<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! Waskita Karya Berhasil Lolos dari Gugatan Pailit   </title><description>PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya lolos dari jerat hukum kepailitan melalui sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2870565/tok-waskita-karya-berhasil-lolos-dari-gugatan-pailit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2870565/tok-waskita-karya-berhasil-lolos-dari-gugatan-pailit"/><item><title>Tok! Waskita Karya Berhasil Lolos dari Gugatan Pailit   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2870565/tok-waskita-karya-berhasil-lolos-dari-gugatan-pailit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/24/320/2870565/tok-waskita-karya-berhasil-lolos-dari-gugatan-pailit</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 18:44 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/320/2870565/tok-waskita-karya-berhasil-lolos-dari-gugatan-pailit-s6osn4J76H.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Waskita Karya lolos dari gugatan pailit. (Foto: Waskita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/320/2870565/tok-waskita-karya-berhasil-lolos-dari-gugatan-pailit-s6osn4J76H.JPG</image><title>Waskita Karya lolos dari gugatan pailit. (Foto: Waskita)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwNS81L3g4bHNmNDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya lolos dari jerat hukum kepailitan melalui sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim Ketua menolak permohonan PKPU yang diajukan salah satu pemegang obligasi emiten bersandi saham WSKT (obligor), Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Selamatkan Waskita Karya, Kementerian BUMN Hindari PKPU

&quot;Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum para pemohon PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.520.000,&quot; ujar Majelis Hakim Ketua dalam sidang tersebut.

Kementerian BUMN selaku pemegang saham WSKT mengkhawatirkan bila persoalan gagal bayar perusahaan kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias PKPU.

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya tengah menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 KPK Lelang Apartemen Milik Mantan Dirut PT Waskita di Jaksel&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tujuannya supaya skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri.

Tiko sapaan akrab Kartika, mengakui bahwa pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

2 Anak Usaha Waskita Ulur Waktu Pelunasan Utang



&quot;Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua,&quot; ujar Tiko saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta.



Adapun persoalan BUMN karya itu membuat Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas bekerja intensif agar bisa menyelamatkan perusahaan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwNS81L3g4bHNmNDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya lolos dari jerat hukum kepailitan melalui sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim Ketua menolak permohonan PKPU yang diajukan salah satu pemegang obligasi emiten bersandi saham WSKT (obligor), Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Selamatkan Waskita Karya, Kementerian BUMN Hindari PKPU

&quot;Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum para pemohon PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.520.000,&quot; ujar Majelis Hakim Ketua dalam sidang tersebut.

Kementerian BUMN selaku pemegang saham WSKT mengkhawatirkan bila persoalan gagal bayar perusahaan kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias PKPU.

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya tengah menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 KPK Lelang Apartemen Milik Mantan Dirut PT Waskita di Jaksel&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tujuannya supaya skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri.

Tiko sapaan akrab Kartika, mengakui bahwa pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

2 Anak Usaha Waskita Ulur Waktu Pelunasan Utang



&quot;Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua,&quot; ujar Tiko saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta.



Adapun persoalan BUMN karya itu membuat Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas bekerja intensif agar bisa menyelamatkan perusahaan.</content:encoded></item></channel></rss>
