<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Minta Kenaikan Upah 15% Tahun Depan</title><description>Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 akan naik sebesar 15%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2869840/buruh-minta-kenaikan-upah-15-tahun-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2869840/buruh-minta-kenaikan-upah-15-tahun-depan"/><item><title>Buruh Minta Kenaikan Upah 15% Tahun Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2869840/buruh-minta-kenaikan-upah-15-tahun-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2869840/buruh-minta-kenaikan-upah-15-tahun-depan</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 04:42 WIB</pubDate><dc:creator>Azahra Kaulika Irawansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/23/320/2869840/buruh-minta-kenaikan-upah-15-tahun-depan-oCWYy1jZs4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh minta upah naik 15% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/23/320/2869840/buruh-minta-kenaikan-upah-15-tahun-depan-oCWYy1jZs4.jpg</image><title>Buruh minta upah naik 15% (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS8xLzE2ODk4MC81L3g4bjN4d3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 akan naik sebesar 15%. Hal tersebut dituntut oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal.
&quot;Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI &amp;amp; Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar,&quot; ujar Said Iqbal, dalam konferensi persnya dikutip Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA:
Gaji PNS Naik 8%, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%


Menurutnya kenaikan upah ASN dan Pensiunan tersebut, harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15%. Dengan harapan, adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.
&quot;Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Buruh Minta Upah Naik 15% di 2024, Begini Reaksi Pengusaha


Sebab, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat kenaikan upah sekitar 4% untuk tahun depan.
Meski demikian, Said Iqbal mengaku dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah, baik itu untuk ASN dan Pensiunan. Namun dirinya berkali-kali menegaskan, bahwa kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15%.
&quot;Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan  Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada  pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%,&quot; lanjutnya.
Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan, bahwa kenaikan upah tersebut  disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam  Middle Income Country. Dengan memiliki produk domestik bruto (PDB) per  kapita antara USD4.046-12.535 (Sumber: Bank Dunia).
&quot;Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan  hitungan nilai Rp5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15%, maka  Upah Minimum Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar Rp3,5  juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah,&quot; kata Said  Iqbal.
&quot;Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp4,9 Juta, jika  menuju Rp5,6 Juta, artinya selisih Rp700 ribu. Dan ini ketemu 15%,&quot;  pungkasnya.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8%, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS8xLzE2ODk4MC81L3g4bjN4d3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 akan naik sebesar 15%. Hal tersebut dituntut oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal.
&quot;Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI &amp;amp; Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar,&quot; ujar Said Iqbal, dalam konferensi persnya dikutip Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA:
Gaji PNS Naik 8%, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%


Menurutnya kenaikan upah ASN dan Pensiunan tersebut, harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15%. Dengan harapan, adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.
&quot;Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Buruh Minta Upah Naik 15% di 2024, Begini Reaksi Pengusaha


Sebab, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat kenaikan upah sekitar 4% untuk tahun depan.
Meski demikian, Said Iqbal mengaku dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah, baik itu untuk ASN dan Pensiunan. Namun dirinya berkali-kali menegaskan, bahwa kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15%.
&quot;Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan  Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada  pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%,&quot; lanjutnya.
Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan, bahwa kenaikan upah tersebut  disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam  Middle Income Country. Dengan memiliki produk domestik bruto (PDB) per  kapita antara USD4.046-12.535 (Sumber: Bank Dunia).
&quot;Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan  hitungan nilai Rp5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15%, maka  Upah Minimum Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar Rp3,5  juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah,&quot; kata Said  Iqbal.
&quot;Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp4,9 Juta, jika  menuju Rp5,6 Juta, artinya selisih Rp700 ribu. Dan ini ketemu 15%,&quot;  pungkasnya.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8%, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%</content:encoded></item></channel></rss>
