<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Subsidi Gas Murah Berpotensi Mengurangi Dana Bagi Hasil ke Daerah</title><description>Pemberian subsidi gas murah berpotensi mengurangi dana bagi hasil ke daerah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2869022/subsidi-gas-murah-berpotensi-mengurangi-dana-bagi-hasil-ke-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2869022/subsidi-gas-murah-berpotensi-mengurangi-dana-bagi-hasil-ke-daerah"/><item><title>Subsidi Gas Murah Berpotensi Mengurangi Dana Bagi Hasil ke Daerah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2869022/subsidi-gas-murah-berpotensi-mengurangi-dana-bagi-hasil-ke-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/22/320/2869022/subsidi-gas-murah-berpotensi-mengurangi-dana-bagi-hasil-ke-daerah</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2023 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Azahra Kaulika Irawansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/22/320/2869022/subsidi-gas-murah-berpotensi-mengurangi-dana-bagi-hasil-ke-daerah-skwqRb5hov.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harga gas subsidi bikin tekor negara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/22/320/2869022/subsidi-gas-murah-berpotensi-mengurangi-dana-bagi-hasil-ke-daerah-skwqRb5hov.jpg</image><title>Harga gas subsidi bikin tekor negara (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy85LzE2Nzg3Ni81L3g4bWNheWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemberian subsidi gas murah berpotensi mengurangi dana bagi hasil ke daerah. Di sisi lain, implementasi kebijakan subsidi harga gas tak cuma membuat negara tekor.
Berdasarkan hasil evaluasi dampak fiskal yang digelar Kementerian Keuangan, program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dipatok sebesar USUSD 6 per MMBTU itu telah membuat negara kehilangan penerimaan sebesar Rp29,4 triliun. Perinciannya, subsidi harga gas di 2020 sebesar Rp16,5 triliun sementara di 2022 sebesar Rp12,9 triliun.

BACA JUGA:
Pengumuman! Harga Gas Hulu Tak Naik


Dana dari APBN itu digunakan pemerintah untuk membayar hak kontraktor migas. Sesuai ketentuan dalam  kebijakan HGBT, pemerintah wajib menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor
&quot;Menurunnya penerimaan bagian negara tersebut tentu saja akan berpotensi mengurangi besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Gas Bumi yang akan dibagi terutama ke daerah-daerah penghasil,&quot; ujar Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI saat dihubungi akhir pekan lalu.

BACA JUGA:
Bikin Tekor, Pemerintah Diminta Evaluasi Industri Penerima Harga Gas Subsidi


Selain penurunan penerimaan bagian negara, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya itu menambahkan, implementasi HGBT bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pemerintah kepada sejumlah kontraktor di beberapa wilayah kerja. Hal ini karena jumlah penerimaan bagian negara di suatu wilayah kerja lebih kecil dibandingkan kewajiban pemerintah untuk menutup kekurangan bagian kontraktor dan penurunan penerimaan bagian negara.
Berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada  tujuh industri penerima HGBT pada 2020 hingga 2022 memang cenderung  meningkat. Namun, Candra mengatakan, peningkatan tersebut bukan hanya  dipengaruhi oleh implementasi kebijakan HGBT namun juga karena  volatilitas harga komoditas di masa pandemi.
Di sisi lain, Candra menambahkan, penyerapan tenaga kerja pada tujuh  industri penerima HGBT pada periode terebut justru menurun. Di 2020,  penyerapan tenaga kerja tercatat sebesar 127.000 orang. Di 2021 dan  2022, jumlah tenaga kerja yang terserap turun masing-masing menjadi  121.500 orang dan 109.200 orang.
Candra memproyeksikan, implementasi kebijakan HGBT dalam jangka  pendek masih akan membuat negara mengalami kehilangan penerimaan alias  net loss. Itu sebabnya, tim evaluasi kebijakan HGBT perlu memikirkan  exit strategy yang jitu agar kebijakan HGBT dalam jangka  menengah-panjang bisa memberikan dampak positif alias net gain.
&quot;Terutama menjaga penerimaan bagian negara tidak terus turun dan  mengoptimalkan peran tujuh sektor industri penerima HGBT dalam mendorong  penerimaan pajak yang bisa berdampak terhadap perekonomian,&quot; tutur  Candra.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy85LzE2Nzg3Ni81L3g4bWNheWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemberian subsidi gas murah berpotensi mengurangi dana bagi hasil ke daerah. Di sisi lain, implementasi kebijakan subsidi harga gas tak cuma membuat negara tekor.
Berdasarkan hasil evaluasi dampak fiskal yang digelar Kementerian Keuangan, program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dipatok sebesar USUSD 6 per MMBTU itu telah membuat negara kehilangan penerimaan sebesar Rp29,4 triliun. Perinciannya, subsidi harga gas di 2020 sebesar Rp16,5 triliun sementara di 2022 sebesar Rp12,9 triliun.

BACA JUGA:
Pengumuman! Harga Gas Hulu Tak Naik


Dana dari APBN itu digunakan pemerintah untuk membayar hak kontraktor migas. Sesuai ketentuan dalam  kebijakan HGBT, pemerintah wajib menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor
&quot;Menurunnya penerimaan bagian negara tersebut tentu saja akan berpotensi mengurangi besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Gas Bumi yang akan dibagi terutama ke daerah-daerah penghasil,&quot; ujar Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI saat dihubungi akhir pekan lalu.

BACA JUGA:
Bikin Tekor, Pemerintah Diminta Evaluasi Industri Penerima Harga Gas Subsidi


Selain penurunan penerimaan bagian negara, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya itu menambahkan, implementasi HGBT bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pemerintah kepada sejumlah kontraktor di beberapa wilayah kerja. Hal ini karena jumlah penerimaan bagian negara di suatu wilayah kerja lebih kecil dibandingkan kewajiban pemerintah untuk menutup kekurangan bagian kontraktor dan penurunan penerimaan bagian negara.
Berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada  tujuh industri penerima HGBT pada 2020 hingga 2022 memang cenderung  meningkat. Namun, Candra mengatakan, peningkatan tersebut bukan hanya  dipengaruhi oleh implementasi kebijakan HGBT namun juga karena  volatilitas harga komoditas di masa pandemi.
Di sisi lain, Candra menambahkan, penyerapan tenaga kerja pada tujuh  industri penerima HGBT pada periode terebut justru menurun. Di 2020,  penyerapan tenaga kerja tercatat sebesar 127.000 orang. Di 2021 dan  2022, jumlah tenaga kerja yang terserap turun masing-masing menjadi  121.500 orang dan 109.200 orang.
Candra memproyeksikan, implementasi kebijakan HGBT dalam jangka  pendek masih akan membuat negara mengalami kehilangan penerimaan alias  net loss. Itu sebabnya, tim evaluasi kebijakan HGBT perlu memikirkan  exit strategy yang jitu agar kebijakan HGBT dalam jangka  menengah-panjang bisa memberikan dampak positif alias net gain.
&quot;Terutama menjaga penerimaan bagian negara tidak terus turun dan  mengoptimalkan peran tujuh sektor industri penerima HGBT dalam mendorong  penerimaan pajak yang bisa berdampak terhadap perekonomian,&quot; tutur  Candra.</content:encoded></item></channel></rss>
