<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Penyebab Polusi Udara, 4 Kegiatan Perusahaan Ini Dihentikan</title><description>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan empat perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2870499/jadi-penyebab-polusi-udara-4-kegiatan-perusahaan-ini-dihentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2870499/jadi-penyebab-polusi-udara-4-kegiatan-perusahaan-ini-dihentikan"/><item><title>Jadi Penyebab Polusi Udara, 4 Kegiatan Perusahaan Ini Dihentikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2870499/jadi-penyebab-polusi-udara-4-kegiatan-perusahaan-ini-dihentikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2870499/jadi-penyebab-polusi-udara-4-kegiatan-perusahaan-ini-dihentikan</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 04:02 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/320/2870499/jadi-penyebab-polusi-udara-4-kegiatan-perusahaan-ini-dihentikan-zRR7YZevbO.JPG" expression="full" type="image/jpeg">KLHK hentikan 4 kegiatan perusahaan karena jadi penyebab polusi udara. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/320/2870499/jadi-penyebab-polusi-udara-4-kegiatan-perusahaan-ini-dihentikan-zRR7YZevbO.JPG</image><title>KLHK hentikan 4 kegiatan perusahaan karena jadi penyebab polusi udara. (Foto: Antara)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMy8xLzE2OTYwMi81L3g4bmZpMHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.

&quot;Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,&quot; kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KLHK Ungkap Penyebab Polusi Udara di Jakarta, Salah Satunya Pembakaran Sampah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK yaitu PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur, dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pada PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini kedua perusahaan stockpile batu bata itu selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tindaklanjuti Arahan Presiden, KLHK Bentuk Satgas Pencemaran Udara Jabodetabek

Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.

Adapun kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.



KLHK juga menyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.





Baca selengkapnya: Kegiatan 4 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek Dihentikan, Ini Daftarnya









</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMy8xLzE2OTYwMi81L3g4bmZpMHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.

&quot;Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,&quot; kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KLHK Ungkap Penyebab Polusi Udara di Jakarta, Salah Satunya Pembakaran Sampah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK yaitu PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur, dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pada PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini kedua perusahaan stockpile batu bata itu selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tindaklanjuti Arahan Presiden, KLHK Bentuk Satgas Pencemaran Udara Jabodetabek

Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.

Adapun kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.



KLHK juga menyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.





Baca selengkapnya: Kegiatan 4 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek Dihentikan, Ini Daftarnya









</content:encoded></item></channel></rss>
