<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal Pinjaman Pribadi, Viral di Sosmed</title><description>Mari kembali mengenal pinjaman pribadi yang sedang viral di sosmed.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/622/2874650/mengenal-pinjaman-pribadi-viral-di-sosmed</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/622/2874650/mengenal-pinjaman-pribadi-viral-di-sosmed"/><item><title>Mengenal Pinjaman Pribadi, Viral di Sosmed</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/622/2874650/mengenal-pinjaman-pribadi-viral-di-sosmed</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/31/622/2874650/mengenal-pinjaman-pribadi-viral-di-sosmed</guid><pubDate>Kamis 31 Agustus 2023 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/31/622/2874650/mengenal-pinjaman-pribadi-viral-di-sosmed-W082uaYigp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pinjaman pribadi yang kerap bikin heboh (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/31/622/2874650/mengenal-pinjaman-pribadi-viral-di-sosmed-W082uaYigp.jpg</image><title>Ilustrasi pinjaman pribadi yang kerap bikin heboh (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mari mengenal pinjaman pribadi yang kerap kali viral di sosmed karena masih begitu banyak praktik yang menyimpang dan tidak sesuai regulasi.
Pada beberapa kasus yang viral di sosmed masih banyak yang terlilit pinjaman pribadi atau dulu marak disebut pinjaman online. Disebutkan bunga yang dikenakan bisa membengkak hanya dalam hitungan jam bahkan menit.

BACA JUGA:
5 Fakta Pinjaman Pribadi yang Viral di Twitter

Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (31/8/2023), pinjaman pribadi dalam regulasi industri keuangan merupakan pinjaman perorangan tanpa jaminan, atau biasa disebut kredit tanpa agunan (KTA).
Pinjaman ini jadi salah satu cara termudah untuk mendapatkan dana pinjaman yang cukup besar yang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan. Mulai dari membayar tagihan, kebutuhan rumah tangga, dan lain-lain.
Namun yang paling penting diingat adalah pastikan menghitung dengan tepat berapa kebutuhan total dana yang diperlukan. Tujuannya agar nanti mampu dan lancar saat mengembalikan dana yang dipinjam.

BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Pinjaman Pribadi dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Pinjaman pribadi merupakan jenis pinjaman angsuran di mana konsumen meminjam sejumlah nominal yang umumnya untuk berbagai kebutuhan pribadi. Jumlah angsuran per bulan harus sesuai dengan tenor dan bunga yang telah disepakati di saat awal meminjam.
Bagaimanapun jenis pinjaman ini memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi setiap pihak yang memberikan layanan tersebut. Tidak jarang ada banyak kasus peminjam memanfaatkan layanan pinjaman tanpa agunan untuk kebutuhan konsumtif diri sendiri.
Karena itu mari melihat lagi arahan dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut:


Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

</description><content:encoded>JAKARTA - Mari mengenal pinjaman pribadi yang kerap kali viral di sosmed karena masih begitu banyak praktik yang menyimpang dan tidak sesuai regulasi.
Pada beberapa kasus yang viral di sosmed masih banyak yang terlilit pinjaman pribadi atau dulu marak disebut pinjaman online. Disebutkan bunga yang dikenakan bisa membengkak hanya dalam hitungan jam bahkan menit.

BACA JUGA:
5 Fakta Pinjaman Pribadi yang Viral di Twitter

Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (31/8/2023), pinjaman pribadi dalam regulasi industri keuangan merupakan pinjaman perorangan tanpa jaminan, atau biasa disebut kredit tanpa agunan (KTA).
Pinjaman ini jadi salah satu cara termudah untuk mendapatkan dana pinjaman yang cukup besar yang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan. Mulai dari membayar tagihan, kebutuhan rumah tangga, dan lain-lain.
Namun yang paling penting diingat adalah pastikan menghitung dengan tepat berapa kebutuhan total dana yang diperlukan. Tujuannya agar nanti mampu dan lancar saat mengembalikan dana yang dipinjam.

BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Pinjaman Pribadi dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Pinjaman pribadi merupakan jenis pinjaman angsuran di mana konsumen meminjam sejumlah nominal yang umumnya untuk berbagai kebutuhan pribadi. Jumlah angsuran per bulan harus sesuai dengan tenor dan bunga yang telah disepakati di saat awal meminjam.
Bagaimanapun jenis pinjaman ini memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi setiap pihak yang memberikan layanan tersebut. Tidak jarang ada banyak kasus peminjam memanfaatkan layanan pinjaman tanpa agunan untuk kebutuhan konsumtif diri sendiri.
Karena itu mari melihat lagi arahan dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut:


Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

</content:encoded></item></channel></rss>
