<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugikan Negara, Subsidi Harga Gas Murah Harus Dikaji Ulang</title><description>Pemerintah diminta mengkaji ulang program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875441/rugikan-negara-subsidi-harga-gas-murah-harus-dikaji-ulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875441/rugikan-negara-subsidi-harga-gas-murah-harus-dikaji-ulang"/><item><title>Rugikan Negara, Subsidi Harga Gas Murah Harus Dikaji Ulang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875441/rugikan-negara-subsidi-harga-gas-murah-harus-dikaji-ulang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875441/rugikan-negara-subsidi-harga-gas-murah-harus-dikaji-ulang</guid><pubDate>Jum'at 01 September 2023 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/01/320/2875441/rugikan-negara-subsidi-harga-gas-murah-harus-dikaji-ulang-PdolFK7tBR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Subsidi gas industri bikin tekor negara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/01/320/2875441/rugikan-negara-subsidi-harga-gas-murah-harus-dikaji-ulang-PdolFK7tBR.jpg</image><title>Subsidi gas industri bikin tekor negara (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC80LzE2MjY3NC81L3g4ajVnZHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji ulang program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Selain merugikan negara puluhan triliun rupiah, program pemberian subsidi untuk industri tertentu tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat.
&quot;Prinsipnya, setiap pengeluaran negara baik berbentuk pengeluaran langsung maupun melalui skema subsidi harus dengan penetapan dalam Undang-Undang ABPN. Pemberian subsidi tanpa dasar hukum adalah keputusan yang tidak sah,&quot; tegas Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA:
Pertamina Cari Mitra Baru Garap Blok Masela, Kepala SKK Migas: Silahkan tapi Jangan Menghambat Proyek


Menurutnya, pemberian subsidi yang tidak memiliki dasar hukum anggaran dalam APBN bukan saja merupakan hal yang tidak wajar, namun juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab, kebijakan pemberian subsidi tersebut telah melawan hukum dan merugikan negara.
&quot;Pemerintah harus menghentikan program HGBT ini. Kebijakan ini jelas merupakan penghamburan uang negara dan dan secara kasat mata bisa dikualifikasikan sebagai korupsi. Harus diselidiki siapa di balik kebijakan ini dan siapa paling diuntungkan,&quot; ujar Abdul Fickar.

BACA JUGA:
Pertamina-BPH Migas Kaji Pertashop Jual Pertalite 


Sejak digulirkan pada 20 April 2020 lalu, program subsidi gas murah dengan mematok harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri ini telah membuat pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp29,4 triliun. Sesuai ketentuan dalam  kebijakan HGBT, pemerintah wajib menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara, sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor
Meski berbentuk subsidi, pemerintah tak pernah mengalokasikan anggaran belanja subsidi untuk membiayai program HGBT. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023, misalnya, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi energi sebesar Rp 212 triliun. Anggaran tersebut hanya untuk subsidi jenis BBM tertentu dan subsidi LPG tabung 3 kg.
Begitu pula dalam Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2024  yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna DPR RI pada  15 Agustus 2023 lalu. Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024 tersebut,  pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar 185,9 triliun  yang hanya terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang  menjadi dasar hukum kebijakan HGBT memang memberikan ruang bagi  pemerintah untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi untuk keperluan   rumah tangga dan pelanggan kecil serta pemakaian tertentu lainnya.
Namun demikian, Abdul mengatakan, anggaran subsidi harus tetap  memiliki dasar pengeluarannya. Karena itu, setiap tahun ada UU APBN yang  menjadi dasar anggaran belanja negara, termasuk subsidi.
Kebijakan subsidi gas murah akan membuat penerimaan negara terus  tergerus. Dalam RAPBN Tahun 2024, pemerintah memproyeksikan, pendapatan  gas bumi dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di akhir 2023  hanya sebesar Rp27,25 triliun. Jumlah tersebut jauh di bawah realisasi  pendapatan gas bumi di 2022 sebesar Rp36,71 triliun.
Lebih jauh Abdul Fickar menegaskan, selain tak memiliki dasar hukum  anggaran, implementasi kebijakan HGBT telah berdampak negatif terhadap  keuangan negara. Itu sebabnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus bergerak cepat.  Tugas kedua lembaga tersebut adalah mencegah kerugian negara dan  menyelamatkan keuangan negara.
&quot;Mestinya BPK memperhatikan hal ini. Kerugian dari implementasi HGBT  tidak seharusnya ditanggung negara. Harus diselidiki apakah  kebeperpihakan ini ada udang di balik batu. Pejabat publik pengambil  keputusan wajib dicurigai,&quot; tandas Abdul.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNC80LzE2MjY3NC81L3g4ajVnZHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji ulang program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Selain merugikan negara puluhan triliun rupiah, program pemberian subsidi untuk industri tertentu tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat.
&quot;Prinsipnya, setiap pengeluaran negara baik berbentuk pengeluaran langsung maupun melalui skema subsidi harus dengan penetapan dalam Undang-Undang ABPN. Pemberian subsidi tanpa dasar hukum adalah keputusan yang tidak sah,&quot; tegas Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA:
Pertamina Cari Mitra Baru Garap Blok Masela, Kepala SKK Migas: Silahkan tapi Jangan Menghambat Proyek


