<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tunjangan Anak PNS Sampai Usia Berapa?</title><description>Tunjangan anak PNS sampai usia berapa?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/320/2874764/tunjangan-anak-pns-sampai-usia-berapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/320/2874764/tunjangan-anak-pns-sampai-usia-berapa"/><item><title>Tunjangan Anak PNS Sampai Usia Berapa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/320/2874764/tunjangan-anak-pns-sampai-usia-berapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/320/2874764/tunjangan-anak-pns-sampai-usia-berapa</guid><pubDate>Kamis 31 Agustus 2023 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/31/320/2874764/tunjangan-anak-pns-sampai-usia-berapa-dCaqpsLVn5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tunjangan anak PNS sampai usia berapa (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/31/320/2874764/tunjangan-anak-pns-sampai-usia-berapa-dCaqpsLVn5.jpg</image><title>Tunjangan anak PNS sampai usia berapa (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tunjangan anak PNS sampai usia berapa?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang sudah memasuki masa purnabakti akan mendapatkan pensiunan setiap bulan sebagai jaminan di hari tua, serta penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama menjabat dan mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:
PNS Kemenkeu Hemat Anggaran Rp1,56 Triliun hingga 2022, Sri Mulyani Ungkap Rahasianya


Setelah meninggal, pensiunan tersebut tetap akan diterima oleh istri atau anak pegawai.
Namun, anak PNS maupun pejabat negara dapat menerima uang pensiun apabila penerima pensiun sudah tidak memiliki istri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda.

BACA JUGA:
Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Cermati Tahapan dan Syarat Berikut Ini


Lantas, tunjangan anak PNS sampai usia berapa?
Ketentuan tentang pemberian tunjangan anak kepada PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967.Peraturan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak yang berhak menerima  pensiun janda atau bagian pensiun janda adalah anak yang ketika pegawai  atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia belum mencapai 25 tahun,  tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum nikah atau belum pernah  nikah.
Sementara itu, aturan mengenai hak anak pejabat negara mendapatkan  pensiun orang tuanya tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Mengacu pada  peraturan tersebut, saat pimpinan atau anggota lembaga negara meninggal  sementara ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun  janda/duda, atau janda/duda yang bersangkutan kawin lagi, atau  meninggal, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak.
Besarnya pensiun anak tersebut sama dengan pensiun janda/duda.  Adapun, syarat bagi anak pejabat negara untuk mendapatkan pensiun sama  dengan PNS.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tunjangan anak PNS sampai usia berapa?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang sudah memasuki masa purnabakti akan mendapatkan pensiunan setiap bulan sebagai jaminan di hari tua, serta penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama menjabat dan mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:
PNS Kemenkeu Hemat Anggaran Rp1,56 Triliun hingga 2022, Sri Mulyani Ungkap Rahasianya


Setelah meninggal, pensiunan tersebut tetap akan diterima oleh istri atau anak pegawai.
Namun, anak PNS maupun pejabat negara dapat menerima uang pensiun apabila penerima pensiun sudah tidak memiliki istri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda.

BACA JUGA:
Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Cermati Tahapan dan Syarat Berikut Ini


Lantas, tunjangan anak PNS sampai usia berapa?
Ketentuan tentang pemberian tunjangan anak kepada PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967.Peraturan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak yang berhak menerima  pensiun janda atau bagian pensiun janda adalah anak yang ketika pegawai  atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia belum mencapai 25 tahun,  tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum nikah atau belum pernah  nikah.
Sementara itu, aturan mengenai hak anak pejabat negara mendapatkan  pensiun orang tuanya tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Mengacu pada  peraturan tersebut, saat pimpinan atau anggota lembaga negara meninggal  sementara ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun  janda/duda, atau janda/duda yang bersangkutan kawin lagi, atau  meninggal, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak.
Besarnya pensiun anak tersebut sama dengan pensiun janda/duda.  Adapun, syarat bagi anak pejabat negara untuk mendapatkan pensiun sama  dengan PNS.
</content:encoded></item></channel></rss>
