<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Golongan Listrik yang Dapat Subsidi Rp73 Triliun</title><description>Komisi VII DPR RI menyepakati subsidi listrik untuk 2024 sebesar Rp73,24 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875274/ini-golongan-listrik-yang-dapat-subsidi-rp73-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875274/ini-golongan-listrik-yang-dapat-subsidi-rp73-triliun"/><item><title>Ini Golongan Listrik yang Dapat Subsidi Rp73 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875274/ini-golongan-listrik-yang-dapat-subsidi-rp73-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875274/ini-golongan-listrik-yang-dapat-subsidi-rp73-triliun</guid><pubDate>Jum'at 01 September 2023 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/01/320/2875274/ini-golongan-listrik-yang-dapat-subsidi-rp73-triliun-XMZ6p3qIvr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Golongan yang Dapat Subsidi Listrik 2024. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/01/320/2875274/ini-golongan-listrik-yang-dapat-subsidi-rp73-triliun-XMZ6p3qIvr.jpg</image><title>Golongan yang Dapat Subsidi Listrik 2024. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi VII DPR RI menyepakati subsidi listrik untuk 2024 sebesar Rp73,24 triliun. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
&quot;Pemerintah mengusulkan besaran subsidi listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP USD80/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/USD,&quot; jelas Menteri ESDM.

BACA JUGA:
Subsidi Listrik Disepakati Rp73 Triliun dan Solar Rp1.000/Liter pada 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Subsidi listrik yang diberikan hanya diperuntukan untuk golangan tertentu, misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.

BACA JUGA:
Ini Langkah PLN Amankan Listrik Selama KTT ASEAN ke-43

&quot;Kebijakan subsidi listrik tahun 2024, yaitu memberikan Subsidi Listrik kepada golongan yang berhak, subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,&quot; tegasnya.Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya. Berdasarkan situs PT PLN Persero, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.
Dan yang akan mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, maka golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi VII DPR RI menyepakati subsidi listrik untuk 2024 sebesar Rp73,24 triliun. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
&quot;Pemerintah mengusulkan besaran subsidi listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP USD80/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/USD,&quot; jelas Menteri ESDM.

BACA JUGA:
Subsidi Listrik Disepakati Rp73 Triliun dan Solar Rp1.000/Liter pada 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Subsidi listrik yang diberikan hanya diperuntukan untuk golangan tertentu, misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.

BACA JUGA:
Ini Langkah PLN Amankan Listrik Selama KTT ASEAN ke-43

&quot;Kebijakan subsidi listrik tahun 2024, yaitu memberikan Subsidi Listrik kepada golongan yang berhak, subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,&quot; tegasnya.Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya. Berdasarkan situs PT PLN Persero, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.
Dan yang akan mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, maka golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik.</content:encoded></item></channel></rss>
