<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, 11 Perusahaan Kena Sanksi</title><description>11 entitas perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi administratif karena terbukti menjadi sumber polusi udara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/29/320/2873077/jadi-penyebab-polusi-udara-di-jabodetabek-11-perusahaan-kena-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/29/320/2873077/jadi-penyebab-polusi-udara-di-jabodetabek-11-perusahaan-kena-sanksi"/><item><title>Jadi Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, 11 Perusahaan Kena Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/29/320/2873077/jadi-penyebab-polusi-udara-di-jabodetabek-11-perusahaan-kena-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/29/320/2873077/jadi-penyebab-polusi-udara-di-jabodetabek-11-perusahaan-kena-sanksi</guid><pubDate>Selasa 29 Agustus 2023 11:54 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/29/320/2873077/jadi-penyebab-polusi-udara-di-jabodetabek-11-perusahaan-kena-sanksi-Dw8cFrKrlD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Polusi Udara di Jakarta Parah (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/29/320/2873077/jadi-penyebab-polusi-udara-di-jabodetabek-11-perusahaan-kena-sanksi-Dw8cFrKrlD.jpeg</image><title>Polusi Udara di Jakarta Parah (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut ada 11 entitas perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi administratif karena terbukti menjadi sumber polusi udara di wilayah Jobodetabek.
&quot;Yang sudah dilakukan sampe tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas,&quot; ujar Menteri Siti usai menghadiri ratas bersama Presiden Joko Widodo dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA:
LRT Jabodebek Beroperasi, Menko Luhut: Kurangi Polusi Udara

Dia menerangkan bahwa penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Menteri Siti juga menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. &quot;Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Terungkap! Ini Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

Setelah memberikan sanksi, KLHK juga melakukan Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang berada di Kementerian LHK.&quot;Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10,&quot; ungkapnya.
&quot;Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut ada 11 entitas perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi administratif karena terbukti menjadi sumber polusi udara di wilayah Jobodetabek.
&quot;Yang sudah dilakukan sampe tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas,&quot; ujar Menteri Siti usai menghadiri ratas bersama Presiden Joko Widodo dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA:
LRT Jabodebek Beroperasi, Menko Luhut: Kurangi Polusi Udara

Dia menerangkan bahwa penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Menteri Siti juga menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. &quot;Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Terungkap! Ini Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

Setelah memberikan sanksi, KLHK juga melakukan Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang berada di Kementerian LHK.&quot;Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10,&quot; ungkapnya.
&quot;Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
