<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KTT ASEAN, PNS WFH 28 Agustus-7 September 2023</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan work form home (WFH) mulai hari ini 28 Agustus hingga 7 September 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/28/320/2872682/ktt-asean-pns-wfh-28-agustus-7-september-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/28/320/2872682/ktt-asean-pns-wfh-28-agustus-7-september-2023"/><item><title>KTT ASEAN, PNS WFH 28 Agustus-7 September 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/28/320/2872682/ktt-asean-pns-wfh-28-agustus-7-september-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/28/320/2872682/ktt-asean-pns-wfh-28-agustus-7-september-2023</guid><pubDate>Senin 28 Agustus 2023 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/28/320/2872682/ktt-asean-pns-wfh-28-agustus-7-september-2023-CVs6qdzVah.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ada KTT ASEAN, PNS diminta WFH. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/28/320/2872682/ktt-asean-pns-wfh-28-agustus-7-september-2023-CVs6qdzVah.jpg</image><title>Ada KTT ASEAN, PNS diminta WFH. (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan work form home (WFH) mulai hari ini 28 Agustus hingga 7 September 2023.
Hal itu menyusulsurat edaran Menpan RB mengenai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 terkait dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

ASN Sudah Seminggu WFH, Kualitas Udara Jakarta Tetap Tidak Membaik!

&quot;Jadi, surat edaran Menpan RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas yang terdahulu dari Bapak Presiden, itu kami mengeluarkan WFH mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 dalam rangka KTT (ASEAN),&quot; kata&amp;nbsp;Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seperti dilansir Antara, Senin (28/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

7 Fakta PNS WFH Gegara Kualitas Udara Buruk, Nomor 5 Dicatat

Menpan RB menekankan bahwa surat edaran itu bukan dalam rangka mencegah atau mengatasi polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya, yang belakangan makin ramai dibicarakan.&quot;Jadi, bukan dalam rangka soal polusi udara dan lain-lain,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buntut Polusi Udara, Aturan Jam Kerja WFH bagi ASN Tangsel Sedang Digodok

Untuk persoalan polusi udara, kata dia, Pemerintah masih melakukan kajian matang apakah pemberlakuan WFH akan efektif dan efisien dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota dan sekitarnya.
&quot;Kami tadi menyampaikan di ratas, WFH dalam rangka mengurangi polusi udara perlu dikaji lebih mendalam apakah memang ini efektif untuk mengurangi polusi udara. Ini beda kasusnya dengan Covid-19,&quot; ujar dia.
Dia juga menekankan kembali bahwa pemberlakuan WFH atau hybrid working mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 adalah upaya untuk mencegah kemacetan saat penyelenggaraan rangkaian KTT ASEAN di Jakarta.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan work form home (WFH) mulai hari ini 28 Agustus hingga 7 September 2023.
Hal itu menyusulsurat edaran Menpan RB mengenai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 terkait dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

ASN Sudah Seminggu WFH, Kualitas Udara Jakarta Tetap Tidak Membaik!

&quot;Jadi, surat edaran Menpan RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas yang terdahulu dari Bapak Presiden, itu kami mengeluarkan WFH mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 dalam rangka KTT (ASEAN),&quot; kata&amp;nbsp;Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seperti dilansir Antara, Senin (28/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

7 Fakta PNS WFH Gegara Kualitas Udara Buruk, Nomor 5 Dicatat

Menpan RB menekankan bahwa surat edaran itu bukan dalam rangka mencegah atau mengatasi polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya, yang belakangan makin ramai dibicarakan.&quot;Jadi, bukan dalam rangka soal polusi udara dan lain-lain,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buntut Polusi Udara, Aturan Jam Kerja WFH bagi ASN Tangsel Sedang Digodok

Untuk persoalan polusi udara, kata dia, Pemerintah masih melakukan kajian matang apakah pemberlakuan WFH akan efektif dan efisien dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota dan sekitarnya.
&quot;Kami tadi menyampaikan di ratas, WFH dalam rangka mengurangi polusi udara perlu dikaji lebih mendalam apakah memang ini efektif untuk mengurangi polusi udara. Ini beda kasusnya dengan Covid-19,&quot; ujar dia.
Dia juga menekankan kembali bahwa pemberlakuan WFH atau hybrid working mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 adalah upaya untuk mencegah kemacetan saat penyelenggaraan rangkaian KTT ASEAN di Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
