<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Pinjol Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp139 Triliun tapi Kian Banyak </title><description>Kerugian masyarakat akibat dari investasi bodong hingga pinjaman online  (pinjol) mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/27/320/2871800/5-fakta-pinjol-ilegal-bikin-masyarakat-rugi-rp139-triliun-tapi-kian-banyak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/27/320/2871800/5-fakta-pinjol-ilegal-bikin-masyarakat-rugi-rp139-triliun-tapi-kian-banyak"/><item><title>5 Fakta Pinjol Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp139 Triliun tapi Kian Banyak </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/27/320/2871800/5-fakta-pinjol-ilegal-bikin-masyarakat-rugi-rp139-triliun-tapi-kian-banyak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/27/320/2871800/5-fakta-pinjol-ilegal-bikin-masyarakat-rugi-rp139-triliun-tapi-kian-banyak</guid><pubDate>Minggu 27 Agustus 2023 04:53 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/26/320/2871800/5-fakta-pinjol-ilegal-bikin-masyarakat-rugi-rp139-triliun-tapi-kian-banyak-6WYw4TDiY5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korban pinjol dan investasi bodong capai ratusan triliun (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/26/320/2871800/5-fakta-pinjol-ilegal-bikin-masyarakat-rugi-rp139-triliun-tapi-kian-banyak-6WYw4TDiY5.jpg</image><title>Korban pinjol dan investasi bodong capai ratusan triliun (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTU1NS81L3g4bmVqNWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat dari investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022.
Faktanya, rata-rata yang menjadi korban dari pinjol tersebut adalah Masyarakat yang menengah ke bawah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan adanya digitalisasi keuangan malah memunculkan masalah-masalah kejahatan yang baru, contohnya kerugian ratusan triliun yang disebabkan investasi bodong dan pinjaman yang didapatkan secara online. Hal ini haruslah diwaspadai oleh Masyarakat.

BACA JUGA:
12 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah yang Sudah Terdaftar di OJK


&amp;ldquo;Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online,&quot; ujar Friderica dalam ASEAN Fest 2023 di JCC Senayan.
Berikut ini, telah dirangkum oleh Okezone, fakta-fakta mengenai pinjol ilegal yang bikin Masyarakat rugi mencapai triliunan. Minggu (27/8/2023).
1.       Aktivitas Keuangan Ilegal yang Terbagi Kedalam Beberapa Entitas
Pembagian entitas tersebut, mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga pegadaian.

BACA JUGA:
Gen Z Terjerat Utang Pinjol sampai Rp31 Juta, Begini Ceritanya


2.       Sudah Dilakukan Pemberhentian Ribuan Entitas
Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.
Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.
3.       Pelaku Kriminal Meningkat
Dengan adanya aktivitas illegal tersebut, membuat pelaku kriminal di  sebuah wilayah itu menjadi meningkat, yang paling sering berbasis siber.
Pelaku kriminal berbasis siber juga makin meningkat kasusnya. Di  Indonesia saja ada 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi pada 2022.
4.       Kerugian Akibat Kasus Kriminal
Dengan adanya aktivitas siber criminal tersebut, membuat kerugian  yang terjadi pun semakin besar, secara global pada 2022 kerugian karena  kasus kriminal siber mencapai USD10,2 miliar. Naik pesat dari tahun  sebelumnya yang cuma USD6,9 miliar.
&amp;ldquo;Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan  perlindungan konsumen keuangan sangat penting,&quot; kata Friderica.
Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai,  pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 &amp;ndash; 2022 sebagai berikut:
-          2017 Rp4,4 triliun
-          2018 Rp1,4 triliun
-          2019 Rp4 triliun
-          2020 Rp5,9 triliun
-          2021 Rp2,54 triliun
-          2022 Rp120,79 triliun.
5.       Pengawasan OJK Kepada Beberapa Perilaku Usaha
Untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut, OJK melakukan usaha  dengan mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain  dalam membuat kontrak atau perjanjian baku. OJK juga mewanti PUJK yang  menyelenggarakan layanan berbasis digital harus memastikan keandalan  sistem serta keamanan data konsumen.
&amp;ldquo;Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas  Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi  dan atur, itu semua ada sanksinya,&amp;rdquo; imbuh Friderica.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTU1NS81L3g4bmVqNWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat dari investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022.
Faktanya, rata-rata yang menjadi korban dari pinjol tersebut adalah Masyarakat yang menengah ke bawah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan adanya digitalisasi keuangan malah memunculkan masalah-masalah kejahatan yang baru, contohnya kerugian ratusan triliun yang disebabkan investasi bodong dan pinjaman yang didapatkan secara online. Hal ini haruslah diwaspadai oleh Masyarakat.

BACA JUGA:
12 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah yang Sudah Terdaftar di OJK


&amp;ldquo;Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online,&quot; ujar Friderica dalam ASEAN Fest 2023 di JCC Senayan.
Berikut ini, telah dirangkum oleh Okezone, fakta-fakta mengenai pinjol ilegal yang bikin Masyarakat rugi mencapai triliunan. Minggu (27/8/2023).
1.       Aktivitas Keuangan Ilegal yang Terbagi Kedalam Beberapa Entitas
Pembagian entitas tersebut, mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga pegadaian.

BACA JUGA:
Gen Z Terjerat Utang Pinjol sampai Rp31 Juta, Begini Ceritanya


2.       Sudah Dilakukan Pemberhentian Ribuan Entitas
Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.
Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.
3.       Pelaku Kriminal Meningkat
Dengan adanya aktivitas illegal tersebut, membuat pelaku kriminal di  sebuah wilayah itu menjadi meningkat, yang paling sering berbasis siber.
Pelaku kriminal berbasis siber juga makin meningkat kasusnya. Di  Indonesia saja ada 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi pada 2022.
4.       Kerugian Akibat Kasus Kriminal
Dengan adanya aktivitas siber criminal tersebut, membuat kerugian  yang terjadi pun semakin besar, secara global pada 2022 kerugian karena  kasus kriminal siber mencapai USD10,2 miliar. Naik pesat dari tahun  sebelumnya yang cuma USD6,9 miliar.
&amp;ldquo;Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan  perlindungan konsumen keuangan sangat penting,&quot; kata Friderica.
Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai,  pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 &amp;ndash; 2022 sebagai berikut:
-          2017 Rp4,4 triliun
-          2018 Rp1,4 triliun
-          2019 Rp4 triliun
-          2020 Rp5,9 triliun
-          2021 Rp2,54 triliun
-          2022 Rp120,79 triliun.
5.       Pengawasan OJK Kepada Beberapa Perilaku Usaha
Untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut, OJK melakukan usaha  dengan mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain  dalam membuat kontrak atau perjanjian baku. OJK juga mewanti PUJK yang  menyelenggarakan layanan berbasis digital harus memastikan keandalan  sistem serta keamanan data konsumen.
&amp;ldquo;Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas  Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi  dan atur, itu semua ada sanksinya,&amp;rdquo; imbuh Friderica.</content:encoded></item></channel></rss>
