<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga: BEI Bakal Jadi Penyelenggara Bursa Karbon</title><description>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BEI akan menjadi penyelenggara bursa karbon.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2870424/menko-airlangga-bei-bakal-jadi-penyelenggara-bursa-karbon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2870424/menko-airlangga-bei-bakal-jadi-penyelenggara-bursa-karbon"/><item><title>Menko Airlangga: BEI Bakal Jadi Penyelenggara Bursa Karbon</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2870424/menko-airlangga-bei-bakal-jadi-penyelenggara-bursa-karbon</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2870424/menko-airlangga-bei-bakal-jadi-penyelenggara-bursa-karbon</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/320/2870424/menko-airlangga-bei-bakal-jadi-penyelenggara-bursa-karbon-UHV6DFRREa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI akan jadi penyelenggaran bursa karbon (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/320/2870424/menko-airlangga-bei-bakal-jadi-penyelenggara-bursa-karbon-UHV6DFRREa.jpg</image><title>BEI akan jadi penyelenggaran bursa karbon (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMS8xLzE2NjM2OC81L3g4bDNzY20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BEI akan menjadi penyelenggara bursa karbon. Aturan perdagangan bursa karbon pun telah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri juga telab menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon.

BACA JUGA:
Keseriusan RI Wujudkan Dekarbonisasi dengan Aturan Bursa Karbon


Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, BEI nantinya yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut. Hal itu diungkapkannya ketika merespons pertanyaan media mengenai siapa nantinya yang akan penyelenggara bursa karbon.
&quot;Kalau bursa di BEI,&quot; jelas Airlangga ketika ditemui di Shangri La Jakarta, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
BEI Ajukan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon


Dalam kesempatan yang sama, Airlangga pun telah memastikan bahwa penetapan pajak karbon tetap akan diberlakukan di tahun 2025, meskipun polusi udara di kawasan DKI Jakarta semakin memburuk belakangan ini.
Diungkapkan Airlangga, pajak karbon harus disesuaikan dengan perdagangan karbon. Oleh karena itu diperlukan penetapan insentif dan disinsentif.
&quot;Mesti ada insentif dan disentif. Dua-duanya haru kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism, yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025,&quot; tuturnya.
Dia pun berharap kepada perusahaan-perusahaan peserta carbon trading  sudah memiliki karbon kredit melalui bursa karbon. Baru kemudian,  pemerintah menetapkan pajak karbon untuk melengkapi mekanisme tersebut.  Sehingga kedua hal tersebut harus saling melengkapi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Literasi,  Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan bahwa,  aturan POJK Bursa Karbon akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan  karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
&quot;POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun  2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang  mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa  karbon,&quot; jelas Aman dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023) kemarin.
OJK pun hingga kini belum menetapkan secara resmi siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMS8xLzE2NjM2OC81L3g4bDNzY20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BEI akan menjadi penyelenggara bursa karbon. Aturan perdagangan bursa karbon pun telah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri juga telab menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon.

BACA JUGA:
Keseriusan RI Wujudkan Dekarbonisasi dengan Aturan Bursa Karbon


Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, BEI nantinya yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut. Hal itu diungkapkannya ketika merespons pertanyaan media mengenai siapa nantinya yang akan penyelenggara bursa karbon.
&quot;Kalau bursa di BEI,&quot; jelas Airlangga ketika ditemui di Shangri La Jakarta, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
BEI Ajukan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon


Dalam kesempatan yang sama, Airlangga pun telah memastikan bahwa penetapan pajak karbon tetap akan diberlakukan di tahun 2025, meskipun polusi udara di kawasan DKI Jakarta semakin memburuk belakangan ini.
Diungkapkan Airlangga, pajak karbon harus disesuaikan dengan perdagangan karbon. Oleh karena itu diperlukan penetapan insentif dan disinsentif.
&quot;Mesti ada insentif dan disentif. Dua-duanya haru kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism, yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025,&quot; tuturnya.
Dia pun berharap kepada perusahaan-perusahaan peserta carbon trading  sudah memiliki karbon kredit melalui bursa karbon. Baru kemudian,  pemerintah menetapkan pajak karbon untuk melengkapi mekanisme tersebut.  Sehingga kedua hal tersebut harus saling melengkapi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Literasi,  Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan bahwa,  aturan POJK Bursa Karbon akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan  karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
&quot;POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun  2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang  mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa  karbon,&quot; jelas Aman dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023) kemarin.
OJK pun hingga kini belum menetapkan secara resmi siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
