<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Jadi Penyebab Polusi Udara, Ini Pemilik Wahana Sumber Rezeki yang Kegiatannya Disetop</title><description>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan empat perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871265/diduga-jadi-penyebab-polusi-udara-ini-pemilik-wahana-sumber-rezeki-yang-kegiatannya-disetop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871265/diduga-jadi-penyebab-polusi-udara-ini-pemilik-wahana-sumber-rezeki-yang-kegiatannya-disetop"/><item><title>Diduga Jadi Penyebab Polusi Udara, Ini Pemilik Wahana Sumber Rezeki yang Kegiatannya Disetop</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871265/diduga-jadi-penyebab-polusi-udara-ini-pemilik-wahana-sumber-rezeki-yang-kegiatannya-disetop</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/25/320/2871265/diduga-jadi-penyebab-polusi-udara-ini-pemilik-wahana-sumber-rezeki-yang-kegiatannya-disetop</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 18:21 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/320/2871265/diduga-jadi-penyebab-polusi-udara-ini-pemilik-wahana-sumber-rezeki-yang-kegiatannya-disetop-7nNjwtEmIL.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pemilik Wahana Sumber Rezeki yang diduga kegiatan perusahaannya penyebab polusi udara. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/320/2871265/diduga-jadi-penyebab-polusi-udara-ini-pemilik-wahana-sumber-rezeki-yang-kegiatannya-disetop-7nNjwtEmIL.JPG</image><title>Pemilik Wahana Sumber Rezeki yang diduga kegiatan perusahaannya penyebab polusi udara. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMy8xLzE2OTYxNS81L3g4bmZudHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan empat perusahaan.
Hal itu karena empat perusahaan menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tekan Polusi Udara, 70% ASN Depok WFH Mulai September 2023

Salah satu perusahaan yang dihentikan adalah PT Wahana Sumber Rezeki. Dilansir dari laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (25/8/2023), PT Wahana Sumber Rezeki memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (UIP OPK).

Perizinan tersebut diberikan kepada perusahaan yang membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral batubara. Perizinan usaha PT Wahana Sumber Rezeki berlaku sejak 30 Mei 2023-30 Mei 2028.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Seberapa Efektif Water Cannon untuk Kurangi Polusi Udara?

Perusahaan tersebut berbasis di jalan Cibolerang Nomor 46, Kota Bandung, Jawa Barat. Direktur perusahaan tersebut merupakan Hedy Suwito dan Iyan Sofyan sebagai Komisaris.

KLHK menghentikan operasional perusahaan stockpile batu bara itu karena diduga selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cegah Anak Terkena Polusi Udara, Ayah dan Ibu Bisa Mendidiknya di Rumah Saja

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5.



&quot;Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,&quot; ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMy8xLzE2OTYxNS81L3g4bmZudHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan empat perusahaan.
Hal itu karena empat perusahaan menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tekan Polusi Udara, 70% ASN Depok WFH Mulai September 2023

Salah satu perusahaan yang dihentikan adalah PT Wahana Sumber Rezeki. Dilansir dari laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (25/8/2023), PT Wahana Sumber Rezeki memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (UIP OPK).

Perizinan tersebut diberikan kepada perusahaan yang membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral batubara. Perizinan usaha PT Wahana Sumber Rezeki berlaku sejak 30 Mei 2023-30 Mei 2028.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Seberapa Efektif Water Cannon untuk Kurangi Polusi Udara?

Perusahaan tersebut berbasis di jalan Cibolerang Nomor 46, Kota Bandung, Jawa Barat. Direktur perusahaan tersebut merupakan Hedy Suwito dan Iyan Sofyan sebagai Komisaris.

KLHK menghentikan operasional perusahaan stockpile batu bara itu karena diduga selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cegah Anak Terkena Polusi Udara, Ayah dan Ibu Bisa Mendidiknya di Rumah Saja

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5.



&quot;Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,&quot; ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
