<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Susun Aturan Lisensi Influencer-Selebgram yang Pasarkan Produk Jasa Keuangan</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun aturan yang mengharuskan para  selebriti sosial media atau yang biasa dikenal dengan selebgram.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/622/2868354/ojk-susun-aturan-lisensi-influencer-selebgram-yang-pasarkan-produk-jasa-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/622/2868354/ojk-susun-aturan-lisensi-influencer-selebgram-yang-pasarkan-produk-jasa-keuangan"/><item><title>OJK Susun Aturan Lisensi Influencer-Selebgram yang Pasarkan Produk Jasa Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/622/2868354/ojk-susun-aturan-lisensi-influencer-selebgram-yang-pasarkan-produk-jasa-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/21/622/2868354/ojk-susun-aturan-lisensi-influencer-selebgram-yang-pasarkan-produk-jasa-keuangan</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2023 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/21/622/2868354/ojk-susun-aturan-lisensi-influencer-selebgram-yang-pasarkan-produk-jasa-keuangan-SzRmmKsz79.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK susun aturan lisensi influencer yang memasarkan produk keuangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/21/622/2868354/ojk-susun-aturan-lisensi-influencer-selebgram-yang-pasarkan-produk-jasa-keuangan-SzRmmKsz79.jpg</image><title>OJK susun aturan lisensi influencer yang memasarkan produk keuangan (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun aturan yang mengharuskan para selebriti sosial media atau yang biasa dikenal dengan selebgram dan influencer untuk memiliki lisensi dalam hal memasarkan produk jasa keuangan.

BACA JUGA:
Cara OJK Cegah Masyarakat Ngutang di Banyak Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya belum lama ini baru saja kembali dari Amerika Serikat (AS) usai berdiskusi dengan regulator di seluruh dunia terkait kepemilikan lisensi oleh para selebgram.
&amp;ldquo;Jadi di beberapa negara itu sudah diatur. Mereka harus ada lisensi untuk berbicara terkait produk jasa keuangan,&amp;rdquo; kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).

BACA JUGA:
OJK Setujui Calon Tim Likuidasi dari Kresna Life

Kiki mencontohkan, pemerintah Prancis sangat mengawasi kegiatan yang dilakukan para selebgram dalam hal memasarkan produk investasi. Di mana, pemerintah Prancis menyelidiki entitas-entitas investasi yang dipasarkan oleh para selebgram.
&amp;ldquo;Jadi saat ini kami sedang diskusikan (bentuk aturannya) akan seperti apa. Itu yang sedang kami lihat berbagai kemungkinannya,&amp;rdquo; imbuh Kiki.Kiki menambahkan, fenomena crazy rich yang muncul belakangan ini  dinilai meresahkan. Pasalnya, fenomena tersebut membuat masyarakat  tergiur untuk menjadi kaya dengan cara yang instan, tanpa memikirkan  risiko jangka panjang.
&amp;ldquo;Masyarakat kita ini lemah dalam arti mentalnya tidak pas. Misalnya,  kalau mau kaya ya kerja, kalau mau investasi ya yang benar, seperti  saham, emas dan properti,&amp;rdquo; tutur dia.
Selain menggodok aturan lisensi, pemerintah juga sedang berdiskusi  mengenai Dewan Sosial Media atau Social Media Council yang akan  mengawasi aktivitas para selebgram atau influencer dalam memasarkan  produk jasa keuangan, utamanya produk investasi.</description><content:encoded>


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun aturan yang mengharuskan para selebriti sosial media atau yang biasa dikenal dengan selebgram dan influencer untuk memiliki lisensi dalam hal memasarkan produk jasa keuangan.

BACA JUGA:
Cara OJK Cegah Masyarakat Ngutang di Banyak Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya belum lama ini baru saja kembali dari Amerika Serikat (AS) usai berdiskusi dengan regulator di seluruh dunia terkait kepemilikan lisensi oleh para selebgram.
&amp;ldquo;Jadi di beberapa negara itu sudah diatur. Mereka harus ada lisensi untuk berbicara terkait produk jasa keuangan,&amp;rdquo; kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).

BACA JUGA:
OJK Setujui Calon Tim Likuidasi dari Kresna Life

Kiki mencontohkan, pemerintah Prancis sangat mengawasi kegiatan yang dilakukan para selebgram dalam hal memasarkan produk investasi. Di mana, pemerintah Prancis menyelidiki entitas-entitas investasi yang dipasarkan oleh para selebgram.
&amp;ldquo;Jadi saat ini kami sedang diskusikan (bentuk aturannya) akan seperti apa. Itu yang sedang kami lihat berbagai kemungkinannya,&amp;rdquo; imbuh Kiki.Kiki menambahkan, fenomena crazy rich yang muncul belakangan ini  dinilai meresahkan. Pasalnya, fenomena tersebut membuat masyarakat  tergiur untuk menjadi kaya dengan cara yang instan, tanpa memikirkan  risiko jangka panjang.
&amp;ldquo;Masyarakat kita ini lemah dalam arti mentalnya tidak pas. Misalnya,  kalau mau kaya ya kerja, kalau mau investasi ya yang benar, seperti  saham, emas dan properti,&amp;rdquo; tutur dia.
Selain menggodok aturan lisensi, pemerintah juga sedang berdiskusi  mengenai Dewan Sosial Media atau Social Media Council yang akan  mengawasi aktivitas para selebgram atau influencer dalam memasarkan  produk jasa keuangan, utamanya produk investasi.</content:encoded></item></channel></rss>
