<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Kenaikan Gaji PNS Bikin Buruh Cemburu</title><description>Kabar baik seputar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), memicu para buruh yang mendengarnya untuk menyuarakan kenaikan UMP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/27/320/2871768/5-fakta-kenaikan-gaji-pns-bikin-buruh-cemburu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/27/320/2871768/5-fakta-kenaikan-gaji-pns-bikin-buruh-cemburu"/><item><title>5 Fakta Kenaikan Gaji PNS Bikin Buruh Cemburu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/27/320/2871768/5-fakta-kenaikan-gaji-pns-bikin-buruh-cemburu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/27/320/2871768/5-fakta-kenaikan-gaji-pns-bikin-buruh-cemburu</guid><pubDate>Minggu 27 Agustus 2023 06:49 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/26/320/2871768/5-fakta-kenaikan-gaji-pns-bikin-buruh-cemburu-88hd2ofcWM.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan gaji PNS buat cemburu buruh (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/26/320/2871768/5-fakta-kenaikan-gaji-pns-bikin-buruh-cemburu-88hd2ofcWM.jpeg</image><title>Kenaikan gaji PNS buat cemburu buruh (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kabar baik seputar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), memicu para buruh yang mendengarnya untuk menyuarakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024.
Sejauh ini, target kenaikan UMP yang paling sesuai menurut perwakilan para buruh yang menuntut kenaikan upah adalah sebesar 15%. Menurutnya kenaikan UMP 15% adalah hal yang wajar jika melihat berapa besar kenaikan gaji PNS dan pensiunan yang diberitakan sebelumnya.

BACA JUGA:
Pensiunan PNS di Sijunjung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur 


Kabar kenaikan gaji PNS sempat menjadi bahan perbincangan yang intens pada paruh pertama 2023. Kini, kebenaran realisasinya tidak lagi menjadi desas-desus bersamaan dengan pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden RI sekitar sepekan yang lalu.
Dirangkum Okezone (27/8/2023), berikut 6 fakta kenaikan gaji PNS yang buat buruh cemburu:

BACA JUGA:
Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 


1. Anggaran Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang RUU APBN dan Nota Keuangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan naik sebesar 8%. Sementara itu, gaji pensiunan akan naik 12%.
Kenaikan gaji PNS tersebut memakan total anggaran sebesar Rp52 triliun. Angka itu terdiri dari PNS pemerintah pusat yang sebesar Rp9,4 triliun, PNS di pemerintah daerah sebesar Rp25,8 triliun dan pensiunan sebanyak Rp9,4 triliun.
Adapun adanya perbedaan persen kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS sudah tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya.
2. Alasan Kenaikan Gaji
Menurut Jokowi, naiknya gaji PNS diharapkan bisa meningkatkan kinerja  serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.  Dengan demikian, reformasi birokrasi pun bisa tercapai dengan konsisten.
&quot;Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif,  maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat,&quot; ujar Jokowi, dalam  penyampaian Rancangan APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna  DPR RI, Jakarta, 16 Agustus 2023.
Reformasi yang dimaksud adalah hubungan antara birokrasi pusat dengan  daerah yang lebih efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
3. Ketentuan Baru Penetapan Tukin PNS
Jumlah pemberian Tukin atau Tunjangan Kinerja sebelumnya  disamaratakan bagi setiap PNS. Hal itu membuat PNS cenderung merasa  Tukin hanyalah sebatas hak yang mereka dapatkan. Sehingga sebagian PNS  tidak terdorong untuk meningkatkan kapabilitas dirinya dan akhirnya  kinerjanya terus diam di tempat tanpa perkembangan.
Atas hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengusulkan agar tukin bagi tiap  PNS tidak dibuat setara meski berada dalam satu institusi. Pernyataan  tersebut disampaikannya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)  Pelaksanaan Anggaran 2023 bersama Kementerian Keuangan, Jakarta, 17 Mei  2023.
Permintaan itu akhirnya terjawab ketika Jokowi mengumumkan hasil RAPBN 2024 pada 16 Agustus lalu.
&quot;Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,&quot; ucap Jokowi.
4. Landasan Buruh Minta Naik Upah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus  Partai Buruh, Said Iqbal, meminta upah buruh melalui UMP bisa naik 15%  pada awal 2024.
Hal itu dipertimbangkannya setelah melihat pemerintah membuat  keputusan menaikkan upah ASN/TNI &amp;amp; Polri sebesar 8%, serta Pensiunan  sebesar 12%.
Tuntutan Said menaikkan upah didasari oleh adanya ketentuan tidak adil dalam UU Cipta Kerja tentang Kenaikan Upah Minimum.
&quot;Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU  Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada  inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya  indeks tertentu itulah yang tidak adil,&quot; kata Said.
Dia menambahkan, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013  tentang indeks tertentu. Dengan koefisien 0,1-0,3, ketika dikali dengan  pertumbuhan ekonomi. Nantinya buruh hanya akan mendapat kenaikan upah  sekitar 4% untuk tahun depan.
5. Faktor Pendukung Lain Kenapa Buruh Perlu Naik Upahnya
Menurut Said, kenaikan upah menjadi masuk akal ketika disandarkan  dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle  Income Country. Dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita antara  USD4.046-12.535 (Sumber: Bank Dunia).
&quot;Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan  hitungan nilai Rp5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15%, maka  Upah Minimum Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar Rp3,5  juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah,&quot; ungkap  Said.
Dia meneruskan, &quot;Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai  Rp4,9 juta, jika menuju Rp5,6 juta, artinya selisih Rp700 ribu. Dan ini  ketemu 15%&amp;rdquo;
Said juga memberi catatan bahwa dirinya tidak mempersoalkan tentang  kenaikan upah ASN maupun Pensiunan. Dirinya hanya ingin menegaskan,  kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar  15%.
&quot;Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan  Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada  pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kabar baik seputar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), memicu para buruh yang mendengarnya untuk menyuarakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024.
Sejauh ini, target kenaikan UMP yang paling sesuai menurut perwakilan para buruh yang menuntut kenaikan upah adalah sebesar 15%. Menurutnya kenaikan UMP 15% adalah hal yang wajar jika melihat berapa besar kenaikan gaji PNS dan pensiunan yang diberitakan sebelumnya.

