<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Biaya Ngecas Kendaraan Listrik</title><description>besaran biaya charge kendaraan listrik berbasis baterai yang bisa dilakukan di SPKLU</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/02/320/2873240/segini-biaya-ngecas-kendaraan-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/02/320/2873240/segini-biaya-ngecas-kendaraan-listrik"/><item><title>Segini Biaya Ngecas Kendaraan Listrik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/02/320/2873240/segini-biaya-ngecas-kendaraan-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/02/320/2873240/segini-biaya-ngecas-kendaraan-listrik</guid><pubDate>Sabtu 02 September 2023 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Sri Kurnia Ningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/29/320/2873240/segini-biaya-ngecas-kendaraan-listrik-DuvfQbdM7I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Segini Besaran Biaya Ngecas Kendaraan Listrik. (Foto: Okezone.com/PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/29/320/2873240/segini-biaya-ngecas-kendaraan-listrik-DuvfQbdM7I.jpg</image><title>Segini Besaran Biaya Ngecas Kendaraan Listrik. (Foto: Okezone.com/PLN)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan besaran biaya charge kendaraan listrik berbasis baterai yang bisa dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Keputusan Menteri ESDM itu ditandatangani oleh Menteri EDSM Arifin Tasrif dan mulai berlaku pada 17 Juli 2023.

BACA JUGA:
BMW Bangun Pabrik Baterai, Targetkan Sepertiga Kendaraan Listrik di 2026

Penetapan biaya charge di SPKLU ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Melansir dari berbagai sumber, segini tarif ngecas kendaraan listrik.

BACA JUGA:
Keren! Jalan-Jalan di IKN Dilengkapi Teknologi Isi Daya Ulang Kendaraan Listrik

Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000.
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.Namun masyarakat perlu tahu, dalam aturan tersebut disebutkan, jika biaya layanan pengisian listrik ini untuk setiap satu kali pengisian dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Disebutkan juga, layanan pengisian daya listrik akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan besaran biaya charge kendaraan listrik berbasis baterai yang bisa dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Keputusan Menteri ESDM itu ditandatangani oleh Menteri EDSM Arifin Tasrif dan mulai berlaku pada 17 Juli 2023.

BACA JUGA:
BMW Bangun Pabrik Baterai, Targetkan Sepertiga Kendaraan Listrik di 2026

Penetapan biaya charge di SPKLU ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Melansir dari berbagai sumber, segini tarif ngecas kendaraan listrik.

BACA JUGA:
Keren! Jalan-Jalan di IKN Dilengkapi Teknologi Isi Daya Ulang Kendaraan Listrik

Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000.
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.Namun masyarakat perlu tahu, dalam aturan tersebut disebutkan, jika biaya layanan pengisian listrik ini untuk setiap satu kali pengisian dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Disebutkan juga, layanan pengisian daya listrik akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.</content:encoded></item></channel></rss>
