<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang, Ini Kata Tokopedia</title><description>Pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/320/2874450/impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-dilarang-ini-kata-tokopedia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/320/2874450/impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-dilarang-ini-kata-tokopedia"/><item><title>Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang, Ini Kata Tokopedia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/320/2874450/impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-dilarang-ini-kata-tokopedia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/320/2874450/impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-dilarang-ini-kata-tokopedia</guid><pubDate>Kamis 31 Agustus 2023 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/31/320/2874450/impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-dilarang-ini-kata-tokopedia-Msn0VAccqR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tokopedia Soal Revisi Permendag Nomor 50/2020. (Foto: Okezone.com/Taufik Fajar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/31/320/2874450/impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta-dilarang-ini-kata-tokopedia-Msn0VAccqR.jpg</image><title>Tokopedia Soal Revisi Permendag Nomor 50/2020. (Foto: Okezone.com/Taufik Fajar)</title></images><description>YOGYAKARTA - Pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi aturan yang di dalamnya seperti membatasi produk impor minimal USD100 untuk cross broder.

BACA JUGA:
Penjualan UMKM di Online Tumbuh 2 Kali Lipat, Paling Diminati Produk Makanan

Menyikapi revisi aturan tersebut, Direktur Corporate Affairs Tokopedia Nuraini Razak menyatakan, pihaknya masih menunggu hasilnya seperti apa. Hal itu dikarenakan aturan turunannya pasti banyak.
&quot;Apapun hasilnya pasti kami terima. Tapi mau mengkaji dulu dampaknya ke bisnis apa. Karena untuk saat ini kami tidak memiliki penjual yang impor langsung, kami tidak terdampak,&quot; ujarnya, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA:
BRI Gerakkan Ekonomi Lewat Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

Sebelumnya Menkop UKM Teten Masduki mengatakan revisi Permendag tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi produk-produk UMKM serta e-commerce lokal di Indonesia.Menurutnya jika aturan tersebut tidak direvisi maka pasar Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk murahan.
&quot;Nah kami ingin melindungi umkm, melindungi e-commerce lokal, juga melindungi para konsumen. Jangan sampe lah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin,&quot; katanya.</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi aturan yang di dalamnya seperti membatasi produk impor minimal USD100 untuk cross broder.

BACA JUGA:
Penjualan UMKM di Online Tumbuh 2 Kali Lipat, Paling Diminati Produk Makanan

Menyikapi revisi aturan tersebut, Direktur Corporate Affairs Tokopedia Nuraini Razak menyatakan, pihaknya masih menunggu hasilnya seperti apa. Hal itu dikarenakan aturan turunannya pasti banyak.
&quot;Apapun hasilnya pasti kami terima. Tapi mau mengkaji dulu dampaknya ke bisnis apa. Karena untuk saat ini kami tidak memiliki penjual yang impor langsung, kami tidak terdampak,&quot; ujarnya, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA:
BRI Gerakkan Ekonomi Lewat Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

Sebelumnya Menkop UKM Teten Masduki mengatakan revisi Permendag tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi produk-produk UMKM serta e-commerce lokal di Indonesia.Menurutnya jika aturan tersebut tidak direvisi maka pasar Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk murahan.
&quot;Nah kami ingin melindungi umkm, melindungi e-commerce lokal, juga melindungi para konsumen. Jangan sampe lah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
