<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapan Waskita Karya Setelah Digugat PKPU 7 Perusahaan</title><description>PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberikan tanggapan terkait panggilan sidang permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875283/tanggapan-waskita-karya-setelah-digugat-pkpu-7-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875283/tanggapan-waskita-karya-setelah-digugat-pkpu-7-perusahaan"/><item><title>Tanggapan Waskita Karya Setelah Digugat PKPU 7 Perusahaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875283/tanggapan-waskita-karya-setelah-digugat-pkpu-7-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875283/tanggapan-waskita-karya-setelah-digugat-pkpu-7-perusahaan</guid><pubDate>Jum'at 01 September 2023 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/01/320/2875283/tanggapan-waskita-karya-setelah-digugat-pkpu-7-perusahaan-KcmDuKi05i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waskita Karya tanggapi soal digugat PKPU 7 perusahaan. (Foto: Waskita Karya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/01/320/2875283/tanggapan-waskita-karya-setelah-digugat-pkpu-7-perusahaan-KcmDuKi05i.jpg</image><title>Waskita Karya tanggapi soal digugat PKPU 7 perusahaan. (Foto: Waskita Karya)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwNS81L3g4bHNmNDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberikan tanggapan terkait panggilan sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan adanya persidangan PKPU tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan usaha, baik operasional maupun keuangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waskita Karya Kembali Digugat PKPU 7 Perusahaan, Ada Emiten Jusuf Kalla

&quot;Manajemen Perseroan berkomitmen selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,&quot; kata Ermy dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Ermy menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan proyek &amp;ndash; proyek yang sedang berjalan serta meningkatkan sistem perusahaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waskita Karya Siap Hadapi Ancaman PKPU Jilid 2

Langkah ini diambil untuk mencapai kinerja operasional maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis.

Terkait utang terhadap sejumlah vendor, Ermy menyebut perseroan sedang meminta persetujuan kepada seluruh kreditur untuk memakai kas yang dipegang agar dapat mendukung rencana penyehatan keuangan.

&quot;Termasuk untuk mulai menyelesaikan hutang-hutang kepada vendor, pembelian kembali sebagian kecil utang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi,&quot; terang Ermy.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tok! Waskita Karya Berhasil Lolos dari Gugatan Pailit&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Melalui kas, WSKT juga akan melakukan pemenuhan kebutuhan modal kerja agar dapat memacu kembali kegiatan operasional.



Saat ini WSKT sedang menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Sebagai bagian dari proses tersebut, WSKT mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.



&quot;Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas,&quot; tandasnya.



Sebagaimana diketahui, dari total 7 perkara PKPU di PN Jakarta Pusat, 3 diantaranya telah melangsungkan panggilan sidang, yakni pemohon atas nama PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, dengan nomor 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.



Kemudian permohonan PKPU atas nama PT Asri Kemasindo dengan nomor 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan pemohon PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal bernomor 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwNS81L3g4bHNmNDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberikan tanggapan terkait panggilan sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan adanya persidangan PKPU tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan usaha, baik operasional maupun keuangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waskita Karya Kembali Digugat PKPU 7 Perusahaan, Ada Emiten Jusuf Kalla

&quot;Manajemen Perseroan berkomitmen selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,&quot; kata Ermy dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Ermy menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan proyek &amp;ndash; proyek yang sedang berjalan serta meningkatkan sistem perusahaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waskita Karya Siap Hadapi Ancaman PKPU Jilid 2

Langkah ini diambil untuk mencapai kinerja operasional maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis.

Terkait utang terhadap sejumlah vendor, Ermy menyebut perseroan sedang meminta persetujuan kepada seluruh kreditur untuk memakai kas yang dipegang agar dapat mendukung rencana penyehatan keuangan.

&quot;Termasuk untuk mulai menyelesaikan hutang-hutang kepada vendor, pembelian kembali sebagian kecil utang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi,&quot; terang Ermy.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tok! Waskita Karya Berhasil Lolos dari Gugatan Pailit&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Melalui kas, WSKT juga akan melakukan pemenuhan kebutuhan modal kerja agar dapat memacu kembali kegiatan operasional.



Saat ini WSKT sedang menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Sebagai bagian dari proses tersebut, WSKT mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.



&quot;Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas,&quot; tandasnya.



Sebagaimana diketahui, dari total 7 perkara PKPU di PN Jakarta Pusat, 3 diantaranya telah melangsungkan panggilan sidang, yakni pemohon atas nama PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, dengan nomor 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.



Kemudian permohonan PKPU atas nama PT Asri Kemasindo dengan nomor 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan pemohon PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal bernomor 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
