<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SpaceX Milik Elon Musk Digugat Perkara Dugaan Diskriminasi Perekrutan Karyawan</title><description>Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan roket dan satelit Elon Musk, SpaceX, Kamis, 24 Agustus 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871103/spacex-milik-elon-musk-digugat-perkara-dugaan-diskriminasi-perekrutan-karyawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871103/spacex-milik-elon-musk-digugat-perkara-dugaan-diskriminasi-perekrutan-karyawan"/><item><title>SpaceX Milik Elon Musk Digugat Perkara Dugaan Diskriminasi Perekrutan Karyawan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871103/spacex-milik-elon-musk-digugat-perkara-dugaan-diskriminasi-perekrutan-karyawan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871103/spacex-milik-elon-musk-digugat-perkara-dugaan-diskriminasi-perekrutan-karyawan</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Sri Kurnia Ningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/320/2871103/spacex-milik-elon-musk-digugat-perkara-dugaan-diskriminasi-perekrutan-karyawan-cuEZ8m8kg8.JPG" expression="full" type="image/jpeg">SpaceX milik Elon Musk digugat. (Foto: VOA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/320/2871103/spacex-milik-elon-musk-digugat-perkara-dugaan-diskriminasi-perekrutan-karyawan-cuEZ8m8kg8.JPG</image><title>SpaceX milik Elon Musk digugat. (Foto: VOA)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMS80LzE1OTIxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan roket dan satelit Elon Musk, SpaceX, Kamis, 24 Agustus 2023.

Dilansir VOA di Jakarta, Jumat (25/8/2023), gugatan itu karena dituduh mendiskriminasi pencari suaka dan pengungsi dalam perekrutan tenaga kerja.

BACA JUGA:
SpaceX Sukses Luncurkan Satelit Intelsat G-37 dengan Mulus

Menurut gugatan hukum Departemen Kehakiman, dari setidaknya bulan September 2018 sampai Mei 2022.

Adapun SpaceX mencoba menghalangi pencari suaka dan pengungsi yang ingin mendaftarkan diri untuk lowongan pekerjaan di perusahaan itu dan berusaha untuk tidak mempertimbangkan pendaftaran mereka atas alasan status kewarganegaraan mereka, sehingga melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan.


BACA JUGA:
Roket SpaceX Meledak 4 Menit Setelah Diluncurkan, Begini Reaksi Elon Musk

Dalam pengumuman lowongan kerja dan pernyataan terbuka mereka selama beberapa tahun, SpaceX secara keliru mengklaim bahwa di bawah peraturan federal yang disebut sebagai undang-undang pengendalian ekspor.

SpaceX hanya dapat mempekerjakan warga negara AS dan penduduk tetap yang sah, yang biasanya disebut dengan istilah pemegang kartu hijau.

Departemen itu juga merujuk pada unggahan-unggahan Elon Musk di dunia maya sebagai contoh pernyataan terbuka yang diskriminatif.
Gugatan itu mengutip unggahan Musk pada Juni 2020 di platform X, yang sebelumnya disebut Twitter, kepada 36 juta pengikutnya pada saat itu bahwa Undang-undang AS mewajibkan setidaknya (pemegang) kartu hijau untuk bisa dipekerjakan di SpaceX, karena roket merupakan teknologi persenjataan yang canggih.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Roket Starship SpaceX Milik Elon Musk Meledak 4 Menit Usai Lepas Landas


Namun SpaceX tidak segera menanggapi permohonan komentar atas gugatan tersebut.



Pemerintah AS menuntut pertimbangan yang adil dan pembayaran sejumlah uang kepada para pencari suaka dan pengungsi yang dihalang-halangi atau ditolak bekerja di SpaceX karena dugaan diskriminasi tersebut, kata Departemen Kehakiman.



Gugatan itu juga menuntut hukuman perdata dalam jumlah akan akan ditentukan pengadilan serta perubahan kebijakan untuk memastikan SpaceX mematuhi amanat nondiskriminasi federal ke depannya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMS80LzE1OTIxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan roket dan satelit Elon Musk, SpaceX, Kamis, 24 Agustus 2023.

Dilansir VOA di Jakarta, Jumat (25/8/2023), gugatan itu karena dituduh mendiskriminasi pencari suaka dan pengungsi dalam perekrutan tenaga kerja.

BACA JUGA:
SpaceX Sukses Luncurkan Satelit Intelsat G-37 dengan Mulus

Menurut gugatan hukum Departemen Kehakiman, dari setidaknya bulan September 2018 sampai Mei 2022.

Adapun SpaceX mencoba menghalangi pencari suaka dan pengungsi yang ingin mendaftarkan diri untuk lowongan pekerjaan di perusahaan itu dan berusaha untuk tidak mempertimbangkan pendaftaran mereka atas alasan status kewarganegaraan mereka, sehingga melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan.


BACA JUGA:
Roket SpaceX Meledak 4 Menit Setelah Diluncurkan, Begini Reaksi Elon Musk

Dalam pengumuman lowongan kerja dan pernyataan terbuka mereka selama beberapa tahun, SpaceX secara keliru mengklaim bahwa di bawah peraturan federal yang disebut sebagai undang-undang pengendalian ekspor.

SpaceX hanya dapat mempekerjakan warga negara AS dan penduduk tetap yang sah, yang biasanya disebut dengan istilah pemegang kartu hijau.

Departemen itu juga merujuk pada unggahan-unggahan Elon Musk di dunia maya sebagai contoh pernyataan terbuka yang diskriminatif.
Gugatan itu mengutip unggahan Musk pada Juni 2020 di platform X, yang sebelumnya disebut Twitter, kepada 36 juta pengikutnya pada saat itu bahwa Undang-undang AS mewajibkan setidaknya (pemegang) kartu hijau untuk bisa dipekerjakan di SpaceX, karena roket merupakan teknologi persenjataan yang canggih.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Roket Starship SpaceX Milik Elon Musk Meledak 4 Menit Usai Lepas Landas


Namun SpaceX tidak segera menanggapi permohonan komentar atas gugatan tersebut.



Pemerintah AS menuntut pertimbangan yang adil dan pembayaran sejumlah uang kepada para pencari suaka dan pengungsi yang dihalang-halangi atau ditolak bekerja di SpaceX karena dugaan diskriminasi tersebut, kata Departemen Kehakiman.



Gugatan itu juga menuntut hukuman perdata dalam jumlah akan akan ditentukan pengadilan serta perubahan kebijakan untuk memastikan SpaceX mematuhi amanat nondiskriminasi federal ke depannya.





</content:encoded></item></channel></rss>
