<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkop Teten Colek OJK Minta Akses Pembiayaan UMKM Dipermudah</title><description>Menkop UKM Teten Masduki melakukan pendekatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875458/menkop-teten-colek-ojk-minta-akses-pembiayaan-umkm-dipermudah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875458/menkop-teten-colek-ojk-minta-akses-pembiayaan-umkm-dipermudah"/><item><title>Menkop Teten Colek OJK Minta Akses Pembiayaan UMKM Dipermudah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875458/menkop-teten-colek-ojk-minta-akses-pembiayaan-umkm-dipermudah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/01/320/2875458/menkop-teten-colek-ojk-minta-akses-pembiayaan-umkm-dipermudah</guid><pubDate>Jum'at 01 September 2023 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/01/320/2875458/menkop-teten-colek-ojk-minta-akses-pembiayaan-umkm-dipermudah-FyG6wn7e1f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkop Teten colek OJK minta keringanan kredit UMKM (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/01/320/2875458/menkop-teten-colek-ojk-minta-akses-pembiayaan-umkm-dipermudah-FyG6wn7e1f.jpg</image><title>Menkop Teten colek OJK minta keringanan kredit UMKM (Foto: Setkab)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMi8xLzE2OTExMS81L3g4bjV1Y2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menkop UKM Teten Masduki melakukan pendekatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teten meminta aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan bagi pelaku UMKM.
Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan UMKM bisa mengakses pembiayaan bukan hanya dari modal kerja tetapi modal investasi sehingga Teten juga Kemenkop UKM memikirkan alternatif pemberian kredit.

BACA JUGA:
Terinspirasi Ganjar Dukung UMKM, Relawan Gelar Pelatihan Buat Bumbu Tradisional Dorong Ekonomi Masyarakat


&quot;Ya nanti kita bahas bersama OJK. Kami sudah menyiapkan konsepnya sesuai perintah presiden. Mudah mudahan bisa segera,&quot; ujar Teten usai meresmikan ASEAN Weekend Market, Jumat (1/9/2023).
Menurut Teten, adanya credit scoring untuk UMKM bukan berarti usahanya tidak ada aset, tidak ada agunan, tidak ada kolateral.

BACA JUGA:
Potensi Besar, Ini Cara Mastercard Dukung 300.000 UMKM Naik Kelas


&quot;Tapi kolateralnya bukan dalam bentuk aset. Misalnya kesehatan usaha, kontrak bisnis dan lain-lain,&quot; tegas Teten.
Sebut saja pemerintah sekarang belanja, lanjut Teten, belanja pemerintah 40% dari UMKM yang order ke dari pemerintah. Sehingga pemerintah yang akan beli dan mestinya ini bisa dijadikan agunan juga, karena credit scoring bisa luas.
&quot;Ini akan mempercepat penyaluran kredit ke UMKM di mana UMKM enggak  punya aset. Sehingga kalau UMKM kita diharuskan pakai kolateral, agunan  berupa aset ya pasti mereka ada hambatan,&quot; jelas Teten.
Sehingga, upaya-upaya Presiden mempercepat dan mempermudah akses  pembiayaan UMKM itu selain penerapan kredit scoring, beliau sudah  memutuskan kemarin menghapus kredit macet UMKM.
&quot;Karena ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun masih mengandalkan  UMKM. Karena itu pak presiden terus mengpush kami. Tentu ini perlu  segera direspons OJK. Karena OJK masih menerapkan model konvensional,  harus pakai agunan,&quot; pungkas Teten.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMi8xLzE2OTExMS81L3g4bjV1Y2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menkop UKM Teten Masduki melakukan pendekatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teten meminta aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan bagi pelaku UMKM.
Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan UMKM bisa mengakses pembiayaan bukan hanya dari modal kerja tetapi modal investasi sehingga Teten juga Kemenkop UKM memikirkan alternatif pemberian kredit.

BACA JUGA:
Terinspirasi Ganjar Dukung UMKM, Relawan Gelar Pelatihan Buat Bumbu Tradisional Dorong Ekonomi Masyarakat


&quot;Ya nanti kita bahas bersama OJK. Kami sudah menyiapkan konsepnya sesuai perintah presiden. Mudah mudahan bisa segera,&quot; ujar Teten usai meresmikan ASEAN Weekend Market, Jumat (1/9/2023).
Menurut Teten, adanya credit scoring untuk UMKM bukan berarti usahanya tidak ada aset, tidak ada agunan, tidak ada kolateral.

BACA JUGA:
Potensi Besar, Ini Cara Mastercard Dukung 300.000 UMKM Naik Kelas


&quot;Tapi kolateralnya bukan dalam bentuk aset. Misalnya kesehatan usaha, kontrak bisnis dan lain-lain,&quot; tegas Teten.
Sebut saja pemerintah sekarang belanja, lanjut Teten, belanja pemerintah 40% dari UMKM yang order ke dari pemerintah. Sehingga pemerintah yang akan beli dan mestinya ini bisa dijadikan agunan juga, karena credit scoring bisa luas.
&quot;Ini akan mempercepat penyaluran kredit ke UMKM di mana UMKM enggak  punya aset. Sehingga kalau UMKM kita diharuskan pakai kolateral, agunan  berupa aset ya pasti mereka ada hambatan,&quot; jelas Teten.
Sehingga, upaya-upaya Presiden mempercepat dan mempermudah akses  pembiayaan UMKM itu selain penerapan kredit scoring, beliau sudah  memutuskan kemarin menghapus kredit macet UMKM.
&quot;Karena ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun masih mengandalkan  UMKM. Karena itu pak presiden terus mengpush kami. Tentu ini perlu  segera direspons OJK. Karena OJK masih menerapkan model konvensional,  harus pakai agunan,&quot; pungkas Teten.</content:encoded></item></channel></rss>