Menurutnya, pemberian subsidi yang tidak memiliki dasar hukum anggaran dalam APBN bukan saja merupakan hal yang tidak wajar, namun juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab, kebijakan pemberian subsidi tersebut telah melawan hukum dan merugikan negara.
&quot;Pemerintah harus menghentikan program HGBT ini. Kebijakan ini jelas merupakan penghamburan uang negara dan dan secara kasat mata bisa dikualifikasikan sebagai korupsi. Harus diselidiki siapa di balik kebijakan ini dan siapa paling diuntungkan,&quot; ujar Abdul Fickar.

BACA JUGA:
Pertamina-BPH Migas Kaji Pertashop Jual Pertalite 


Sejak digulirkan pada 20 April 2020 lalu, program subsidi gas murah dengan mematok harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri ini telah membuat pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp29,4 triliun. Sesuai ketentuan dalam  kebijakan HGBT, pemerintah wajib menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara, sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor
Meski berbentuk subsidi, pemerintah tak pernah mengalokasikan anggaran belanja subsidi untuk membiayai program HGBT. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023, misalnya, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi energi sebesar Rp 212 triliun. Anggaran tersebut hanya untuk subsidi jenis BBM tertentu dan subsidi LPG tabung 3 kg.
Begitu pula dalam Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2024  yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna DPR RI pada  15 Agustus 2023 lalu. Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024 tersebut,  pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar 185,9 triliun  yang hanya terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang  menjadi dasar hukum kebijakan HGBT memang memberikan ruang bagi  pemerintah untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi untuk keperluan   rumah tangga dan pelanggan kecil serta pemakaian tertentu lainnya.
Namun demikian, Abdul mengatakan, anggaran subsidi harus tetap  memiliki dasar pengeluarannya. Karena itu, setiap tahun ada UU APBN yang  menjadi dasar anggaran belanja negara, termasuk subsidi.
Kebijakan subsidi gas murah akan membuat penerimaan negara terus  tergerus. Dalam RAPBN Tahun 2024, pemerintah memproyeksikan, pendapatan  gas bumi dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di akhir 2023  hanya sebesar Rp27,25 triliun. Jumlah tersebut jauh di bawah realisasi  pendapatan gas bumi di 2022 sebesar Rp36,71 triliun.
Lebih jauh Abdul Fickar menegaskan, selain tak memiliki dasar hukum  anggaran, implementasi kebijakan HGBT telah berdampak negatif terhadap  keuangan negara. Itu sebabnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus bergerak cepat.  Tugas kedua lembaga tersebut adalah mencegah kerugian negara dan  menyelamatkan keuangan negara.
&quot;Mestinya BPK memperhatikan hal ini. Kerugian dari implementasi HGBT  tidak seharusnya ditanggung negara. Harus diselidiki apakah  kebeperpihakan ini ada udang di balik batu. Pejabat publik pengambil  keputusan wajib dicurigai,&quot; tandas Abdul.</content:encoded></item></channel></rss>
