<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditolak Menkop Teten, Positive List Bakal Buat RI Semakin Dibanjiri Barang Impor</title><description>Positive list atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang elektronik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2869012/ditolak-menkop-teten-positive-list-bakal-buat-ri-semakin-dibanjiri-barang-impor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2869012/ditolak-menkop-teten-positive-list-bakal-buat-ri-semakin-dibanjiri-barang-impor"/><item><title>Ditolak Menkop Teten, Positive List Bakal Buat RI Semakin Dibanjiri Barang Impor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2869012/ditolak-menkop-teten-positive-list-bakal-buat-ri-semakin-dibanjiri-barang-impor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2869012/ditolak-menkop-teten-positive-list-bakal-buat-ri-semakin-dibanjiri-barang-impor</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2023 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/22/320/2869012/ditolak-menkop-teten-positive-list-bakal-buat-ri-semakin-dibanjiri-barang-impor-fIKoGptiIq.jfif" expression="full" type="image/jpeg">RI Bakal Kebanjiran Barang Impor dengan Adanya Positive List. (Foto: Okezone.com/Pelindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/22/320/2869012/ditolak-menkop-teten-positive-list-bakal-buat-ri-semakin-dibanjiri-barang-impor-fIKoGptiIq.jfif</image><title>RI Bakal Kebanjiran Barang Impor dengan Adanya Positive List. (Foto: Okezone.com/Pelindo)</title></images><description>JAKARTA - Positive list atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang elektronik dinilai kurang tepat untuk dilakukan. Pasalnya, barang-barang yang ada di dalam positive list boleh masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor langsung dalam platform atau cross border.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, penerapan positive atau negative list bisa digunakan dalam hal apa saja yang berhubungan dengan pihak luar negeri.

BACA JUGA:
3 Negara Pemasok Barang Impor Terbesar ke Indonesia, China Paling Banyak

&quot;Sebagai regulasi positive list lemah dan tak efektif. Sebagai contoh barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positive list, itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri,&quot; ungkap Nailul, Selasa (22/8/2023).
Oleh karena itu, positive list kurang efektif mengurangi barang cross border commerce. Harusnya benar cross border commerce harus ditutup untuk barang dengan tingkat harga tertentu kalo mau ngurangin produk impor.

BACA JUGA:
Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual, Perindo: UMKM Lokal Terlindungi!

&amp;ldquo;Selain tantangan dalam pengawasan, positive list juga berpotensi untuk melemahkan UMKM yang memproduksi barang-barang di dalam positive list. Harga minimal USD 100 tidak akan berpengaruh kepada para UMKM tersebut dan terancam sulit berkompetisi dengan barang impor cross border yang jauh lebih murah,&amp;rdquo; kata dia.
Dengan demikian, jika positive list akan tetap dijalankan, maka revisi Permendag 50/2020 tidak akan maksimal untuk membendung laju impor cross border yang telah menekan UMKM Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Pembatasan USD 100 tetap menjadi pilihan terbaik untuk terus mendukung perkembangan UMKM Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan tidak setuju dengan usulan memasukkan positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020.
&amp;ldquo;Itu saya tidak setuju (positive list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri,&amp;rdquo; kata Menkop dan UKM Teten Masduki kepada media.Teten menuturkan alih-alih membuat positive list yang memuat daftar barang impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dengan harga di bawah 100 dolar AS, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memaksa pelaku industri luar negeri yang barangnya belum bisa diproduksi di dalam negeri untuk membuat pabrik dan melakukan produksinya di dalam negeri.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan, positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan &amp;ldquo;langsung&amp;rdquo; masuk ke Indonesia melalui platform ecommerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.
&amp;ldquo;Kebijakan positive list dipertimbangkan untuk melengkapi kebijakan perdagangan ecommerce cross border yaitu barang asal luar negeri yang akan masuk &amp;ldquo;langsung&amp;rdquo; ke Indonesia melalui platform ecommerce. Hal tersebut mengingat terdapat jenis-jenis barang tertentu dapat diproduksi oleh pelaku UMKM maupun industri dalam negeri. Positive-list e-commerce cross border dikoordinasikan dengan K/L terkait karena bersifat lintas sektorat,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Positive list atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang elektronik dinilai kurang tepat untuk dilakukan. Pasalnya, barang-barang yang ada di dalam positive list boleh masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor langsung dalam platform atau cross border.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, penerapan positive atau negative list bisa digunakan dalam hal apa saja yang berhubungan dengan pihak luar negeri.

BACA JUGA:
3 Negara Pemasok Barang Impor Terbesar ke Indonesia, China Paling Banyak

&quot;Sebagai regulasi positive list lemah dan tak efektif. Sebagai contoh barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positive list, itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri,&quot; ungkap Nailul, Selasa (22/8/2023).
Oleh karena itu, positive list kurang efektif mengurangi barang cross border commerce. Harusnya benar cross border commerce harus ditutup untuk barang dengan tingkat harga tertentu kalo mau ngurangin produk impor.

BACA JUGA:
Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual, Perindo: UMKM Lokal Terlindungi!

&amp;ldquo;Selain tantangan dalam pengawasan, positive list juga berpotensi untuk melemahkan UMKM yang memproduksi barang-barang di dalam positive list. Harga minimal USD 100 tidak akan berpengaruh kepada para UMKM tersebut dan terancam sulit berkompetisi dengan barang impor cross border yang jauh lebih murah,&amp;rdquo; kata dia.
Dengan demikian, jika positive list akan tetap dijalankan, maka revisi Permendag 50/2020 tidak akan maksimal untuk membendung laju impor cross border yang telah menekan UMKM Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Pembatasan USD 100 tetap menjadi pilihan terbaik untuk terus mendukung perkembangan UMKM Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan tidak setuju dengan usulan memasukkan positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020.
&amp;ldquo;Itu saya tidak setuju (positive list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri,&amp;rdquo; kata Menkop dan UKM Teten Masduki kepada media.Teten menuturkan alih-alih membuat positive list yang memuat daftar barang impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dengan harga di bawah 100 dolar AS, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memaksa pelaku industri luar negeri yang barangnya belum bisa diproduksi di dalam negeri untuk membuat pabrik dan melakukan produksinya di dalam negeri.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan, positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan &amp;ldquo;langsung&amp;rdquo; masuk ke Indonesia melalui platform ecommerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.
&amp;ldquo;Kebijakan positive list dipertimbangkan untuk melengkapi kebijakan perdagangan ecommerce cross border yaitu barang asal luar negeri yang akan masuk &amp;ldquo;langsung&amp;rdquo; ke Indonesia melalui platform ecommerce. Hal tersebut mengingat terdapat jenis-jenis barang tertentu dapat diproduksi oleh pelaku UMKM maupun industri dalam negeri. Positive-list e-commerce cross border dikoordinasikan dengan K/L terkait karena bersifat lintas sektorat,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
