<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lebih Baik KPR atau Beli Tanah Dulu?</title><description>Lebih baik KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membeli tanah dulu? Simak penjelasannya di sini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/26/470/2869669/lebih-baik-kpr-atau-beli-tanah-dulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/26/470/2869669/lebih-baik-kpr-atau-beli-tanah-dulu"/><item><title>Lebih Baik KPR atau Beli Tanah Dulu?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/26/470/2869669/lebih-baik-kpr-atau-beli-tanah-dulu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/26/470/2869669/lebih-baik-kpr-atau-beli-tanah-dulu</guid><pubDate>Sabtu 26 Agustus 2023 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Azahra Kaulika Irawansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/23/470/2869669/lebih-baik-kpr-atau-beli-tanah-dulu-ThbFY9tuYf.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Lebih baik KPR atau beli tanah dulu (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/23/470/2869669/lebih-baik-kpr-atau-beli-tanah-dulu-ThbFY9tuYf.jpeg</image><title>Lebih baik KPR atau beli tanah dulu (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xMy80LzE1NDgzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Lebih baik KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membeli tanah dulu? Simak penjelasannya di sini. Sebelumnya ketahui dulu, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
&amp;ldquo;Pentingnya sebuah kepastian. Kalau kamu membeli rumah dengan KPR, apakah ada jaminan kamu bisa memilikinya? Tidak ada.. jelas tidak ada. Kamu bahkan gak tau bisa panjang atau tidak di kantormu yang sekarang,&amp;rdquo; tulis satu akun Instagram Try Andry Baktiar Harianja, Sabtu (26/8/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Yakin KPR Hijau Dilirik Milenial yang Belum Punya Rumah


Dia menjabarkan, jika memutuskan untuk memilih KPR pasti harus memikirkan DP atau uang muka, kemudian pajak, dan biaya KPR nya terlebih dahulu. Sementara harga tanah di sekitar perumahan subsidi masih di bawah Rp500 ribu per meter.
Menurut hitungannya, dengan modal Rp20 hingga Rp50 juta bisa mendapatkan 100 meter tanah dan tanah tersebut sudah menjadi hak milik, jadi tidak ada lagi risiko penyitaan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Sebut KPR Hijau Solusi Atasi Efek Gas Rumah Kaca dari Perumahan


Berbeda dengan memilih KPR yang masih ada risiko penyitaan. Seperti, sertifikat KPR dikuasai sama bank selama 20 tahun. Jadi, tidak ada kepastian dalam kepemilikan rumah itu. Maupun itu KPR subsidi atau komersil, tetapi begitu dipecat dari kantor, rumah pasti disita.
&amp;ldquo;Sebelum memutuskan, cari tahu dulu apa saja risiko terburuknya.  Jangan hanya melihat harga saja. Sadari juga bahwa keinginan dan  kemampuan harus seimbang,&amp;rdquo; tulisnya.
Menurutnya, lebih baik membeli tanah terlebih dahulu. Karena dengan  membeli tanah, maka tanah itu menjadi milik kita sepenuhnya. Dengan  demikian, kita sudah menghapus risiko penyitaan dan tidak ada lagi  cicilan selama puluhan tahun.
Sedangkan KPR bukan hanya uang saja yang kita bayar, melainkan  kesehatan mental kita juga dikorbankan karena bisa saja dikejar oleh  debt collector atau penagih utang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xMy80LzE1NDgzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Lebih baik KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membeli tanah dulu? Simak penjelasannya di sini. Sebelumnya ketahui dulu, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
&amp;ldquo;Pentingnya sebuah kepastian. Kalau kamu membeli rumah dengan KPR, apakah ada jaminan kamu bisa memilikinya? Tidak ada.. jelas tidak ada. Kamu bahkan gak tau bisa panjang atau tidak di kantormu yang sekarang,&amp;rdquo; tulis satu akun Instagram Try Andry Baktiar Harianja, Sabtu (26/8/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Yakin KPR Hijau Dilirik Milenial yang Belum Punya Rumah


Dia menjabarkan, jika memutuskan untuk memilih KPR pasti harus memikirkan DP atau uang muka, kemudian pajak, dan biaya KPR nya terlebih dahulu. Sementara harga tanah di sekitar perumahan subsidi masih di bawah Rp500 ribu per meter.
Menurut hitungannya, dengan modal Rp20 hingga Rp50 juta bisa mendapatkan 100 meter tanah dan tanah tersebut sudah menjadi hak milik, jadi tidak ada lagi risiko penyitaan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Sebut KPR Hijau Solusi Atasi Efek Gas Rumah Kaca dari Perumahan


Berbeda dengan memilih KPR yang masih ada risiko penyitaan. Seperti, sertifikat KPR dikuasai sama bank selama 20 tahun. Jadi, tidak ada kepastian dalam kepemilikan rumah itu. Maupun itu KPR subsidi atau komersil, tetapi begitu dipecat dari kantor, rumah pasti disita.
&amp;ldquo;Sebelum memutuskan, cari tahu dulu apa saja risiko terburuknya.  Jangan hanya melihat harga saja. Sadari juga bahwa keinginan dan  kemampuan harus seimbang,&amp;rdquo; tulisnya.
Menurutnya, lebih baik membeli tanah terlebih dahulu. Karena dengan  membeli tanah, maka tanah itu menjadi milik kita sepenuhnya. Dengan  demikian, kita sudah menghapus risiko penyitaan dan tidak ada lagi  cicilan selama puluhan tahun.
Sedangkan KPR bukan hanya uang saja yang kita bayar, melainkan  kesehatan mental kita juga dikorbankan karena bisa saja dikejar oleh  debt collector atau penagih utang.</content:encoded></item></channel></rss>
