

Pada kesempatan tersebut, Suharso menjelaskan justru terdapat risiko apabila Badan Otorita yang nantinya bertindak sebagai Pemdasus apabila tidak memiliki kemandirian dalam hal pengelolaan keuangan.
&quot;Risiko apabila ketentuan ini tidak diubah, maka otorita tidak leluasa mengelola keuangannya, sendiri sebagai Pemdasus karena masih berkedudukan sebagai pengguna belum diatur sebagai pengelolaan keuangan sebagai Pemdasus,&quot; sambungnya.Di samping itu menurutnya, Badan Otorita nantinya juga tidak memiliki  kemampuan pembiayaan secara mandiri terutama dalam hal menarik  investasi apabila ketentuan soal pembiayaan tersebut tidak diubah.  Mengingat mayoritas pembangunan IKN ini berasal dari dana para investor,  bahkan porsi APBN hanya sekitar 20% untuk membangun infrastruktur  dasar.
&quot;Otorita juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa  melakukan investasi secara langsung termasuk mendirikan badan usaha  miliknya sendiri,&quot; pungkas Suharso.
</description><content:encoded>


JAKARTA - Rancangan revisi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah ketentuan pengelolaan keuangan dalam hal pembiayaan Badan Otorita IKN. Dalam beleid tersebut, Badan Otorita bisa mencari modal lewat pinjaman hingga surat utang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Suharso Monoarfa mengatakan setidaknya ada 3 hal yang diubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan IKN yang tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi.

BACA JUGA:
Proyek Tol IKN Segmen Jembatan Pulau Balang-Sp. Riko Senilai Rp3,6 Triliun Dilelang

Suharso menjelaskan pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).
&quot;Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebjh mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri,&quot; ujar Suharso dalam Raker bersama Komisi II, Senin (21/8/2023).

BACA JUGA:
IKN Akan Menjadi Kota Modern Pakai Teknologi Canggih

Pada kesempatan tersebut, Suharso menjelaskan justru terdapat risiko apabila Badan Otorita yang nantinya bertindak sebagai Pemdasus apabila tidak memiliki kemandirian dalam hal pengelolaan keuangan.
&quot;Risiko apabila ketentuan ini tidak diubah, maka otorita tidak leluasa mengelola keuangannya, sendiri sebagai Pemdasus karena masih berkedudukan sebagai pengguna belum diatur sebagai pengelolaan keuangan sebagai Pemdasus,&quot; sambungnya.Di samping itu menurutnya, Badan Otorita nantinya juga tidak memiliki  kemampuan pembiayaan secara mandiri terutama dalam hal menarik  investasi apabila ketentuan soal pembiayaan tersebut tidak diubah.  Mengingat mayoritas pembangunan IKN ini berasal dari dana para investor,  bahkan porsi APBN hanya sekitar 20% untuk membangun infrastruktur  dasar.
&quot;Otorita juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa  melakukan investasi secara langsung termasuk mendirikan badan usaha  miliknya sendiri,&quot; pungkas Suharso.
</content:encoded></item></channel></rss>
