<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saham Transcoal Pacific (TCPI) Masuk Radar UMA BEI, Ini Penyebabnya</title><description>Saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) masuk dalam radar pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/28/278/2872264/saham-transcoal-pacific-tcpi-masuk-radar-uma-bei-ini-penyebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/28/278/2872264/saham-transcoal-pacific-tcpi-masuk-radar-uma-bei-ini-penyebabnya"/><item><title>Saham Transcoal Pacific (TCPI) Masuk Radar UMA BEI, Ini Penyebabnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/28/278/2872264/saham-transcoal-pacific-tcpi-masuk-radar-uma-bei-ini-penyebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/28/278/2872264/saham-transcoal-pacific-tcpi-masuk-radar-uma-bei-ini-penyebabnya</guid><pubDate>Senin 28 Agustus 2023 09:02 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/28/278/2872264/saham-transcoal-pacific-tcpi-masuk-radar-uma-bei-ini-penyebabnya-Km7gSjzE5Y.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Saham TCPI masuk radar UMA (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/28/278/2872264/saham-transcoal-pacific-tcpi-masuk-radar-uma-bei-ini-penyebabnya-Km7gSjzE5Y.jpeg</image><title>Saham TCPI masuk radar UMA (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) masuk dalam radar pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham TCPI terindikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Diketahui, TCPI merupakan emiten perusahaan penyedia jasa penyewaan kapal dan jasa pengangkutan barang ini menunjukkan gerak saham yang cenderung naik-turun dalam perdagangan sepekan, menguat 4,02%. Bahkan, saham TCPI ditutup menguat tipis pada perdagangan Jumat (25/8) kemarin, dengan naik 1,69% di level 9.050.

BACA JUGA:
Rekomendasi Saham Hari Ini saat IHSG Rebound


&quot;Dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham TCPI yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),&quot; tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA:
IHSG Diprediksi Bergerak Mixed Cenderung Melemah


Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai TCPI adalah informasi tanggal 4 Agustus 2023 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.
&quot;Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham TCPI  tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati  perkembangan pola transaksi saham ini,&quot; tulis direksi bursa.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban  Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja  Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali  rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut  belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai  kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan  pengambilan keputusan investasi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) masuk dalam radar pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham TCPI terindikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Diketahui, TCPI merupakan emiten perusahaan penyedia jasa penyewaan kapal dan jasa pengangkutan barang ini menunjukkan gerak saham yang cenderung naik-turun dalam perdagangan sepekan, menguat 4,02%. Bahkan, saham TCPI ditutup menguat tipis pada perdagangan Jumat (25/8) kemarin, dengan naik 1,69% di level 9.050.

BACA JUGA:
Rekomendasi Saham Hari Ini saat IHSG Rebound


&quot;Dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham TCPI yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),&quot; tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA:
IHSG Diprediksi Bergerak Mixed Cenderung Melemah


Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai TCPI adalah informasi tanggal 4 Agustus 2023 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.
&quot;Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham TCPI  tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati  perkembangan pola transaksi saham ini,&quot; tulis direksi bursa.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban  Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja  Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali  rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut  belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai  kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan  pengambilan keputusan investasi.</content:encoded></item></channel></rss>
