<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kelola Dana Pensiun ASN, Taspen Catat Hasil Investasi 20% Lebih Tinggi dari Industri</title><description>PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mencatat hasil  investasi lebih tinggi 20% dari hasil investasi rata-rata industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2868626/kelola-dana-pensiun-asn-taspen-catat-hasil-investasi-20-lebih-tinggi-dari-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2868626/kelola-dana-pensiun-asn-taspen-catat-hasil-investasi-20-lebih-tinggi-dari-industri"/><item><title>Kelola Dana Pensiun ASN, Taspen Catat Hasil Investasi 20% Lebih Tinggi dari Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2868626/kelola-dana-pensiun-asn-taspen-catat-hasil-investasi-20-lebih-tinggi-dari-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2868626/kelola-dana-pensiun-asn-taspen-catat-hasil-investasi-20-lebih-tinggi-dari-industri</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2023 08:37 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/22/320/2868626/kelola-dana-pensiun-asn-taspen-catat-hasil-investasi-20-lebih-tinggi-dari-industri-STB4YZsP56.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pengelolaan dana pensiunan ASN oleh Taspen (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/22/320/2868626/kelola-dana-pensiun-asn-taspen-catat-hasil-investasi-20-lebih-tinggi-dari-industri-STB4YZsP56.jpeg</image><title>Pengelolaan dana pensiunan ASN oleh Taspen (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yOC80LzE1Nzc2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mencatat hasil investasi lebih tinggi 20% dari hasil investasi rata-rata industri. Taspen mengelola dana ASN dan pensiunan secara prudent dengan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga investasi aman dan likuid.
&amp;ldquo;Taspen menerapkan GCG, dengan berpedoman pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dana investasi dan operasional perusahaan. Atas kinerja ini juga telah dilakukan audit secara periodik. Bahkan, berdasarkan hasil audit Auditor Pemerintah selama 5 tahun terakhir, tidak ada temuan material terkait investasi maupun operasional,&quot; papar Direktur Utama Taspen ANS Kosasih, Selasa (21/8/2023).

BACA JUGA:
Erick Thohir Bakal Bongkar Kasus Korupsi Dana Pensiun BUMN ke Kejagung


Saat ini, portofolio investasi TASPEN sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72%. Sisanya sekitar 22% tersebar pada penyertaan anak usaha, obligasi korporasi dan reksadana yang terdaftar di OJK. Sedangkan untuk saham, penempatan investasi kurang dari 5% dan sebagian besar adalah saham BUMN dan blue chip.

BACA JUGA:
Erick Thohir Sebut Rp9,5 Triliun Dana Pensiun BUMN Salah Investasi


Auditor Pemerintah telah mengaudit kinerja investasi dan operasional TASPEN setiap tahun dengan hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan hasil audit dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, TASPEN telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Akuntan Publik (KAP) telah mengaudit kinerja Taspen secara profesional dan independen dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Di samping itu, hasil audit dari pihak yang berwenang menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Taspen telah dikelola secara prudent dan mematuhi GCG, serta telah mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
&amp;ldquo;Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, Taspen  wajib dan taat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta  selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian  BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara  periodik. TASPEN telah melaksanakan program-program dengan prudent dan  sesuai GCG, agar ASN bisa menikmati hari tuanya dengan tenang dan  nyaman,&quot; paparnya.
Tercatat, saat ini TASPEN melayani 3,72 juta peserta aktif dan 3,03  juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia. Taspen  berkomitmen untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik  atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi  (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban  (Responsibility), Kemandirian (Independency) dan Kewajaran (Fairness)  sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti  yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yOC80LzE1Nzc2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mencatat hasil investasi lebih tinggi 20% dari hasil investasi rata-rata industri. Taspen mengelola dana ASN dan pensiunan secara prudent dengan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga investasi aman dan likuid.
&amp;ldquo;Taspen menerapkan GCG, dengan berpedoman pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dana investasi dan operasional perusahaan. Atas kinerja ini juga telah dilakukan audit secara periodik. Bahkan, berdasarkan hasil audit Auditor Pemerintah selama 5 tahun terakhir, tidak ada temuan material terkait investasi maupun operasional,&quot; papar Direktur Utama Taspen ANS Kosasih, Selasa (21/8/2023).

BACA JUGA:
Erick Thohir Bakal Bongkar Kasus Korupsi Dana Pensiun BUMN ke Kejagung


Saat ini, portofolio investasi TASPEN sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72%. Sisanya sekitar 22% tersebar pada penyertaan anak usaha, obligasi korporasi dan reksadana yang terdaftar di OJK. Sedangkan untuk saham, penempatan investasi kurang dari 5% dan sebagian besar adalah saham BUMN dan blue chip.

BACA JUGA:
Erick Thohir Sebut Rp9,5 Triliun Dana Pensiun BUMN Salah Investasi


Auditor Pemerintah telah mengaudit kinerja investasi dan operasional TASPEN setiap tahun dengan hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan hasil audit dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, TASPEN telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Akuntan Publik (KAP) telah mengaudit kinerja Taspen secara profesional dan independen dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Di samping itu, hasil audit dari pihak yang berwenang menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Taspen telah dikelola secara prudent dan mematuhi GCG, serta telah mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
&amp;ldquo;Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, Taspen  wajib dan taat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta  selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian  BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara  periodik. TASPEN telah melaksanakan program-program dengan prudent dan  sesuai GCG, agar ASN bisa menikmati hari tuanya dengan tenang dan  nyaman,&quot; paparnya.
Tercatat, saat ini TASPEN melayani 3,72 juta peserta aktif dan 3,03  juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia. Taspen  berkomitmen untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik  atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi  (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban  (Responsibility), Kemandirian (Independency) dan Kewajaran (Fairness)  sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti  yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.</content:encoded></item></channel></rss>
