<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berlaku Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Ya</title><description>Beli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/26/320/2871233/berlaku-januari-2024-beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-ya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/26/320/2871233/berlaku-januari-2024-beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-ya"/><item><title>Berlaku Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Ya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/26/320/2871233/berlaku-januari-2024-beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-ya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/26/320/2871233/berlaku-januari-2024-beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-ya</guid><pubDate>Sabtu 26 Agustus 2023 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/320/2871233/berlaku-januari-2024-beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-ya-4iujh2Cigh.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Beli LPG wajib pakai KTP. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/320/2871233/berlaku-januari-2024-beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-ya-4iujh2Cigh.JPG</image><title>Beli LPG wajib pakai KTP. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wMS8xLzE2MTg5Ni81L3g4ajZoeHI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Beli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.

Kemudian Kementerian ESDM mengingatkan bagi para pembeli LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftarkan dirinya secepatnya untuk tetap bisa menikmati gas melon tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gas LPG 3 Kg Langka di Pasaran, Ahok Bakal Cabut Izin Agen Nakal

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pertamina Sidak Pangkalan, Masyarakat Jangan Khawatir dengan Ketersediaan LPG 3 Kg

&quot;Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,&quot; terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Diungkapkannya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pertamina Sidak Pangkalan, Masyarakat Jangan Khawatir dengan Ketersediaan LPG 3 Kg


Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.



Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Ia pun kemudian menuturkan bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi.



&quot;Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,&quot; paparnya.





Baca selengkapnya: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024, ESDM: Daftar dari Sekarang









</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wMS8xLzE2MTg5Ni81L3g4ajZoeHI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Beli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.

Kemudian Kementerian ESDM mengingatkan bagi para pembeli LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftarkan dirinya secepatnya untuk tetap bisa menikmati gas melon tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gas LPG 3 Kg Langka di Pasaran, Ahok Bakal Cabut Izin Agen Nakal

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pertamina Sidak Pangkalan, Masyarakat Jangan Khawatir dengan Ketersediaan LPG 3 Kg

&quot;Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,&quot; terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Diungkapkannya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pertamina Sidak Pangkalan, Masyarakat Jangan Khawatir dengan Ketersediaan LPG 3 Kg


Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.



Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Ia pun kemudian menuturkan bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi.



&quot;Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,&quot; paparnya.





Baca selengkapnya: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024, ESDM: Daftar dari Sekarang









</content:encoded></item></channel></rss>
