<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024, ESDM: Daftar dari Sekarang</title><description>Beli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2870914/beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-mulai-1-januari-2024-esdm-daftar-dari-sekarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2870914/beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-mulai-1-januari-2024-esdm-daftar-dari-sekarang"/><item><title>Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024, ESDM: Daftar dari Sekarang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2870914/beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-mulai-1-januari-2024-esdm-daftar-dari-sekarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2870914/beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-mulai-1-januari-2024-esdm-daftar-dari-sekarang</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/320/2870914/beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-mulai-1-januari-2024-esdm-daftar-dari-sekarang-16hwNhnsXO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beli LPG 3 Kg wajib pakai KTP (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/320/2870914/beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-mulai-1-januari-2024-esdm-daftar-dari-sekarang-16hwNhnsXO.jpg</image><title>Beli LPG 3 Kg wajib pakai KTP (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Beli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, Kementerian ESDM mengingatkan bagi para pembeli LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftarkan dirinya secepatnya untuk tetap bisa menikmati gas melon tersebut.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.  Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

BACA JUGA:
Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Terkait Pengoplosan LPG Bersubsidi 

&quot;Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,&quot; terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Diungkapkannya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

BACA JUGA:
78 Tahun Indonesia Merdeka, Ahok Harap LPG 3 Kg Tak Lagi Langka

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Ia pun kemudian menuturkan bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi.
&quot;Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,&quot; paparnya.Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg  tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan  sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret sd 3 Juli 2023 di 411  Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB,  Kalimantan dan Sulawesi.
Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba  sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang),  Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota  Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram  (Kota Mataram).
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat  sasaran, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan  pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum  yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG  nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak,  pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Sebagai informasi, realisasi volume LPG Tabung 3 Kg tiap tahunnya  terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5%. Sebaliknya,  realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar  10,9%. Pada tahun 2019, realisasi volume LPG Tabung 3 Kg sebesar 6,84  juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan  7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di  tahun 2022. Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi  mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya  sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.
Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg adalah penimbunan,  penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan  Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah  distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak  tanah ke LPG Tabung 3 Kg), serta kegiatan pengangkutan LPG Tabung 3 Kg  menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme  pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang saat ini berlaku. Pencatatan  transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi  sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG Tabung 3 Kg yang  sesungguhnya. Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang  berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu  akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan  pengecer LPG Tabung 3 Kg.
Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan  masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG Tabung 3 Kg. Pemerintah Daerah  diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3  Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau,  sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun  2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang  Penting.
Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan  transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran.
&quot;Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak  hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang  tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu,  dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi  faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,&quot; pungkas  Tutuka.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Beli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, Kementerian ESDM mengingatkan bagi para pembeli LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftarkan dirinya secepatnya untuk tetap bisa menikmati gas melon tersebut.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.  Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

BACA JUGA:
Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Terkait Pengoplosan LPG Bersubsidi 

&quot;Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,&quot; terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Diungkapkannya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

BACA JUGA:
78 Tahun Indonesia Merdeka, Ahok Harap LPG 3 Kg Tak Lagi Langka

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Ia pun kemudian menuturkan bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi.
&quot;Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,&quot; paparnya.Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg  tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan  sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret sd 3 Juli 2023 di 411  Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB,  Kalimantan dan Sulawesi.
Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba  sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang),  Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota  Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram  (Kota Mataram).
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat  sasaran, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan  pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum  yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG  nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak,  pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Sebagai informasi, realisasi volume LPG Tabung 3 Kg tiap tahunnya  terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5%. Sebaliknya,  realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar  10,9%. Pada tahun 2019, realisasi volume LPG Tabung 3 Kg sebesar 6,84  juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan  7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di  tahun 2022. Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi  mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya  sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.
Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg adalah penimbunan,  penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan  Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah  distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak  tanah ke LPG Tabung 3 Kg), serta kegiatan pengangkutan LPG Tabung 3 Kg  menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme  pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang saat ini berlaku. Pencatatan  transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi  sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG Tabung 3 Kg yang  sesungguhnya. Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang  berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu  akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan  pengecer LPG Tabung 3 Kg.
Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan  masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG Tabung 3 Kg. Pemerintah Daerah  diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3  Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau,  sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun  2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang  Penting.
Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan  transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran.
&quot;Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak  hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang  tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu,  dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi  faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,&quot; pungkas  Tutuka.</content:encoded></item></channel></rss>