BACA JUGA:
Pensiunan PNS di Sijunjung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur 


Kabar kenaikan gaji PNS sempat menjadi bahan perbincangan yang intens pada paruh pertama 2023. Kini, kebenaran realisasinya tidak lagi menjadi desas-desus bersamaan dengan pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden RI sekitar sepekan yang lalu.
Dirangkum Okezone (27/8/2023), berikut 6 fakta kenaikan gaji PNS yang buat buruh cemburu:

BACA JUGA:
Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 


1. Anggaran Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang RUU APBN dan Nota Keuangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan naik sebesar 8%. Sementara itu, gaji pensiunan akan naik 12%.
Kenaikan gaji PNS tersebut memakan total anggaran sebesar Rp52 triliun. Angka itu terdiri dari PNS pemerintah pusat yang sebesar Rp9,4 triliun, PNS di pemerintah daerah sebesar Rp25,8 triliun dan pensiunan sebanyak Rp9,4 triliun.
Adapun adanya perbedaan persen kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS sudah tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya.
2. Alasan Kenaikan Gaji
Menurut Jokowi, naiknya gaji PNS diharapkan bisa meningkatkan kinerja  serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.  Dengan demikian, reformasi birokrasi pun bisa tercapai dengan konsisten.
&quot;Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif,  maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat,&quot; ujar Jokowi, dalam  penyampaian Rancangan APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna  DPR RI, Jakarta, 16 Agustus 2023.
Reformasi yang dimaksud adalah hubungan antara birokrasi pusat dengan  daerah yang lebih efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
3. Ketentuan Baru Penetapan Tukin PNS
Jumlah pemberian Tukin atau Tunjangan Kinerja sebelumnya  disamaratakan bagi setiap PNS. Hal itu membuat PNS cenderung merasa  Tukin hanyalah sebatas hak yang mereka dapatkan. Sehingga sebagian PNS  tidak terdorong untuk meningkatkan kapabilitas dirinya dan akhirnya  kinerjanya terus diam di tempat tanpa perkembangan.
Atas hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengusulkan agar tukin bagi tiap  PNS tidak dibuat setara meski berada dalam satu institusi. Pernyataan  tersebut disampaikannya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)  Pelaksanaan Anggaran 2023 bersama Kementerian Keuangan, Jakarta, 17 Mei  2023.
Permintaan itu akhirnya terjawab ketika Jokowi mengumumkan hasil RAPBN 2024 pada 16 Agustus lalu.
&quot;Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,&quot; ucap Jokowi.
4. Landasan Buruh Minta Naik Upah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus  Partai Buruh, Said Iqbal, meminta upah buruh melalui UMP bisa naik 15%  pada awal 2024.
Hal itu dipertimbangkannya setelah melihat pemerintah membuat  keputusan menaikkan upah ASN/TNI &amp;amp; Polri sebesar 8%, serta Pensiunan  sebesar 12%.
Tuntutan Said menaikkan upah didasari oleh adanya ketentuan tidak adil dalam UU Cipta Kerja tentang Kenaikan Upah Minimum.
&quot;Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU  Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada  inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya  indeks tertentu itulah yang tidak adil,&quot; kata Said.
Dia menambahkan, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013  tentang indeks tertentu. Dengan koefisien 0,1-0,3, ketika dikali dengan  pertumbuhan ekonomi. Nantinya buruh hanya akan mendapat kenaikan upah  sekitar 4% untuk tahun depan.
5. Faktor Pendukung Lain Kenapa Buruh Perlu Naik Upahnya
Menurut Said, kenaikan upah menjadi masuk akal ketika disandarkan  dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle  Income Country. Dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita antara  USD4.046-12.535 (Sumber: Bank Dunia).
&quot;Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan  hitungan nilai Rp5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15%, maka  Upah Minimum Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar Rp3,5  juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah,&quot; ungkap  Said.
Dia meneruskan, &quot;Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai  Rp4,9 juta, jika menuju Rp5,6 juta, artinya selisih Rp700 ribu. Dan ini  ketemu 15%&amp;rdquo;
Said juga memberi catatan bahwa dirinya tidak mempersoalkan tentang  kenaikan upah ASN maupun Pensiunan. Dirinya hanya ingin menegaskan,  kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar  15%.
&quot;Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan  Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada  pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
