<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waskita Karya Tak Jadi Pailit, Stafsus Erick Thohir: Sudah Diperkirakan</title><description>PT Waskita Karya Tbk berhasil lolos dari gugatan pailit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871203/waskita-karya-tak-jadi-pailit-stafsus-erick-thohir-sudah-diperkirakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871203/waskita-karya-tak-jadi-pailit-stafsus-erick-thohir-sudah-diperkirakan"/><item><title>Waskita Karya Tak Jadi Pailit, Stafsus Erick Thohir: Sudah Diperkirakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871203/waskita-karya-tak-jadi-pailit-stafsus-erick-thohir-sudah-diperkirakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871203/waskita-karya-tak-jadi-pailit-stafsus-erick-thohir-sudah-diperkirakan</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/320/2871203/waskita-karya-tak-jadi-pailit-stafsus-erick-thohir-sudah-diperkirakan-KtpQHYeuJQ.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Waskita Karya lolos dari gugatan pailit. (Foto: Waskita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/320/2871203/waskita-karya-tak-jadi-pailit-stafsus-erick-thohir-sudah-diperkirakan-KtpQHYeuJQ.JPG</image><title>Waskita Karya lolos dari gugatan pailit. (Foto: Waskita)</title></images><description>


JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk berhasil lolos dari gugatan pailit.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga pun mencatat penolakan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi Waskita Karya sudah diperkirakan sebelumnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waskita Karya Siap Hadapi Ancaman PKPU Jilid 2

Penolakan atas permohonan proses hukum kepailitan perusahaan diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023 kemarin.
Adapun pemohon atas perkara ini diajukan salah satu pemegang obligasi Waskita Karya, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Selamatkan Waskita Karya, Kementerian BUMN Hindari PKPU

&quot;Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan (tidak pailit), pasti seperti itu,&quot; ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, jumlah aset emiten bersandi saham WSKT tersebut menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga opsi pailit bukan menjadi alternatif Pengadilan menyelesaikan utang emiten konstruksi pelat merah itu.Arya menegaskan jumlah aset Waskita saat ini mampu menanggulangi piutang kreditur, baik perbankan, pemegang obligasi, hingga vendor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kementerian BUMN Klaim 90% Kreditur Waskita Setujui Skema Restrukturisasi Utang

&quot;Aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua (utang), jadi kalau untuk pailit ya enggak lah,&quot; ucap dia.
Meski optimis, faktanya BUMN karya ini tidak mampu memenuhi kewajibannya saat ini alias gagal bayar.
Dalam keterbukaan informasi BEI disebutkan Waskita tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.
Padahal, pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Selain itu, pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat sejak 30 Mei 2023.
Adapun, total liabilitas emiten di sektor konstruksi ini hingga semester I-2023 mencapai Rp84,31 triliun. Angka tersebut naik 9,20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.</description><content:encoded>


JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk berhasil lolos dari gugatan pailit.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga pun mencatat penolakan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi Waskita Karya sudah diperkirakan sebelumnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waskita Karya Siap Hadapi Ancaman PKPU Jilid 2

Penolakan atas permohonan proses hukum kepailitan perusahaan diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023 kemarin.
Adapun pemohon atas perkara ini diajukan salah satu pemegang obligasi Waskita Karya, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Selamatkan Waskita Karya, Kementerian BUMN Hindari PKPU

&quot;Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan (tidak pailit), pasti seperti itu,&quot; ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, jumlah aset emiten bersandi saham WSKT tersebut menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga opsi pailit bukan menjadi alternatif Pengadilan menyelesaikan utang emiten konstruksi pelat merah itu.Arya menegaskan jumlah aset Waskita saat ini mampu menanggulangi piutang kreditur, baik perbankan, pemegang obligasi, hingga vendor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kementerian BUMN Klaim 90% Kreditur Waskita Setujui Skema Restrukturisasi Utang

&quot;Aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua (utang), jadi kalau untuk pailit ya enggak lah,&quot; ucap dia.
Meski optimis, faktanya BUMN karya ini tidak mampu memenuhi kewajibannya saat ini alias gagal bayar.
Dalam keterbukaan informasi BEI disebutkan Waskita tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.
Padahal, pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Selain itu, pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat sejak 30 Mei 2023.
Adapun, total liabilitas emiten di sektor konstruksi ini hingga semester I-2023 mencapai Rp84,31 triliun. Angka tersebut naik 9,20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
